Skip to content
30 Mei 2026
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • TRANS DAKWAH
  • TRANS METROPOLITAN
  • TRANSPOLHUKAM
  • TRANSDUNIA
  • TRANSBISNIS
  • TRANSSPORTS
  • TRANSTEKNO
  • TRANSMARITIM
  • TRANSSUMATERA
  • TRANSJAWA
  • TRANS BALI
  • TRANSNUSA
  • TRANSKALIMANTAN
  • TRANSSULAWESI
  • TRANSMALUKU
  • TRANSPAPUA
Light/Dark Button
  • Home
  • 2026
  • Maret
  • 7
  • 4 Aktivis Divonis Bebas, Delpedro Marhaen: Kemenangan Demokrasi

4 Aktivis Divonis Bebas, Delpedro Marhaen: Kemenangan Demokrasi

transindonesia.co 7 Maret 2026 3 minutes read 0 comments
Vonis Bebas Delpedro Marhaen

Terdakwa kasus dugaan penghasutan, Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kiri), Syahdan Husein (kedua kanan) dan Khariq Anhar (kanan) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (6/3/2026). Foto: Antara

TRANSINDONESIA.co, JAKARTA – Vonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap empat aktivis Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, dalam sidang putusan dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan penghasutan terkait aksi massa besar-besaran yang terjadi pada Agustus 2025 lalu.

Atas putusan bebas itu, Delpedro Marhaen tagih janji Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra dan negara untuk memulihkan nama baiknya. Delpedro secara terbuka menuntut negara untuk memulihkan harkat serta martabatnya pasca-penahanan selama enam bulan.

Dikatakan Delpedro menegaskan kemenangan hukum ini bukan sekadar keberhasilan personal, melainkan simbol kemenangan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang memperjuangkan demokrasi.

“Vonis bebas ini bukan hanya milik kami berempat, tapi milik seluruh tahanan politik dan masyarakat Indonesia. Kami telah menghadapi peradilan yang sempat ditantangkan oleh Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra kepada saya saat ditangkap dahulu. Sekarang kami terbukti tidak bersalah dan bebas!” kata Delpedro usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Lebih lanjut Delpedro mendesak negara bertanggung jawab atas kerugian materiil dan moril yang dialaminya selama mendekam di penjara sejak akhir tahun lalu, hingga hilangnya hak untuk bekerja dan berkuliah, serta biaya besar yang harus dikeluarkan selama proses persidangan.

“Kami meminta negara memulihkan harkat dan martabat kami. Kami mendekam enam bulan di penjara untuk perbuatan yang kemudian dinyatakan tidak bersalah. Bayangkan bagaimana ketidakadilan itu bekerja. Kami kehilangan pekerjaan dan waktu kuliah,” ucap Delpedro.

Vonis bebas yang diterima Delpedro dan kawan kawan (dkk) mengapresiasi keberanian Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang menggunakan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan berpendapat dalam putusannya.

Delpedro berharap putusan ini menjadi yurisprudensi atau rujukan bagi hakim-hakim di wilayah lain, seperti Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, yang tengah mengadili kasus serupa.

“Kami berharap ini menjadi preseden. Seluruh tahanan politik pada hakikatnya memperjuangkan demokrasi, mereka harus segera dibebaskan,” ujarnya.

Ia juga meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk berbesar hati menerima putusan ini dan tidak melakukan upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi.

Delpedro mengatakan menghentikan perkara ini di tingkat pertama adalah langkah nyata untuk menyelamatkan iklim demokrasi di Indonesia.

“Kami harap tidak ada perlawanan hukum lagi dari Kejaksaan. Biarkan ini menjadi keputusan akhir yang menyelamatkan kebebasan berpendapat kita,” ucapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap keempat aktivis tersebut dalam sidang putusan dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan penghasutan terkait aksi massa besar-besaran pada Agustus 2025.

Hakim menyatakan seluruh dakwaan, mulai dari penghasutan, ujaran kebencian SARA, penyebaran berita bohong, hingga eksploitasi anak, tidak terbukti secara sah di persidangan.

Dengan demikian, putusan ini membatalkan tuntutan JPU yang meminta hakim menghukum para terdakwa dengan pidana penjara dua tahun. [man]

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu dalam Mobil Mewah
Next: Perang Iran: Awal dari Keruntuhan Reputasi Adidaya Amerika

Trans Stories

Mayat Dalam Kantong
2 minutes read

WNA Korea Selatan Tewas Bersimbah Darah di Bekasi

transindonesia.co 29 Mei 2026 0
jaringan terintegrasi curanmor dan narkoba
2 minutes read

Tim Perintis Presisi Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Gabungan Curanmor, Obat Keras, dan Sabu di Jaktim

transindonesia.co 28 Mei 2026 0
Panit Unit 4 Subdit 2 AKP Yeni Yuningsih
2 minutes read

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran 30 Cartridge Etomidate

transindonesia.co 28 Mei 2026 0

TransIndonesia

Mayat Dalam Kantong
2 minutes read

WNA Korea Selatan Tewas Bersimbah Darah di Bekasi

transindonesia.co 29 Mei 2026 0
Drone Iran
2 minutes read

Kuwait Sibuk Adang Drone Iran Sasar Pangkalan Udara AS

transindonesia.co 29 Mei 2026 0
Iran tembak kapal AS
2 minutes read

Iran Tembak 4 Kapal di Selat Hormuz usai Diserang AS

transindonesia.co 29 Mei 2026 0
Wali Kota New York
2 minutes read

Wali Kota New York Zohran Mamdani Salat Iduladha Pakai Kostum Arsenal

transindonesia.co 29 Mei 2026 0
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.