Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Transindonesia.co /Dokumentasi
TRANSINDONESIA.CO| JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Depok, Jawa Barat, pada Kamis malam (5/2/2026). Operasi ini menjadi penangkapan keenam yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang awal tahun 2026.
Yang pasti memang benar ada penangkapan di wilayah Depok,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis malam (5/2/2026).
Hingga saat ini, KPK belum memberikan rincian mendalam mengenai identitas pihak-pihak yang diamankan maupun konstruksi perkara yang menjerat mereka. Fitroh Rohcahyanto menegaskan bahwa tim di lapangan masih bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti awal.
“Memang benar ada penangkapan di wilayah Depok. Namun, detail lebih lanjut mengenai OTT tersebut belum bisa kami beritahukan saat ini,” ujar Fitroh.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk memeriksa para pihak yang terjaring operasi tersebut.
Setelah pemeriksaan intensif, lembaga ini akan segera mengumumkan status hukum mereka, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau sekadar saksi.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan KUHAP.
Aksi senyap di Depok ini menambah panjang daftar operasi penindakan KPK di tahun 2026. Sebelumnya, KPK mengawali tahun dengan menangkap delapan orang pada 9-10 Januari terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
“Penangkapan pertama di 2026 mengenai dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak,” tulis catatan penindakan KPK.
Rentetan OTT berlanjut pada 19 Januari 2026 dengan penangkapan Wali Kota Madiun, Maidi, atas kasus pemerasan modus dana CSR, serta penangkapan Bupati Pati, Sudewo, terkait pemerasan pengisian jabatan perangkat desa. Sementara itu, pada awal Februari, OTT keempat dan kelima menyasar KPP Madya Banjarmasin serta kasus importasi barang yang menyeret pejabat Bea Cukai di Sumatera Bagian Barat.
Salah satu yang ditangkap dalam OTT kelima adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Rizal. [met]




