Skip to content
27 Juni 2026
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • TRANS DAKWAH
  • TRANS METROPOLITAN
  • TRANSPOLHUKAM
  • TRANSDUNIA
  • TRANSBISNIS
  • TRANSSPORTS
  • TRANSTEKNO
  • TRANSMARITIM
  • TRANSSUMATERA
  • TRANSJAWA
  • TRANS BALI
  • TRANSNUSA
  • TRANSKALIMANTAN
  • TRANSSULAWESI
  • TRANSMALUKU
  • TRANSPAPUA
Light/Dark Button
  • Home
  • 2026
  • Januari
  • 19
  • Ditresnarkoba Polda Metro Ringkus Pengedar Ribuan Psikotropika di Jagakarsa

Ditresnarkoba Polda Metro Ringkus Pengedar Ribuan Psikotropika di Jagakarsa

transindonesia.co 19 Januari 2026 (Last updated: 19 Januari 2026) 2 minutes read 0 comments
Ditresnarkoba Polda Metro Ringkus Pengedar Ribuan Psikotropika di Jagakarsa

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang tersangka toko plastik menjual obat obatan terlarang di Jalan Mochammad Kahfi II, Srengseng Sawa, Jagakarsa Jakarta Selatan, Ahad malam (18/1/2026). TransIndonesia.co / Ismail

TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Ahad malam, 18 Januari 2026.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial J (30) yang tengah menjaga sebuah toko di Jalan Mochammad Kahfi II, Srengseng Sawah. Untuk mengelabui petugas dan warga sekitar, pelaku menggunakan modus kamuflase dengan berpura-pura menjual plastik.

Operasi yang berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB, membuahkan hasil signifikan setelah petugas menemukan ribuan butir obat-obatan yang diduga kuat merupakan jenis psikotropika yang diedarkan tanpa izin resmi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1.255 butir tramadol, 1.340 butir heximer, 106 butir calmlet alprazolam 1 mg, serta 1.694 butir trihex.

Selain ribuan butir obat keras, petugas juga menyita satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp11 juta yang diduga merupakan uang hasil transaksi penjualan.

Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rumangga, menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari adanya laporan informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut.

“Mengamankan 1 orang pelaku inisial J dan 4.395 butir psikotropika obat berbahaya tanpa izin edar di Jagakarsa,” ujar AKP Rumangga saat memberikan keterangan resmi di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/1/2026).

Hingga saat ini, tersangka J beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih mendalam untuk mengungkap jaringan pemasok obat-obatan tersebut.

“Saat ini barang bukti dan tersangka telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. [mil/zul]

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Banjir Kota Bekasi Telan Korban Jiwa, Pemkot Siapkan Rp5 Miliar untuk Penanganan Darurat
Next: Presiden Prabowo Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia – Inggris

Trans Stories

Bareskrim Bongkar Judi Online
3 minutes read

Jaringan Judi Online Internasional Digerebek di Jakarta, Perputaran Uang Rp13,9 Triliun

transindonesia.co 27 Juni 2026 0
Dokter Tifa
2 minutes read

Daftar Hakim PN Jaktim Tangani Perkara Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi

transindonesia.co 26 Juni 2026 0
Penjara Koruptor
2 minutes read

Razman Arif Nasution Dijebloskan Ke Lapas Cipinang

transindonesia.co 26 Juni 2026 0

TransIndonesia

Bareskrim Bongkar Judi Online
3 minutes read

Jaringan Judi Online Internasional Digerebek di Jakarta, Perputaran Uang Rp13,9 Triliun

transindonesia.co 27 Juni 2026 0
STAFSUS IMIPAS
9 minutes read

Strategi Komunikasi Pemerintah: Menjaga Narasi, Menjaga Kepercayaan Publik

transindonesia.co 27 Juni 2026 0
Dokter Tifa
2 minutes read

Daftar Hakim PN Jaktim Tangani Perkara Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi

transindonesia.co 26 Juni 2026 0
Penjara Koruptor
2 minutes read

Razman Arif Nasution Dijebloskan Ke Lapas Cipinang

transindonesia.co 26 Juni 2026 0
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.