Skip to content
2 Februari 2026
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
Transindonesia.co

Transindonesia.co

INDONESIA BERDAKWAH

Primary Menu
  • TRANSDAKWAH
  • TRANSMETRO
  • TRANSPOLHUKAM
  • TRANSDUNIA
  • TRANSBISNIS
  • TRANSSPORTS
  • TRANSTEKNO
  • TRANSMARITIM
  • TRANSSUMATERA
  • TRANSJAWA
  • TRANSBALI
  • TRANSNUSA
  • TRANSKALIMANTAN
  • TRANSSULAWESI
  • TRANSMALUKU
  • TRANSPAPUA
Light/Dark Button
  • Home
  • 2026
  • Januari
  • 29
  • Rikwanto: Demi Keadilan Hukum, Perkara Penjambretan Sleman Tidak Ada Mens Rea Harus Dihentikan

Rikwanto: Demi Keadilan Hukum, Perkara Penjambretan Sleman Tidak Ada Mens Rea Harus Dihentikan

transindonesia.co 29 Januari 2026 2 minutes read 0 comments
Rikwanto

Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto. Transindonesia.co / Parlementaria

TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan bahwa penanganan perkara penjambretan di Sleman yang berujung meninggalnya pelaku, harus dipandang sebagai satu rangkaian peristiwa hukum, bukan dua perkara yang berdiri terpisah.

“Menurut saya ini satu kasus, bukan dua kasus. Satu perkara. Peristiwa penjambretan dengan beberapa tempat kejadian perkara. TKP penjambretan, TKP tertangkapnya pelaku, sampai TKP pelaku meninggal dunia itu satu rangkaian,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Sleman, serta kuasa hukum Sdr. Hogi Minaya di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (28/01/2026).

Ia menjelaskan, meninggalnya pelaku terjadi dalam konteks pengejaran setelah peristiwa penjambretan yang tergolong tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, tindakan pengejaran tersebut memiliki dasar hukum.

“Ketika istri dijambret dan suaminya mendengar lalu mengejar, itu peristiwa tertangkap tangan. Siapa pun yang mendengar dan melihat kejadian itu bisa melakukan pengejaran untuk menghentikan atau menangkap pelaku,” jelasnya.

Rikwanto menilai, dalam proses pengejaran tersebut tidak terdapat unsur kesengajaan atau niat untuk membunuh (mens rea). Peristiwa yang terjadi merupakan konsekuensi dari upaya menghentikan pelaku yang berusaha melarikan diri.

“Tidak ada mens rea untuk membunuh. Yang ada adalah upaya menghentikan pelaku. Akibatnya memang tidak diperkirakan, tapi itu terjadi karena pelaku tidak mengindahkan upaya penghentian,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Ia juga menolak penerapan pasal lalu lintas dalam perkara tersebut. Menurutnya, unsur kelalaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas tidak terpenuhi karena peristiwa tersebut bukan kecelakaan lalu lintas, melainkan bagian dari pengejaran terhadap pelaku tindak pidana.

“Ini bukan peristiwa lalu lintas. Tidak ada unsur lalai atau alpa. Ini peristiwa pengejaran atau hot pursuit. Jadi tidak tepat kalau dipisahkan menjadi kasus lalu lintas,” ujarnya.

Rikwanto menyimpulkan bahwa perkara tersebut sejatinya adalah kasus penjambretan yang telah memenuhi unsur pidana. Namun, karena tersangka meninggal dunia, maka perkara tersebut seharusnya dihentikan sesuai ketentuan hukum.

“Kasus penjambretan terbukti, tersangkanya meninggal dunia, maka perkara dihentikan. Case closed. Tidak perlu ada perdebatan lagi,” pungkas Mantan Kapolda Kalsel ini. [sfn]

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Anggota DPR Sebut Pejabat Masih Anggap Korupsi Bagian dari Jabatan
Next: Waspada Anomali Cuaca: Bondowoso Alami Kekeringan di Tengah Musim Hujan

Trans Stories

Banjir Pemalang
3 minutes read

Indonesia Dikepung Bencana Hidrometeorologi, Ribuan Warga Mengungsi di Awal Februari 2026

transindonesia.co 2 Februari 2026 0
Presiden Prabowo
2 minutes read

Prabowo Peringatkan Mantan Bos-bos BUMN: Siap-siap Dipanggil Kejagung!

transindonesia.co 2 Februari 2026 0
Apel Pasukan Operasi
2 minutes read

Jelang Ramadhan, Polda Metro Mulai Operasi Keselamatan Jaya Selama 14 Hari

transindonesia.co 2 Februari 2026 0

TransIndonesia

Banjir Pemalang
3 minutes read

Indonesia Dikepung Bencana Hidrometeorologi, Ribuan Warga Mengungsi di Awal Februari 2026

transindonesia.co 2 Februari 2026 0
Presiden Prabowo
2 minutes read

Prabowo Peringatkan Mantan Bos-bos BUMN: Siap-siap Dipanggil Kejagung!

transindonesia.co 2 Februari 2026 0
Apel Pasukan Operasi
2 minutes read

Jelang Ramadhan, Polda Metro Mulai Operasi Keselamatan Jaya Selama 14 Hari

transindonesia.co 2 Februari 2026 0
Syahrir dan Prabowo
4 minutes read

Kompak Bergerak Berdampak Menjaga Mandat Indonesia Maju

transindonesia.co 2 Februari 2026 0
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.