Ilustrasi - Foto: AI
TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya penyitaan barang bukti uang tunai dalam jumlah besar terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pati, Sudewo. Uang senilai miliaran rupiah tersebut diamankan saat tim penindakan melakukan operasi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa saat ini tim masih melakukan penghitungan dan pendalaman terhadap barang bukti tersebut.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam bentuk rupiah, senilai miliaran rupiah,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Bupati Pati Sudewo dilaporkan telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.35 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Pihak lembaga antirasuah belum merinci secara detail nominal pasti dari uang yang disita, namun berjanji akan membukanya saat status hukum para pihak diumumkan.
“Nanti kami akan sampaikan detailnya dalam konferensi pers penetapan tersangka pasca-OTT,” tambah Budi.
Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Penangkapan Bupati Sudewo ini menambah daftar panjang penindakan KPK di awal tahun 2026.
Sebelum operasi di Pati, KPK telah memulai rangkaian OTT pertamanya pada 9-10 Januari 2026 dengan menangkap delapan orang terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
Hanya berselang beberapa hari, tepatnya pada 19 Januari 2026, KPK kembali melakukan operasi besar kedua dengan menangkap Wali Kota Madiun, Maidi, bersama 14 orang lainnya.
Kasus di Madiun tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan serta penyimpangan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR). Pada hari yang sama, KPK juga mengonfirmasi pelaksanaan OTT ketiga yang menyasar Bupati Pati terkait manipulasi pengisian jabatan di tingkat desa. [met]





