Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim (kedua kiri) berdiskusi dengan kuasa hukum saat mengikuti sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/1/2026). ANTARA FOTO/Rivan Aw
TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Nadiem Anwar Makarim, mengungkapkan kekecewaannya setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukannya. Mantan Mendikbudristek era Presiden Joko Widodo tersebut harus bersiap melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.
“Saya kecewa terhadap putusan hari ini, tapi saya menghormati proses hukum,” kata Nadiem di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026).
Nadiem tetap menyampaikan rasa terima kasih kepada majelis hakim meskipun putusan sela tersebut tidak sesuai dengan harapannya. Di tengah proses hukum yang membelitnya, ia merasa mendapatkan dukungan moril setelah pihak Google memberikan pernyataan resmi terkait pengadaan perangkat pendidikan tersebut.
“Alhamdulillah, seperti yang teman-teman tahu Google sudah buka suara dan sudah menyebut dengan sangat jelas tidak ada konflik kepentingan. Bahkan, investasi Google mayoritas terjadi sebelum saya menjadi Menteri dan Chromebook terbukti bisa digunakan tanpa internet,” tutur Nadiem kepada awak media.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun pada program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022. Berdasarkan audit BPKP, kerugian tersebut bersumber dari kemahalan harga unit *Chromebook* serta pengadaan sistem CDM yang dinilai tidak memberikan manfaat bagi negara.
“Google juga berbicara Chromebook itu laptop nomor satu untuk pendidikan di dunia. Semoga ini bisa jadi penerang,” tambah Nadiem berharap fakta tersebut dapat dipertimbangkan dalam persidangan selanjutnya.
Jaksa Penuntut Umum memaparkan bahwa tindakan pidana ini diduga dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pejabat di lingkungan Kemendikbudristek, termasuk Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief. Nama mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, yang hingga kini masih berstatus buron, juga turut terseret dalam surat dakwaan tersebut.
“Jaksa menyebut dugaan perbuatan pidana Nadiem dilakukan bersama-sama dengan tiga orang terdakwa lainnya yang sudah menjalani persidangan terlebih dahulu,” tulis laporan persidangan mengenai keterlibatan para saksi kunci dan tersangka lainnya.
Atas dakwaan tersebut, Nadiem dkk dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Jika terbukti bersalah dalam pengembangan sidang pembuktian mendatang, mantan bos perusahaan teknologi tersebut terancam hukuman pidana yang berat sesuai dengan aturan yang berlaku. [met]






