Skip to content
1 Mei 2026
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • TRANS DAKWAH
  • TRANS METROPOLITAN
  • TRANSPOLHUKAM
  • TRANSDUNIA
  • TRANSBISNIS
  • TRANSSPORTS
  • TRANSTEKNO
  • TRANSMARITIM
  • TRANSSUMATERA
  • TRANSJAWA
  • TRANS BALI
  • TRANSNUSA
  • TRANSKALIMANTAN
  • TRANSSULAWESI
  • TRANSMALUKU
  • TRANSPAPUA
Light/Dark Button
  • Home
  • 2026
  • Januari
  • 21
  • OJK Pastikan Akses Keadilan Tanpa Hambatan, Tanggung Biaya Gugatan Hukum Konsumen hingga Putusan

OJK Pastikan Akses Keadilan Tanpa Hambatan, Tanggung Biaya Gugatan Hukum Konsumen hingga Putusan

transindonesia.co 21 Januari 2026 (Last updated: 21 Januari 2026) 2 minutes read 0 comments
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian masyarakat di sektor jasa keuangan. Melalui aturan ini, OJK kini memiliki kewenangan untuk mengajukan gugatan hukum guna membela kepentingan konsumen sekaligus menegakkan keadilan di industri keuangan.

Salah satu poin paling krusial dalam aturan ini adalah penghapusan beban finansial bagi konsumen yang tengah mencari keadilan. OJK menegaskan komitmennya agar proses hukum tidak terkendala oleh masalah dana.

Dalam pelaksanaan gugatan tersebut, konsumen tidak dibebankan biaya hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan akses keadilan bagi konsumen dan masyarakat tanpa hambatan biaya,” dikutip dalam keterangan resmi OJK, Rabu (21/1/2026).

Penerbitan beleid ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK menjelaskan bahwa mekanisme ini bukan merupakan gugatan perwakilan kelompok atau class action, melainkan hak gugat institusional (legal standing) yang dijalankan berdasarkan penilaian OJK terhadap adanya perbuatan melawan hukum oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Terkait pemberlakuan aturan tersebut, OJK menyampaikan bahwa masa implementasi sudah berjalan sejak akhir tahun lalu.

“POJK ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 22 Desember 2025,”  tulis OJK.

Dalam penyusunannya, OJK juga menggandeng Mahkamah Agung untuk menjamin bahwa proses gugatan ini sejalan dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.

Melalui penguatan instrumen hukum ini, OJK berupaya membangun ekosistem keuangan yang lebih berintegritas dan terpercaya.

“Dengan diterbitkannya POJK Nomor 38 Tahun 2025, diharapkan dapat memperkuat peran OJK dalam melindungi konsumen dan masyarakat serta membangun kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan,” tutup pernyataan resmi tersebut. [sda]

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Kejar Target Sebelum Ramadan, BNPB Akselerasi Pembangunan Hunian Layak di Sumatra
Next: Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan di Kawasan Hutan Nasional

Trans Stories

Fenomena Eks-Scammer Kamboja: Tantangan Imigrasi dan Ketenagakerjaan di Indonesia
4 minutes read

Menyambut Fajar Baru Layanan Publik: “All Indonesia” sebagai Jembatan Peradaban

transindonesia.co 30 April 2026 0
Mako Brimob
2 minutes read

Bangun Mako Baru, Kapolda Metro Jaya Targetkan Pelayanan Polres Metro Depok Makin Optimal

transindonesia.co 29 April 2026 0
Transformasi Pemasyarakatan: Lebih dari Sekadar Menjalankan Pidana
3 minutes read

Transformasi Pemasyarakatan: Lebih dari Sekadar Menjalankan Pidana

transindonesia.co 29 April 2026 0

TransIndonesia

Pengukuhan Guru Besar FTUI Prof. Bambang Priyono
4 minutes read

Pengukuhan Guru Besar FTUI Prof. Bambang Priyono: Biomassa Sebagai Material Peningkat Performa Elektroda Baterai

transindonesia.co 30 April 2026 0
Syahrir May Day 2026
2 minutes read

May Day 2026: Menjadikan Jawa Barat Rumah Buruh Manusiawi

transindonesia.co 30 April 2026 0
Jet Tempur Iran
2 minutes read

AS Makin Dipermalukan, Pangkalan di Kuwait Hancur Dibom Jet Tua Iran

transindonesia.co 30 April 2026 0
Fenomena Eks-Scammer Kamboja: Tantangan Imigrasi dan Ketenagakerjaan di Indonesia
4 minutes read

Menyambut Fajar Baru Layanan Publik: “All Indonesia” sebagai Jembatan Peradaban

transindonesia.co 30 April 2026 0
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.