Plt. Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja. Transindonesia.co / Ist
TRANSINDONESIA.CO | BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara seluruh izin pengembangan perumahan yang masih mengalami masalah banjir. Kebijakan ini berlaku bagi pengembang yang sudah mengantongi izin maupun yang belum, di mana mereka diwajibkan menuntaskan persoalan drainase sebelum melanjutkan pembangunan.
“Yang berizin saja, kalau perumahannya masih banjir, tidak boleh ada pengembangan dulu. Rapikan banjirnya dulu, baru izinnya bisa berjalan lagi. Apalagi yang tidak berizin,” tegas Plt. Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, Senin (26/1/2026).
Langkah drastis ini diambil menyusul data yang menunjukkan bahwa sekitar 85 persen kawasan perumahan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terdampak banjir. Tercatat sebanyak 216 titik genangan yang tersebar di 51 desa, yang disinyalir kuat akibat tata ruang yang tidak teratur dan pengembang yang mengabaikan daya dukung lingkungan.
“Kalau kita lihat, banjir ini pasti karena tata ruang. Ketika sungai Citarum dan CBL tinggi, wilayah perumahan langsung banjir. Ini berarti ada kesalahan dalam perencanaan tata ruang yang tidak diantisipasi sejak awal,” ujar Asep.
Sebagai bentuk penegakan komitmen, Pemkab Bekasi mulai memanggil para pengembang untuk dimintai pertanggungjawaban. Asep menekankan bahwa perumahan yang belum melakukan serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) sepenuhnya masih menjadi beban pengembang, termasuk perbaikan infrastruktur akibat dampak banjir.
“Hari ini saya panggil beberapa pengembang. Saya sampaikan, tuntaskan dulu banjirnya. Tidak boleh mengembangkan rumah lagi sebelum banjir itu diselesaikan. Pemerintah tidak bisa menanggung kesalahan pembangunan yang tidak beres sejak awal,” jelasnya.
Kebijakan eksekutif ini mendapat dukungan penuh dari legislatif. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Budi Muhammad Mustofa, menyatakan bahwa penertiban pengembang sangat krusial, terutama bagi mereka yang menelantarkan kewajiban penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) kepada daerah.
“Hampir seluruh anggota DPRD turun langsung ke lapangan. Salah satu yang harus diusulkan ke depan adalah pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan, supaya perbaikan di satu titik tidak justru memindahkan banjir ke titik lain,” ujar Budi.
DPRD juga menyoroti banyaknya pengembang lama yang sudah tidak beroperasi namun belum menyerahkan aset fasos-fasum, sehingga masyarakat dirugikan karena pemerintah daerah tidak bisa mengintervensi pembangunan di wilayah tersebut secara legal.
“Kami arahkan RT dan RW untuk membuat surat kepada Bupati. Perumahan yang fasos-fasumnya belum diserahkan dan bahkan ditelantarkan, itu harus didata agar bisa ditindaklanjuti pembangunannya,” tambahnya.
Kedepannya, DPRD membuka peluang kolaborasi lintas komisi untuk memanggil pengembang yang membandel. Pengawasan ketat akan dilakukan untuk memastikan pembangunan di Kabupaten Bekasi berjalan adil, merata, dan tidak merugikan kepentingan masyarakat luas.
“Kami akan bahas di internal DPRD. Prinsipnya, pengembang harus bertanggung jawab dan pembangunan harus berpihak kepada kepentingan masyarakat,” kata Budi. [sfn]
