Skip to content
1 Oktober 2026
  • TRANSMARITIM
  • Trans Tekno
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • Trans Dakwah
  • Trans Metropolitan
  • Trans Polhukam
  • Trans Dunia
  • Trans Bisnis
  • Trans Sports
  • Trans Tekno
  • Trans Maritim
  • Trans Sumatera
  • Trans Jawa
  • Trans Bali
  • Trans Nusa
  • Trans Kalimantan
  • Trans Sulawesi
  • Trans Maluku
  • Trans Papua
Light/Dark Button
  • Home
  • 2026
  • Maret
  • 7
  • 4 Aktivis Divonis Bebas, Delpedro Marhaen: Kemenangan Demokrasi

4 Aktivis Divonis Bebas, Delpedro Marhaen: Kemenangan Demokrasi

transindonesia.co 7 Maret 2026 3 minutes read
Vonis Bebas Delpedro Marhaen

Terdakwa kasus dugaan penghasutan, Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kiri), Syahdan Husein (kedua kanan) dan Khariq Anhar (kanan) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (6/3/2026). Foto: Antara

TRANSINDONESIA.co, JAKARTA – Vonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap empat aktivis Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, dalam sidang putusan dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan penghasutan terkait aksi massa besar-besaran yang terjadi pada Agustus 2025 lalu.

Atas putusan bebas itu, Delpedro Marhaen tagih janji Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra dan negara untuk memulihkan nama baiknya. Delpedro secara terbuka menuntut negara untuk memulihkan harkat serta martabatnya pasca-penahanan selama enam bulan.

Dikatakan Delpedro menegaskan kemenangan hukum ini bukan sekadar keberhasilan personal, melainkan simbol kemenangan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang memperjuangkan demokrasi.

“Vonis bebas ini bukan hanya milik kami berempat, tapi milik seluruh tahanan politik dan masyarakat Indonesia. Kami telah menghadapi peradilan yang sempat ditantangkan oleh Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra kepada saya saat ditangkap dahulu. Sekarang kami terbukti tidak bersalah dan bebas!” kata Delpedro usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Lebih lanjut Delpedro mendesak negara bertanggung jawab atas kerugian materiil dan moril yang dialaminya selama mendekam di penjara sejak akhir tahun lalu, hingga hilangnya hak untuk bekerja dan berkuliah, serta biaya besar yang harus dikeluarkan selama proses persidangan.

“Kami meminta negara memulihkan harkat dan martabat kami. Kami mendekam enam bulan di penjara untuk perbuatan yang kemudian dinyatakan tidak bersalah. Bayangkan bagaimana ketidakadilan itu bekerja. Kami kehilangan pekerjaan dan waktu kuliah,” ucap Delpedro.

Vonis bebas yang diterima Delpedro dan kawan kawan (dkk) mengapresiasi keberanian Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang menggunakan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan berpendapat dalam putusannya.

Delpedro berharap putusan ini menjadi yurisprudensi atau rujukan bagi hakim-hakim di wilayah lain, seperti Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, yang tengah mengadili kasus serupa.

“Kami berharap ini menjadi preseden. Seluruh tahanan politik pada hakikatnya memperjuangkan demokrasi, mereka harus segera dibebaskan,” ujarnya.

Ia juga meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk berbesar hati menerima putusan ini dan tidak melakukan upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi.

Delpedro mengatakan menghentikan perkara ini di tingkat pertama adalah langkah nyata untuk menyelamatkan iklim demokrasi di Indonesia.

“Kami harap tidak ada perlawanan hukum lagi dari Kejaksaan. Biarkan ini menjadi keputusan akhir yang menyelamatkan kebebasan berpendapat kita,” ucapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap keempat aktivis tersebut dalam sidang putusan dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan penghasutan terkait aksi massa besar-besaran pada Agustus 2025.

Hakim menyatakan seluruh dakwaan, mulai dari penghasutan, ujaran kebencian SARA, penyebaran berita bohong, hingga eksploitasi anak, tidak terbukti secara sah di persidangan.

Dengan demikian, putusan ini membatalkan tuntutan JPU yang meminta hakim menghukum para terdakwa dengan pidana penjara dua tahun. [man]

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu dalam Mobil Mewah
Next: Perang Iran: Awal dari Keruntuhan Reputasi Adidaya Amerika

Trans Stories

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti

Saksi Pemohon Singgung Putusan Mahfud MD saat Jadi Ketua MK dalam Sidang Sengketa Ijazah Gibran

transindonesia.co 1 Oktober 2026
Lapas Cibinong Dibongkar

Kemenimipas Tindak Tegas Pelanggaran Berat, Bangunan Mewah Lapas Cibinong Dibongkar

transindonesia.co 30 September 2026
KRL diseruduk KA Argo Bromo

KNKT Rilis Investigasi Akhir Penyebab Tabrakan Maut Kereta di Bekasi Timur

transindonesia.co 29 September 2026

TransIndonesia

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti

Saksi Pemohon Singgung Putusan Mahfud MD saat Jadi Ketua MK dalam Sidang Sengketa Ijazah Gibran

transindonesia.co 1 Oktober 2026
hutan Bromo terbakar

Jepang Resmi Akhiri Misi Pemadaman Kebakaran Hutan di Kalimantan

transindonesia.co 30 September 2026
Lapas Cibinong Dibongkar

Kemenimipas Tindak Tegas Pelanggaran Berat, Bangunan Mewah Lapas Cibinong Dibongkar

transindonesia.co 30 September 2026
hari sumpah pemuda

Refleksi Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2028: Berdamai dengan Perbedaan, Bersatu untuk Indonesia

transindonesia.co 30 September 2026
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • Trans Tekno
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.