Skip to content
3 Juli 2026
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • TRANS DAKWAH
  • TRANS METROPOLITAN
  • TRANSPOLHUKAM
  • TRANSDUNIA
  • TRANSBISNIS
  • TRANSSPORTS
  • TRANSTEKNO
  • TRANSMARITIM
  • TRANSSUMATERA
  • TRANSJAWA
  • TRANS BALI
  • TRANSNUSA
  • TRANSKALIMANTAN
  • TRANSSULAWESI
  • TRANSMALUKU
  • TRANSPAPUA
Light/Dark Button
  • Home
  • 2026
  • Januari
  • 28
  • DPR Pastikan Pembagian Kuota Haji Kini Lebih Proporsional dan Adaptif

DPR Pastikan Pembagian Kuota Haji Kini Lebih Proporsional dan Adaptif

transindonesia.co 28 Januari 2026 (Last updated: 28 Januari 2026) 2 minutes read 0 comments
Makkah

Ilustrasi jamaah haji. Foto (MCH Kemenag)

TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa perubahan norma dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bertujuan memperkuat kepastian hukum serta prinsip keadilan dalam pembagian kuota haji nasional. Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi kuota yang lebih proporsional bagi seluruh jemaah di Indonesia.

“Perubahan norma tersebut dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum yang lebih adaptif, terukur, dan tetap berada dalam koridor pengawasan DPR RI,” ujar Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, dalam sidang pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi secara virtual, Selasa (27/1/2026).

Abdullah menjelaskan bahwa penggunaan frasa “dan/atau” dalam Pasal 13 UU tersebut bukan untuk memberi kewenangan tanpa batas kepada pemerintah. Formulasi ini diperlukan untuk mengakomodasi dinamika lapangan, seperti panjangnya daftar tunggu dan kondisi objektif di berbagai daerah agar penyelenggaraan haji lebih fleksibel namun tetap terkendali.

“Melalui pengaturan baru ini, DPR dan Pemerintah berupaya menghadirkan skema pembagian kuota yang lebih proporsional dan adil, sehingga masa tunggu jemaah antarprovinsi dapat lebih seimbang,” jelas Politisi asal Dapil Jawa Tengah VI tersebut.

Sebelumnya, DPR menyoroti adanya ketimpangan masa tunggu antarprovinsi yang sangat signifikan. Kondisi ini dinilai mencederai rasa keadilan jemaah dan berpotensi memicu gejolak sosial. Oleh karena itu, norma baru ini hadir sebagai solusi atas evaluasi penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya serta menindaklanjuti catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kewenangan pemerintah tetap berada dalam pengawasan DPR sesuai dengan prinsip konstitusional, di mana penetapan kuota tambahan pun wajib dibahas dan disetujui bersama,” tegas Abdullah mengenai mekanisme checks and balances.

Sebagai penutup, DPR menyatakan penghormatannya terhadap proses uji materiil yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (Perkara Nomor 237/PUU-XXIII/2025). Proses ini dianggap sebagai ruang evaluasi untuk memastikan regulasi yang ada benar-benar berpihak pada kepentingan jemaah secara luas.

“DPR RI terbuka terhadap masukan dan kritik masyarakat. Semua itu menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah,” pungkasnya. [met]

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Menkeu Purbaya Bakal Copot Pejabat Bea Cukai dan Pajak di Lima Pelabuhan Besar
Next: UEA Tolak Wilayahnya Dipakai Serang Iran

Trans Stories

Sidang perdana dokter Tifa
3 minutes read

Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Tolak Restorative Justice

transindonesia.co 2 Juli 2026 0
Gembong Narkoba Gersik
3 minutes read

Modus Baru Gembong Narkoba Terbongkar, 3,37 Ton Ganja Impor Legal dari Thailand Lolos Dokumen Bea Cukai

transindonesia.co 2 Juli 2026 0
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Ketum MUI), KH Anwar Iskandar
2 minutes read

MUI: Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT

transindonesia.co 2 Juli 2026 0

TransIndonesia

Gempa Venezuela
1 minute read

Terus Bertambah, Korban Gempa yang Tewas di Venezuela jadi 2.295 Orang

transindonesia.co 3 Juli 2026 0
Sidang perdana dokter Tifa
3 minutes read

Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Tolak Restorative Justice

transindonesia.co 2 Juli 2026 0
Andika Perkasa
3 minutes read

Andika Perkasa Apresiasi Meningkatnya Kepercayaan Publik terhadap Polri, Nilai Hasil Kerja Nyata Kapolri dan Jajaran

transindonesia.co 2 Juli 2026 0
Gembong Narkoba Gersik
3 minutes read

Modus Baru Gembong Narkoba Terbongkar, 3,37 Ton Ganja Impor Legal dari Thailand Lolos Dokumen Bea Cukai

transindonesia.co 2 Juli 2026 0
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.