Skip to content
24 Juli 2026
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • TRANS DAKWAH
  • TRANS METROPOLITAN
  • TRANSPOLHUKAM
  • TRANSDUNIA
  • TRANSBISNIS
  • TRANSSPORTS
  • TRANSTEKNO
  • TRANSMARITIM
  • TRANSSUMATERA
  • TRANSJAWA
  • TRANS BALI
  • TRANSNUSA
  • TRANSKALIMANTAN
  • TRANSSULAWESI
  • TRANSMALUKU
  • TRANSPAPUA
Light/Dark Button
  • Home
  • 2026
  • Januari
  • 21
  • OJK Pastikan Akses Keadilan Tanpa Hambatan, Tanggung Biaya Gugatan Hukum Konsumen hingga Putusan

OJK Pastikan Akses Keadilan Tanpa Hambatan, Tanggung Biaya Gugatan Hukum Konsumen hingga Putusan

transindonesia.co 21 Januari 2026 (Last updated: 21 Januari 2026) 2 minutes read 0 comments
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian masyarakat di sektor jasa keuangan. Melalui aturan ini, OJK kini memiliki kewenangan untuk mengajukan gugatan hukum guna membela kepentingan konsumen sekaligus menegakkan keadilan di industri keuangan.

Salah satu poin paling krusial dalam aturan ini adalah penghapusan beban finansial bagi konsumen yang tengah mencari keadilan. OJK menegaskan komitmennya agar proses hukum tidak terkendala oleh masalah dana.

Dalam pelaksanaan gugatan tersebut, konsumen tidak dibebankan biaya hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan akses keadilan bagi konsumen dan masyarakat tanpa hambatan biaya,” dikutip dalam keterangan resmi OJK, Rabu (21/1/2026).

Penerbitan beleid ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK menjelaskan bahwa mekanisme ini bukan merupakan gugatan perwakilan kelompok atau class action, melainkan hak gugat institusional (legal standing) yang dijalankan berdasarkan penilaian OJK terhadap adanya perbuatan melawan hukum oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Terkait pemberlakuan aturan tersebut, OJK menyampaikan bahwa masa implementasi sudah berjalan sejak akhir tahun lalu.

“POJK ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 22 Desember 2025,”  tulis OJK.

Dalam penyusunannya, OJK juga menggandeng Mahkamah Agung untuk menjamin bahwa proses gugatan ini sejalan dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.

Melalui penguatan instrumen hukum ini, OJK berupaya membangun ekosistem keuangan yang lebih berintegritas dan terpercaya.

“Dengan diterbitkannya POJK Nomor 38 Tahun 2025, diharapkan dapat memperkuat peran OJK dalam melindungi konsumen dan masyarakat serta membangun kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan,” tutup pernyataan resmi tersebut. [sda]

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Kejar Target Sebelum Ramadan, BNPB Akselerasi Pembangunan Hunian Layak di Sumatra
Next: Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan di Kawasan Hutan Nasional

Trans Stories

Kepala BGN Sudaryono
2 minutes read

Sudaryono Tegaskan Zero Tolerance Korupsi Badan Gizi Nasional

transindonesia.co 22 Juli 2026 0
Presiden Prabowo Subianto saat melantik Naniek Sudaryati Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) mengantikan Dadan Hindayana, di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 8 Juni 2026.
3 minutes read

Naniek Deyang Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya

transindonesia.co 22 Juli 2026 0
Rudal Iran hantam Kuwait
2 minutes read

Balas AS, Iran Makin Acak-acak Kuwait Pakai Drone Bunuh Diri Kamikaze

transindonesia.co 22 Juli 2026 0

TransIndonesia

Kepala BGN Sudaryono
2 minutes read

Sudaryono Tegaskan Zero Tolerance Korupsi Badan Gizi Nasional

transindonesia.co 22 Juli 2026 0
All Indonesia
9 minutes read

All Indonesia: Dari Aplikasi Kedatangan Menjadi Wajah Pertama Negara

transindonesia.co 22 Juli 2026 0
Presiden Prabowo Subianto saat melantik Naniek Sudaryati Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) mengantikan Dadan Hindayana, di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 8 Juni 2026.
3 minutes read

Naniek Deyang Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya

transindonesia.co 22 Juli 2026 0
Rudal Iran hantam Kuwait
2 minutes read

Balas AS, Iran Makin Acak-acak Kuwait Pakai Drone Bunuh Diri Kamikaze

transindonesia.co 22 Juli 2026 0
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.