Skip to content
9 Mei 2026
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • TRANS DAKWAH
  • TRANS METROPOLITAN
  • TRANSPOLHUKAM
  • TRANSDUNIA
  • TRANSBISNIS
  • TRANSSPORTS
  • TRANSTEKNO
  • TRANSMARITIM
  • TRANSSUMATERA
  • TRANSJAWA
  • TRANS BALI
  • TRANSNUSA
  • TRANSKALIMANTAN
  • TRANSSULAWESI
  • TRANSMALUKU
  • TRANSPAPUA
Light/Dark Button
  • Home
  • 2026
  • Februari
  • 6
  • Presiden Prabowo Teken Keppres Cuti Bersama ASN 2026, Ini Daftar Lengkapnya

Presiden Prabowo Teken Keppres Cuti Bersama ASN 2026, Ini Daftar Lengkapnya

transindonesia.co 6 Februari 2026 (Last updated: 6 Februari 2026) 2 minutes read 0 comments
Cuti bersama ASN

Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2026. Aturan ini diteken pada 31 Desember 2025 sebagai acuan operasional kerja bagi instansi pemerintah di seluruh Indonesia.

Penerbitan Keppres ini didasari atas pertimbangan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja nasional. Selain itu, aturan ini menjadi pedoman resmi bagi instansi pemerintah dalam mengatur jadwal pelayanan publik selama masa libur panjang di tahun 2026.

Berdasarkan diktum KESATU dalam peraturan tersebut, berikut adalah daftar lengkap hari cuti bersama ASN tahun 2026:

• Senin, 16 Februari 2026: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.

• Rabu, 18 Maret 2026: Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.

• Jumat, Senin, dan Selasa, 20, 23, dan 24 Maret 2026: Cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

• Jumat, 15 Mei 2026: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.

• Kamis, 28 Mei 2026: Cuti bersama Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.

• Kamis, 24 Desember 2026: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.

Ketentuan Hak Cuti dan Kompensasi

Dalam beleid tersebut, Pemerintah memberikan kepastian terkait hak cuti tahunan bagi para pegawai. Berikut poin-poin ketentuannya:

• Tidak Memotong Cuti Tahunan: Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.

• Kompensasi bagi Petugas Lapangan: Pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama (seperti tenaga medis atau petugas keamanan), maka hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan tersebut.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” bunyi kutipan Keppres yang dapat diakses melalui laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara.

Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 31 Desember 2025. Dengan adanya kepastian jadwal ini, diharapkan instansi pemerintah dapat mulai melakukan pemetaan jadwal kerja guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. [met]

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Susuri Pemukiman Pesisir, Kapolda Metro Jaya Pastikan Negara Hadir di Tengah Korban Banjir Bekasi
Next: Aksi OTT KPK di Depok Operasi Tangkap Tangan Keenam Awal 2026

Trans Stories

Kedai ADO
2 minutes read

Kapolda Sumsel Buka Kedai ADO ‘Rumah Ojol’ Presisi

transindonesia.co 6 Mei 2026 0
Pusdiklat PB
3 minutes read

Kepala BNPB: Kalaksa BPBD Harus Terjun ke Lokasi Bencana

transindonesia.co 5 Mei 2026 0
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.
2 minutes read

Mabes Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas

transindonesia.co 5 Mei 2026 0

TransIndonesia

Abdullah Rasyid dkk
4 minutes read

Ketika Air Masih Jadi Halaman Belakang, Kota Air Indonesia Terus Tertinggal

transindonesia.co 6 Mei 2026 0
Kedai ADO
2 minutes read

Kapolda Sumsel Buka Kedai ADO ‘Rumah Ojol’ Presisi

transindonesia.co 6 Mei 2026 0
Bandara Hongkong
3 minutes read

Belajar dari China, Pariwisata Indonesia Butuh Ekosistem Bukan Hanya Bebas Visa

transindonesia.co 6 Mei 2026 0
Pusdiklat PB
3 minutes read

Kepala BNPB: Kalaksa BPBD Harus Terjun ke Lokasi Bencana

transindonesia.co 5 Mei 2026 0
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.