Ilustrasi
TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2026. Aturan ini diteken pada 31 Desember 2025 sebagai acuan operasional kerja bagi instansi pemerintah di seluruh Indonesia.
Penerbitan Keppres ini didasari atas pertimbangan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja nasional. Selain itu, aturan ini menjadi pedoman resmi bagi instansi pemerintah dalam mengatur jadwal pelayanan publik selama masa libur panjang di tahun 2026.
Berdasarkan diktum KESATU dalam peraturan tersebut, berikut adalah daftar lengkap hari cuti bersama ASN tahun 2026:
• Senin, 16 Februari 2026: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
• Rabu, 18 Maret 2026: Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
• Jumat, Senin, dan Selasa, 20, 23, dan 24 Maret 2026: Cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
• Jumat, 15 Mei 2026: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.
• Kamis, 28 Mei 2026: Cuti bersama Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.
• Kamis, 24 Desember 2026: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.
Ketentuan Hak Cuti dan Kompensasi
Dalam beleid tersebut, Pemerintah memberikan kepastian terkait hak cuti tahunan bagi para pegawai. Berikut poin-poin ketentuannya:
• Tidak Memotong Cuti Tahunan: Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.
• Kompensasi bagi Petugas Lapangan: Pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama (seperti tenaga medis atau petugas keamanan), maka hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan tersebut.
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” bunyi kutipan Keppres yang dapat diakses melalui laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara.
Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 31 Desember 2025. Dengan adanya kepastian jadwal ini, diharapkan instansi pemerintah dapat mulai melakukan pemetaan jadwal kerja guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. [met]





