Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Transindonesia.co /Dokumentasi
TRANSINDONESIA.CO | BANDUNG – Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat secara resmi menghentikan pembiayaan operasional Masjid Raya Bandung. Langkah ini diambil setelah terungkap fakta bahwa lahan tempat masjid ikonik tersebut berdiri berstatus tanah wakaf dan bukan merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Aset yang tidak tercatat, tidak boleh lagi dibiayai oleh Pemda Provinsi Jabar,” tegas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM, Rabu (7/1/2026).
Kepastian status hukum lahan ini muncul usai pengurus wakaf Masjid Raya Bandung melakukan pertemuan dengan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Jawa Barat.
Dalam pertemuan tersebut, pihak pengurus meminta agar pengelolaan masjid dikembalikan sepenuhnya kepada ahli waris yang mewakafkan lahan tersebut, sehingga secara otomatis menghapus kewajiban pemeliharaan dari APBD.
Pasca perubahan status ini, pengelolaan Masjid Raya Bandung kini dituntut untuk mandiri dalam mencari sumber pemasukan guna membiayai kebutuhan operasional harian.
Meski tidak lagi mendapat kucuran dana pemerintah, KDM optimistis bahwa pihak pengelola mampu mengoptimalkan potensi lahan wakaf yang strategis dan luas tersebut untuk kemakmuran masjid.
Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada keluarga besar pemberi wakaf yang telah menghibahkan tanahnya untuk kepentingan umat di pusat Kota Bandung.
Ia berharap di bawah pengelolaan ahli waris yang baru, Masjid Raya Bandung dapat terus memberikan pelayanan terbaik bagi jamaah. [arh]
