Ilustrasi - Penangkapan tersangka penyelundupan narkotika sabu sabu dalam mobil mewah antar provinsi oleh tim gabungan Bea Cukai dan Polres Metro Tangerang Kota, pada Kamis (5/3/2026). Transindonesia.co / AI
TRANSINDONESIA.co, TANGERANG – Tim gabungan Bea Cukai dan Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 25,4 kilogram. Modus yang digunakan pelaku adalah menyembunyikan barang haram tersebut di dalam mobil mewah yang dikirim melalui jalur laut dari Medan menuju Tangerang via Pelabuhan Patimban.
“Informasi terkait pengiriman narkotika ini kami tindak lanjuti melalui pemeriksaan rutin menggunakan mesin x-ray terhadap kendaraan yang melakukan bongkar muat di pelabuhan,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Abdul Rasyid, dalam keterangannya, Sabtu (6/3/2026).
Operasi yang berlangsung selama dua hari pada 13-14 Februari 2026 ini bermula dari kecurigaan petugas saat memeriksa kendaraan di pelabuhan. Di dalam mobil tersebut, petugas menemukan dua koper berisi 25 kemasan teh asal Tiongkok yang setelah diuji positif mengandung metamphetamine atau sabu.
“Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan dua koper mencurigakan yang berisi 25 kemasan menyerupai teh asal Tiongkok yang mengandung sabu,” jelas Rasyid mengenai temuan awal di lapangan.
Setelah penemuan barang bukti, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan teknik *controlled delivery* (pengiriman di bawah pengawasan). Hasilnya, dua tersangka berinisial SP (30) dan IW (42) berhasil diringkus saat hendak mengambil unit mobil mewah tersebut di sebuah SPBU di kawasan Tandes, Surabaya.
“Petugas menyita 25 bungkus sabu dengan berat total 25.437 gram yang disimpan dalam dua koper, serta satu unit mobil dan dua unit telepon seluler sebagai barang bukti,” tambah Rasyid.
Keberhasilan pengungkapan ini diklaim sebagai buah dari sinergi kuat antar-instansi, melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, hingga kepolisian setempat. Operasi ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkoba di tanah air.
“Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan dan kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menekan peredaran narkotika di Indonesia,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam jeratan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. [man]




