Gedung Mahkamah Konstitusi. Transindonesia.co /Dokumentasi
TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi terkait aturan yang mengizinkan anggota Polri menduduki jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun. Putusan ini secara hukum mempertegas legalitas penempatan personel kepolisian di luar institusi Polri sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 tersebut digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/1/2026). Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi bersama delapan hakim konstitusi lainnya.
Perkara ini berfokus pada pengujian materiil terhadap Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Permohonan uji materi ini sebelumnya diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak sebagai Pemohon I dan Zidane Azharian Kemalpasha sebagai Pemohon II. Para pemohon mempersoalkan aturan mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan ASN di luar institusi kepolisian yang dianggap menciptakan polemik rangkap jabatan karena tidak adanya kewajiban bagi anggota tersebut untuk menanggalkan status kepolisiannya.
Dalam persidangan tersebut, pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia hadir sebagai pihak terkait yang diwakili oleh tim kuasa hukum Polri. Setelah mempertimbangkan aspek hukum secara mendalam, MK akhirnya menjatuhkan amar putusan yang menyatakan bahwa permohonan Pemohon II tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard, sementara permohonan Pemohon I ditolak untuk seluruhnya.
Menanggapi putusan tersebut, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa pihaknya menghargai otoritas MK.
“Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo saat memberikan keterangan resminya, di Mabes Polri, Selasa (20/1/2026).
Menurutnya, putusan ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi institusi dalam melakukan penugasan personel. “Keputusan ini memberikan kepastian hukum sehingga komitmen Polri untuk dapat menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Sidang pembacaan putusan yang berlangsung sejak pagi hingga siang hari ini berjalan dengan tertib. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka ketentuan mengenai jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri tetap dinyatakan berlaku. Putusan ini sekaligus mengakhiri proses uji materi yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik terkait polemik penugasan anggota Polri di berbagai lembaga negara. [zul/mil]
