Skip to content
1 Mei 2026
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • TRANS DAKWAH
  • TRANS METROPOLITAN
  • TRANSPOLHUKAM
  • TRANSDUNIA
  • TRANSBISNIS
  • TRANSSPORTS
  • TRANSTEKNO
  • TRANSMARITIM
  • TRANSSUMATERA
  • TRANSJAWA
  • TRANS BALI
  • TRANSNUSA
  • TRANSKALIMANTAN
  • TRANSSULAWESI
  • TRANSMALUKU
  • TRANSPAPUA
Light/Dark Button
  • Home
  • 2026
  • Januari
  • 29
  • Rikwanto: Demi Keadilan Hukum, Perkara Penjambretan Sleman Tidak Ada Mens Rea Harus Dihentikan

Rikwanto: Demi Keadilan Hukum, Perkara Penjambretan Sleman Tidak Ada Mens Rea Harus Dihentikan

transindonesia.co 29 Januari 2026 2 minutes read 0 comments
Rikwanto

Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto. Transindonesia.co / Parlementaria

TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan bahwa penanganan perkara penjambretan di Sleman yang berujung meninggalnya pelaku, harus dipandang sebagai satu rangkaian peristiwa hukum, bukan dua perkara yang berdiri terpisah.

“Menurut saya ini satu kasus, bukan dua kasus. Satu perkara. Peristiwa penjambretan dengan beberapa tempat kejadian perkara. TKP penjambretan, TKP tertangkapnya pelaku, sampai TKP pelaku meninggal dunia itu satu rangkaian,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Sleman, serta kuasa hukum Sdr. Hogi Minaya di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (28/01/2026).

Ia menjelaskan, meninggalnya pelaku terjadi dalam konteks pengejaran setelah peristiwa penjambretan yang tergolong tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, tindakan pengejaran tersebut memiliki dasar hukum.

“Ketika istri dijambret dan suaminya mendengar lalu mengejar, itu peristiwa tertangkap tangan. Siapa pun yang mendengar dan melihat kejadian itu bisa melakukan pengejaran untuk menghentikan atau menangkap pelaku,” jelasnya.

Rikwanto menilai, dalam proses pengejaran tersebut tidak terdapat unsur kesengajaan atau niat untuk membunuh (mens rea). Peristiwa yang terjadi merupakan konsekuensi dari upaya menghentikan pelaku yang berusaha melarikan diri.

“Tidak ada mens rea untuk membunuh. Yang ada adalah upaya menghentikan pelaku. Akibatnya memang tidak diperkirakan, tapi itu terjadi karena pelaku tidak mengindahkan upaya penghentian,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Ia juga menolak penerapan pasal lalu lintas dalam perkara tersebut. Menurutnya, unsur kelalaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas tidak terpenuhi karena peristiwa tersebut bukan kecelakaan lalu lintas, melainkan bagian dari pengejaran terhadap pelaku tindak pidana.

“Ini bukan peristiwa lalu lintas. Tidak ada unsur lalai atau alpa. Ini peristiwa pengejaran atau hot pursuit. Jadi tidak tepat kalau dipisahkan menjadi kasus lalu lintas,” ujarnya.

Rikwanto menyimpulkan bahwa perkara tersebut sejatinya adalah kasus penjambretan yang telah memenuhi unsur pidana. Namun, karena tersangka meninggal dunia, maka perkara tersebut seharusnya dihentikan sesuai ketentuan hukum.

“Kasus penjambretan terbukti, tersangkanya meninggal dunia, maka perkara dihentikan. Case closed. Tidak perlu ada perdebatan lagi,” pungkas Mantan Kapolda Kalsel ini. [sfn]

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Anggota DPR Sebut Pejabat Masih Anggap Korupsi Bagian dari Jabatan
Next: Waspada Anomali Cuaca: Bondowoso Alami Kekeringan di Tengah Musim Hujan

Trans Stories

Syahrir May Day 2026
2 minutes read

May Day 2026: Menjadikan Jawa Barat Rumah Buruh Manusiawi

transindonesia.co 30 April 2026 0
Fenomena Eks-Scammer Kamboja: Tantangan Imigrasi dan Ketenagakerjaan di Indonesia
4 minutes read

Menyambut Fajar Baru Layanan Publik: “All Indonesia” sebagai Jembatan Peradaban

transindonesia.co 30 April 2026 0
Mako Brimob
2 minutes read

Bangun Mako Baru, Kapolda Metro Jaya Targetkan Pelayanan Polres Metro Depok Makin Optimal

transindonesia.co 29 April 2026 0

TransIndonesia

Pengukuhan Guru Besar FTUI Prof. Bambang Priyono
4 minutes read

Pengukuhan Guru Besar FTUI Prof. Bambang Priyono: Biomassa Sebagai Material Peningkat Performa Elektroda Baterai

transindonesia.co 30 April 2026 0
Syahrir May Day 2026
2 minutes read

May Day 2026: Menjadikan Jawa Barat Rumah Buruh Manusiawi

transindonesia.co 30 April 2026 0
Jet Tempur Iran
2 minutes read

AS Makin Dipermalukan, Pangkalan di Kuwait Hancur Dibom Jet Tua Iran

transindonesia.co 30 April 2026 0
Fenomena Eks-Scammer Kamboja: Tantangan Imigrasi dan Ketenagakerjaan di Indonesia
4 minutes read

Menyambut Fajar Baru Layanan Publik: “All Indonesia” sebagai Jembatan Peradaban

transindonesia.co 30 April 2026 0
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.