Skip to content
19 April 2026
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • TRANS DAKWAH
  • TRANS METROPOLITAN
  • TRANSPOLHUKAM
  • TRANSDUNIA
  • TRANSBISNIS
  • TRANSSPORTS
  • TRANSTEKNO
  • TRANSMARITIM
  • TRANSSUMATERA
  • TRANSJAWA
  • TRANS BALI
  • TRANSNUSA
  • TRANSKALIMANTAN
  • TRANSSULAWESI
  • TRANSMALUKU
  • TRANSPAPUA
Light/Dark Button
  • Home
  • 2026
  • Januari
  • 27
  • Pemkab Bekasi Stop Izin Pengembangan Perumahan Langganan Banjir

Pemkab Bekasi Stop Izin Pengembangan Perumahan Langganan Banjir

transindonesia.co 27 Januari 2026 (Last updated: 27 Januari 2026) 3 minutes read 0 comments
Plt. Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja.

Plt. Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja. Transindonesia.co / Ist

TRANSINDONESIA.CO | BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara seluruh izin pengembangan perumahan yang masih mengalami masalah banjir. Kebijakan ini berlaku bagi pengembang yang sudah mengantongi izin maupun yang belum, di mana mereka diwajibkan menuntaskan persoalan drainase sebelum melanjutkan pembangunan.

“Yang berizin saja, kalau perumahannya masih banjir, tidak boleh ada pengembangan dulu. Rapikan banjirnya dulu, baru izinnya bisa berjalan lagi. Apalagi yang tidak berizin,” tegas Plt. Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, Senin (26/1/2026).

Langkah drastis ini diambil menyusul data yang menunjukkan bahwa sekitar 85 persen kawasan perumahan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terdampak banjir. Tercatat sebanyak 216 titik genangan yang tersebar di 51 desa, yang disinyalir kuat akibat tata ruang yang tidak teratur dan pengembang yang mengabaikan daya dukung lingkungan.

“Kalau kita lihat, banjir ini pasti karena tata ruang. Ketika sungai Citarum dan CBL tinggi, wilayah perumahan langsung banjir. Ini berarti ada kesalahan dalam perencanaan tata ruang yang tidak diantisipasi sejak awal,” ujar Asep.

Sebagai bentuk penegakan komitmen, Pemkab Bekasi mulai memanggil para pengembang untuk dimintai pertanggungjawaban. Asep menekankan bahwa perumahan yang belum melakukan serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) sepenuhnya masih menjadi beban pengembang, termasuk perbaikan infrastruktur akibat dampak banjir.

“Hari ini saya panggil beberapa pengembang. Saya sampaikan, tuntaskan dulu banjirnya. Tidak boleh mengembangkan rumah lagi sebelum banjir itu diselesaikan. Pemerintah tidak bisa menanggung kesalahan pembangunan yang tidak beres sejak awal,” jelasnya.

Kebijakan eksekutif ini mendapat dukungan penuh dari legislatif. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Budi Muhammad Mustofa, menyatakan bahwa penertiban pengembang sangat krusial, terutama bagi mereka yang menelantarkan kewajiban penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) kepada daerah.

“Hampir seluruh anggota DPRD turun langsung ke lapangan. Salah satu yang harus diusulkan ke depan adalah pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan, supaya perbaikan di satu titik tidak justru memindahkan banjir ke titik lain,” ujar Budi.

DPRD juga menyoroti banyaknya pengembang lama yang sudah tidak beroperasi namun belum menyerahkan aset fasos-fasum, sehingga masyarakat dirugikan karena pemerintah daerah tidak bisa mengintervensi pembangunan di wilayah tersebut secara legal.

“Kami arahkan RT dan RW untuk membuat surat kepada Bupati. Perumahan yang fasos-fasumnya belum diserahkan dan bahkan ditelantarkan, itu harus didata agar bisa ditindaklanjuti pembangunannya,” tambahnya.

Kedepannya, DPRD membuka peluang kolaborasi lintas komisi untuk memanggil pengembang yang membandel. Pengawasan ketat akan dilakukan untuk memastikan pembangunan di Kabupaten Bekasi berjalan adil, merata, dan tidak merugikan kepentingan masyarakat luas.

“Kami akan bahas di internal DPRD. Prinsipnya, pengembang harus bertanggung jawab dan pembangunan harus berpihak kepada kepentingan masyarakat,” kata Budi. [sfn]

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Tolak Di Bawah Kementerian, Kapolri Tegaskan Polri Langsung di Bawah Presiden
Next: Longsor Bandung Barat: Pakar ITB Jelaskan Mekanisme Aliran Lumpur dan Potensi Bahaya Susulan

Trans Stories

OTT Bupati Tulungagung
3 minutes read

Bupati Tulungagung Minta Jatah 50% Anggaran OPD, Pejabat Sampai Ngutang Demi Setoran

transindonesia.co 12 April 2026 0
Bupati Tulungagung Gatut Sunu
2 minutes read

OTT Jawa Timur: KPK Ciduk Bupati Tulungagung dan Belasan Pejabat Terkait Korupsi

transindonesia.co 11 April 2026 0
SPBE Cimuning Meledak
2 minutes read

Dua Petugas Keamanan SPBE Bekasi Meninggal Dunia Usai Alami Luka Bakar Serius

transindonesia.co 8 April 2026 0

TransIndonesia

Bank Indonesia
2 minutes read

Ekonomi RI Memanas! Utang Luar Negeri Tembus 437 Miliar Dolar AS, Ada Apa?

transindonesia.co 15 April 2026 0
Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Bidang Komunikasi dan Media, Ir. H. Abdullah Rasyid, ME, (kanan) mendampingi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal Pol. (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H.
3 minutes read

Transformasi Imigrasi, Dari Administratif ke Motor Penerimaan Negara

transindonesia.co 15 April 2026 0
Kapal Perusak Ranjau
3 minutes read

Digertak Iran, Dua Kapal Perang AS Kabur dari Selat Hormuz

transindonesia.co 14 April 2026 0
Kapal Kargo Thailand
2 minutes read

Iran Respons AS Blokade Selat Hormuz, Beri Warning Ini

transindonesia.co 14 April 2026 0
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.