Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto. Transindonesia.co /Ismail
TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA – Jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tabir kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Komplek Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 48 jam.
Peristiwa pembunuhan tersebut pertama kali diketahui pada Ahad (11/1/2026). Tim penyidik yang melakukan pendalaman di lapangan kemudian berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku pada Selasa (13/1/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan perkara tersebut. Ia menjelaskan bahwa korban dalam peristiwa ini teridentifikasi sebagai seorang pria berinisial MDT.
“Benar, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengungkap perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di wilayah Bekasi Barat. Kami mengamankan dua orang pelaku,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Kedua tersangka yang kini telah mendekam di ruang tahanan masing-masing berinisial JP dan G. Polisi menyebut keduanya memiliki peran krusial sebagai eksekutor yang menghabisi nyawa korban di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan saksi-saksi, motif di balik aksi nekat tersebut dilatarbelakangi oleh persoalan finansial. “Motif pembunuhan diduga karena rasa dendam terkait persoalan utang antara korban dan para pelaku,” tambah Kombes Budi.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana. Barang bukti tersebut antara lain sebuah ikat pinggang yang diduga digunakan pelaku untuk mencekik korban, beberapa unit telepon genggam, tas milik korban, serta pakaian yang berkaitan dengan peristiwa maut itu.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain atau unsur perencanaan lebih lanjut dalam kasus ini.
“Para pelaku saat ini menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. [mil]






