TRANSINDONESIA.CO | Oleh: Prof. Achmad Kholiq
Prolog
Di tengah masyarakat yang religius, perkawinan bukan sekadar kontrak sosial, melainkan juga peristiwa sakral yang mengikat dua insan di hadapan Tuhan. Namun, ketika negara hadir dengan perangkat hukum yang mengharuskan setiap perkawinan tercatat secara administratif, muncul ketegangan baru antara kesahihan agama dan keabsahan negara.
Praktik nikah siri—yang secara syariat dipandang sah, tetapi secara hukum negara dianggap tidak ada—kini tidak lagi sekadar dipersoalkan secara administratif, melainkan mulai diposisikan dalam ranah pidana.
Perubahan ini menandai pergeseran penting: dari upaya penertiban menuju potensi kriminalisasi praktik keagamaan. Pertanyaannya bukan lagi semata apakah pencatatan nikah itu penting, melainkan apakah ketidakpatuhan administratif layak diselesaikan dengan ancaman pidana, dan sejauh mana negara boleh masuk ke wilayah yang selama ini dianggap sebagai ruang sakral agama.
Di sinilah diskursus tentang nikah siri tidak lagi sederhana, karena ia menyentuh irisan sensitif antara hukum, moral, iman, dan realitas sosial masyarakat.
Prolog ini menjadi pintu masuk untuk menelaah secara lebih jernih dan kritis: apakah kebijakan pidana terhadap nikah siri benar-benar efektif melindungi kelompok rentan, atau justru berisiko melahirkan problem sosial baru yang lebih kompleks
Antara Regulasi atau Kriminalisasi?
Bagi negara, pencatatan perkawinan merupakan instrumen fundamental dalam membangun tertib hukum keluarga.
Melalui pencatatan, negara memperoleh basis legal untuk menjamin hak-hak sipil warga, mulai dari status hukum istri, hak nafkah, perlindungan dari penelantaran, akses terhadap warisan, hingga kepastian identitas anak melalui akta kelahiran.
Dalam praktik sosial, tidak dapat dipungkiri bahwa nikah siri kerap berkorelasi dengan relasi kuasa yang asimetris, di mana perempuan dan anak berada pada posisi paling rentan ketika terjadi konflik, perceraian, atau pengingkaran tanggung jawab. Namun persoalan menjadi lebih problematis ketika ketidakpatuhan terhadap kewajiban administratif diposisikan sebagai tindak pidana.
Di titik ini, kebijakan hukum berhadapan dengan dilema klasik: apakah efektivitas penertiban harus ditempuh melalui kriminalisasi, atau justru melalui mekanisme administratif dan edukatif yang lebih proporsional.
Prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana menggariskan bahwa sanksi pidana seharusnya menjadi pilihan terakhir setelah instrumen hukum lain terbukti tidak efektif. Jika setiap pelanggaran administratif dinaikkan ke level pidana, maka hukum berisiko terjebak dalam praktik overkriminalisasi yang justru memperlemah wibawa hukum itu sendiri.
Lebih jauh, pendekatan pidana cenderung bersifat reaktif dan represif, sementara persoalan nikah siri bersifat struktural dan multidimensional—beririsan dengan faktor ekonomi, budaya, relasi kuasa gender, serta akses terhadap layanan publik.
Dalam konteks demikian, pemidanaan tidak serta-merta menyelesaikan akar persoalan, bahkan berpotensi memperdalam praktik informal yang makin sulit terjangkau oleh mekanisme perlindungan hukum negara.
Di sinilah hukum menghadapi ujian etik dan sosiologisnya: ketika ia terlalu menekankan kepatuhan prosedural tanpa sensitivitas terhadap konteks sosial, hukum dapat kehilangan fungsi korektifnya sebagai instrumen keadilan, dan berubah menjadi sekadar alat disiplin administratif.
Alih-alih memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan, kebijakan pidana yang tidak proporsional justru berpotensi menciptakan ketakutan hukum (legal anxiety) yang mendorong masyarakat menjauh dari institusi negara.
