Skip to content
24 Juli 2026
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • TRANS DAKWAH
  • TRANS METROPOLITAN
  • TRANSPOLHUKAM
  • TRANSDUNIA
  • TRANSBISNIS
  • TRANSSPORTS
  • TRANSTEKNO
  • TRANSMARITIM
  • TRANSSUMATERA
  • TRANSJAWA
  • TRANS BALI
  • TRANSNUSA
  • TRANSKALIMANTAN
  • TRANSSULAWESI
  • TRANSMALUKU
  • TRANSPAPUA
Light/Dark Button
  • Home
  • 2026
  • Januari
  • 28
  • DPR Pastikan Pembagian Kuota Haji Kini Lebih Proporsional dan Adaptif

DPR Pastikan Pembagian Kuota Haji Kini Lebih Proporsional dan Adaptif

transindonesia.co 28 Januari 2026 (Last updated: 28 Januari 2026) 2 minutes read 0 comments
Makkah

Ilustrasi jamaah haji. Foto (MCH Kemenag)

TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa perubahan norma dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bertujuan memperkuat kepastian hukum serta prinsip keadilan dalam pembagian kuota haji nasional. Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi kuota yang lebih proporsional bagi seluruh jemaah di Indonesia.

“Perubahan norma tersebut dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum yang lebih adaptif, terukur, dan tetap berada dalam koridor pengawasan DPR RI,” ujar Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, dalam sidang pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi secara virtual, Selasa (27/1/2026).

Abdullah menjelaskan bahwa penggunaan frasa “dan/atau” dalam Pasal 13 UU tersebut bukan untuk memberi kewenangan tanpa batas kepada pemerintah. Formulasi ini diperlukan untuk mengakomodasi dinamika lapangan, seperti panjangnya daftar tunggu dan kondisi objektif di berbagai daerah agar penyelenggaraan haji lebih fleksibel namun tetap terkendali.

“Melalui pengaturan baru ini, DPR dan Pemerintah berupaya menghadirkan skema pembagian kuota yang lebih proporsional dan adil, sehingga masa tunggu jemaah antarprovinsi dapat lebih seimbang,” jelas Politisi asal Dapil Jawa Tengah VI tersebut.

Sebelumnya, DPR menyoroti adanya ketimpangan masa tunggu antarprovinsi yang sangat signifikan. Kondisi ini dinilai mencederai rasa keadilan jemaah dan berpotensi memicu gejolak sosial. Oleh karena itu, norma baru ini hadir sebagai solusi atas evaluasi penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya serta menindaklanjuti catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kewenangan pemerintah tetap berada dalam pengawasan DPR sesuai dengan prinsip konstitusional, di mana penetapan kuota tambahan pun wajib dibahas dan disetujui bersama,” tegas Abdullah mengenai mekanisme checks and balances.

Sebagai penutup, DPR menyatakan penghormatannya terhadap proses uji materiil yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (Perkara Nomor 237/PUU-XXIII/2025). Proses ini dianggap sebagai ruang evaluasi untuk memastikan regulasi yang ada benar-benar berpihak pada kepentingan jemaah secara luas.

“DPR RI terbuka terhadap masukan dan kritik masyarakat. Semua itu menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah,” pungkasnya. [met]

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Menkeu Purbaya Bakal Copot Pejabat Bea Cukai dan Pajak di Lima Pelabuhan Besar
Next: UEA Tolak Wilayahnya Dipakai Serang Iran

Trans Stories

Kepala BGN Sudaryono
2 minutes read

Sudaryono Tegaskan Zero Tolerance Korupsi Badan Gizi Nasional

transindonesia.co 22 Juli 2026 0
Presiden Prabowo Subianto saat melantik Naniek Sudaryati Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) mengantikan Dadan Hindayana, di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 8 Juni 2026.
3 minutes read

Naniek Deyang Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya

transindonesia.co 22 Juli 2026 0
Rudal Iran hantam Kuwait
2 minutes read

Balas AS, Iran Makin Acak-acak Kuwait Pakai Drone Bunuh Diri Kamikaze

transindonesia.co 22 Juli 2026 0

TransIndonesia

Kepala BGN Sudaryono
2 minutes read

Sudaryono Tegaskan Zero Tolerance Korupsi Badan Gizi Nasional

transindonesia.co 22 Juli 2026 0
All Indonesia
9 minutes read

All Indonesia: Dari Aplikasi Kedatangan Menjadi Wajah Pertama Negara

transindonesia.co 22 Juli 2026 0
Presiden Prabowo Subianto saat melantik Naniek Sudaryati Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) mengantikan Dadan Hindayana, di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 8 Juni 2026.
3 minutes read

Naniek Deyang Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya

transindonesia.co 22 Juli 2026 0
Rudal Iran hantam Kuwait
2 minutes read

Balas AS, Iran Makin Acak-acak Kuwait Pakai Drone Bunuh Diri Kamikaze

transindonesia.co 22 Juli 2026 0
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.