Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Ketua KPK yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Transindonesia.co / Parlementaria
TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, mengkritik keras adanya persepsi keliru di kalangan pejabat publik yang masih menganggap korupsi sebagai sebuah privilege atau hak istimewa yang melekat pada jabatan. Hal ini dinilai menjadi akar penyebab praktik rasuah terus berulang di Indonesia meski penindakan masif terus dilakukan.
“Ada nuansa bahwa korupsi itu dianggap privilege, dianggap hak. Seolah-olah jabatan itu wilayah saya, dan orang-orang di bawahnya harus memahami itu,” ujar Rikwanto dalam Rapat Kerja Komisi III DPR bersama KPK di Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Rikwanto menegaskan bahwa anggapan jabatan sebagai wilayah kekuasaan pribadi memicu penyalahgunaan kewenangan yang sistematis di lingkungan birokrasi.
Praktik menyimpang seperti jual beli jabatan dan pengambilan keuntungan tidak sah sering kali lahir dari mentalitas yang menganggap hal tersebut adalah bagian dari kewenangan posisi yang diemban.
“Kalau ada yang tertangkap, yang muncul bukan rasa takut atau kapok, tapi cuma dianggap lagi apes saja. Bahkan ada yang berpikir bagaimana caranya supaya ke depan tidak tertangkap,” ungkap Legislator dari Fraksi Golkar tersebut.
Selain masalah mentalitas, Rikwanto menyoroti rendahnya efek psikologis dari penegakan hukum saat ini.
Menurutnya, penangkapan koruptor sering kali hanya dianggap sebagai nasib buruk (apes), bukannya menimbulkan rasa penyesalan, sehingga tidak memberikan efek jera yang signifikan bagi calon pelaku lainnya.
“Ini yang perlu kita benahi bersama. Bukan hanya soal penindakan, tapi bagaimana mengubah cara pandang dan budaya, sehingga korupsi tidak lagi dianggap wajar atau bagian dari jabatan,” pungkas legislator Dapil Kalsel II ini.
Sebagai penutup, ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memprioritaskan perubahan budaya dan mentalitas aparatur negara dalam strategi pemberantasan korupsi Tahun Anggaran 2026.
Pendekatan pencegahan harus menyentuh akar permasalahan agar korupsi tidak lagi dianggap sebagai hal yang lumrah dalam sistem pemerintahan. [sfn]