Dengan demikian, tantangan utama negara bukan semata menertibkan praktik perkawinan, tetapi merancang regulasi yang mampu memadukan kepastian hukum dengan keadilan sosial.
Tanpa pendekatan kebijakan yang komprehensif—meliputi kemudahan pencatatan, edukasi hukum berbasis komunitas, dan sanksi administratif yang berjenjang—kriminalisasi nikah siri berisiko menjadi solusi hukum yang tampak tegas, tetapi rapuh secara sosiologis dan problematik secara prinsip hukum pidana.
Legitimasi Teologis dan Dampak Sosial
Dalam fikih klasik, sahnya perkawinan ditentukan oleh rukun dan syarat nikah, bukan oleh pencatatan negara. Karena itu, nikah siri tetap valid secara syariat, sebuah konstruksi hukum yang lahir dalam konteks pra-negara modern ketika administrasi sipil belum menjadi kebutuhan struktural.
Namun, hukum Islam tidak berhenti pada keabsahan formal akad. Prinsip maqāṣid al-syarī‘ah menekankan perlindungan terhadap keturunan dan hak-hak sosial, yang dalam konteks modern justru lebih efektif dijamin melalui pencatatan perkawinan.
Di sinilah muncul ketegangan antara validitas teologis dan keberfungsian sosial hukum.
Nikah siri mungkin sah sebagai akad, tetapi sering rapuh sebagai institusi sosial, terutama pada fase pasca-akad ketika relasi kuasa timpang, hak nafkah diabaikan, dan status anak menjadi tidak terlindungi.
Karena itu, Islam juga menganjurkan i‘lān al-nikāḥ (publikasi pernikahan) sebagai mekanisme pencegah sengketa, menegaskan bahwa keterbukaan sosial merupakan bagian dari etika perkawinan, meski bukan syarat sahnya akad.
Masalah menjadi kompleks ketika negara memilih jalur kriminalisasi. Dari sudut etika syariah dan sosiologi hukum, tidak setiap praktik yang bermasalah secara sosial layak langsung dipidana. Kriminalisasi berisiko mengaburkan perbedaan antara pelanggaran moral dan pelanggaran hukum, sekaligus melampaui batas negara dalam mengatur wilayah privat-keagamaan.
Secara kebijakan publik, pidana memang dapat berfungsi sebagai sinyal tegas perlindungan perempuan dan anak serta penekan praktik manipulatif. Namun secara empiris, pendekatan ini tidak menyentuh akar struktural nikah siri—seperti kemiskinan, hambatan birokrasi, dan ketimpangan relasi gender.
Bahkan, kriminalisasi dapat mendorong praktik semakin tersembunyi, memperlemah akses korban terhadap perlindungan hukum, dan memperlebar jarak psikologis antara negara dan komunitas religius.
Dengan demikian, kriminalisasi nikah siri lebih kuat sebagai simbol ketegasan negara daripada sebagai strategi transformasi sosial. Tanpa kebijakan non-pidana yang komprehensif—kemudahan pencatatan, subsidi biaya, literasi hukum, dan kolaborasi dengan otoritas keagamaan—pendekatan pidana berisiko keras secara hukum, tetapi lemah secara keadilan sosial.
Lebih jauh, orientasi kebijakan yang menekankan pemidanaan mencerminkan kecenderungan legalisme sempit, yakni keyakinan bahwa perubahan sosial dapat dipaksakan terutama melalui ancaman sanksi.
Padahal, dalam sosiologi hukum, kepatuhan yang berkelanjutan justru lahir dari legitimasi sosial, bukan semata dari rasa takut. Regulasi yang tidak sejalan dengan struktur nilai dan realitas ekonomi masyarakat berisiko menjadi hukum simbolik: hadir di atas kertas, tetapi rapuh dalam implementasi.
Karena itu, isu nikah siri seharusnya dibaca sebagai persoalan tata kelola keluarga dan keadilan sosial, bukan semata pelanggaran administratif.
Negara perlu menggeser fokus dari penghukuman menuju penguatan kapasitas keluarga, sementara otoritas keagamaan perlu menegaskan bahwa pencatatan bukan sekadar tuntutan negara, melainkan instrumen perlindungan maslahat. Tanpa integrasi antara kebijakan hukum, etika agama, dan intervensi sosial, upaya penertiban nikah siri berisiko berputar di tempat—tegas dalam retorika, tetapi lemah dalam dampak struktural.
Mencari Jalan Tengah
Dalam konteks masyarakat yang plural secara sosial dan religius, efektivitas regulasi tidak semata ditentukan oleh beratnya sanksi, melainkan oleh sejauh mana kebijakan mampu menghilangkan hambatan struktural yang membuat warga sulit patuh.
Karena itu, pendekatan yang lebih rasional terhadap praktik nikah siri seharusnya tidak bertumpu pada logika pemidanaan, melainkan pada strategi compliance by design: menciptakan sistem yang memudahkan masyarakat untuk taat, bukan menakut-nakuti mereka agar patuh.
Kemudahan pencatatan nikah, misalnya, bukan isu teknis semata, tetapi persoalan akses keadilan. Ketika prosedur rumit, biaya tinggi, dan layanan tidak merata secara geografis, kepatuhan administratif menjadi privilese kelompok tertentu, bukan hak universal warga negara.
Dalam situasi ini, kriminalisasi justru berpotensi menghukum mereka yang sejak awal berada dalam posisi sosial paling lemah.
Subsidi biaya administrasi dan layanan pencatatan yang proaktif—misalnya melalui jemput bola di komunitas terpencil—lebih relevan sebagai kebijakan protektif dibanding ancaman pidana. Pendekatan semacam ini menggeser paradigma negara dari law enforcer menjadi service provider dalam isu keluarga, yang sejatinya merupakan fondasi pembangunan sosial jangka panjang.
Selain itu, edukasi hukum berbasis komunitas keagamaan memiliki nilai strategis yang sering diabaikan. Dalam masyarakat religius, legitimasi sosial lebih efektif dibangun melalui otoritas moral tokoh agama daripada semata melalui aparat hukum. Ketika pencatatan nikah dipahami sebagai bagian dari tanggung jawab syar’i untuk menjaga hak istri dan anak, kepatuhan lahir dari kesadaran etis, bukan sekadar ketakutan terhadap sanksi.
Sementara itu, penerapan sanksi administratif yang berjenjang dan proporsional—sebelum masuk ke wilayah pidana—lebih sejalan dengan prinsip keadilan restoratif dan asas ultimum remedium dalam hukum pidana.
Sanksi semacam ini memberi ruang koreksi dan pembelajaran sosial, bukan langsung memberi label kriminal yang dapat merusak relasi individu dengan negara dan komunitasnya.
Dengan demikian, jalan tengah yang lebih berkeadilan bukanlah meniadakan peran hukum, tetapi menata ulang prioritasnya: dari pendekatan represif menuju kebijakan yang memampukan, dari logika penghukuman menuju logika perlindungan.
Negara dan institusi keagamaan tidak seharusnya berdiri pada dua kutub yang berhadap-hadapan, melainkan menjadi mitra dalam membangun sistem keluarga yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil secara sosial dan bermartabat secara moral.
Penutup
Menertibkan perkawinan adalah tujuan mulia. Namun, ketika ketertiban ditempuh melalui kriminalisasi praktik yang sah secara agama tanpa menyentuh akar sosialnya, maka hukum berisiko kehilangan wajah keadilannya.
Dalam masyarakat religius seperti Indonesia, kebijakan hukum idealnya tidak hanya sah secara yuridis, tetapi juga legitim secara moral, sosial, dan kultural. Karena hukum yang baik bukan hanya yang mampu menghukum, tetapi yang mampu memelihara keadilan dan kemanusiaan sekaligus.**
Cirebon, 12 Januari 2026
Penulis adalah: Guru Besar Hukum Islam UIN Siber Cirebon
