Skip to content
1 Mei 2026
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • TRANS DAKWAH
  • TRANS METROPOLITAN
  • TRANSPOLHUKAM
  • TRANSDUNIA
  • TRANSBISNIS
  • TRANSSPORTS
  • TRANSTEKNO
  • TRANSMARITIM
  • TRANSSUMATERA
  • TRANSJAWA
  • TRANS BALI
  • TRANSNUSA
  • TRANSKALIMANTAN
  • TRANSSULAWESI
  • TRANSMALUKU
  • TRANSPAPUA
Light/Dark Button
  • Home
  • 2026
  • Januari
  • 9
  • Tuntaskan Kasus Kuota Haji, KPK Tetapkan YCQ dan Gus Alex Sebagai Tersangka

Tuntaskan Kasus Kuota Haji, KPK Tetapkan YCQ dan Gus Alex Sebagai Tersangka

transindonesia.co 9 Januari 2026 2 minutes read 0 comments
Penyidik KPK

Ilustrasi - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). [Transindonesia.co /Dokumentasi]

TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama tahun anggaran 2023-2024.

Selain Yaqut, penyidik lembaga antirasuah juga menetapkan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA), dalam perkara yang sama.

“Bahwa *confirmed* KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan panjang terkait carut-marut pembagian kuota haji tambahan. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto sempat memberikan sinyal kuat mengenai perkembangan kasus ini saat capaian Kinerja Akhir Tahun KPK 2025, Desember lalu.

Fitroh menegaskan bahwa KPK sangat berhati-hati dalam menangani kasus ini karena berkaitan dengan hak asasi manusia dan ketelitian administrasi.

“Lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat, kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut hak asasi manusia juga,” kata Fitroh kala itu.

KPK memastikan akan menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, penyidik tengah berkoordinasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk merampungkan perhitungan kerugian negara.

“Kami akan sangkakan Pasal 2 dan 3 yang mewajibkan ada perhitungan kerugian negara,” tambah Fitroh.

Dalam proses penyidikannya, KPK telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai unsur, mulai dari pejabat Kemenag hingga pemilik biro perjalanan haji ternama.

Sejak 11 Agustus 2025, KPK juga telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.

Sejumlah penggeledahan pun dilakukan di berbagai titik, termasuk rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, serta ruang kerja Ditjen PHU Kemenag. Dari hasil operasi tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen penting, barang bukti elektronik, hingga aset berupa kendaraan roda empat dan properti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. [sfn]

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Satu Warga Meninggal Dunia, Banjir dan Longsor Terjang Halmahera Utara hingga Sekadau
Next: Pemdaprov Jabar Tak Lagi Biayai Operasional Masjid Raya Bandung, Ini Alasannya

Trans Stories

Fenomena Eks-Scammer Kamboja: Tantangan Imigrasi dan Ketenagakerjaan di Indonesia
4 minutes read

Menyambut Fajar Baru Layanan Publik: “All Indonesia” sebagai Jembatan Peradaban

transindonesia.co 30 April 2026 0
Mako Brimob
2 minutes read

Bangun Mako Baru, Kapolda Metro Jaya Targetkan Pelayanan Polres Metro Depok Makin Optimal

transindonesia.co 29 April 2026 0
Transformasi Pemasyarakatan: Lebih dari Sekadar Menjalankan Pidana
3 minutes read

Transformasi Pemasyarakatan: Lebih dari Sekadar Menjalankan Pidana

transindonesia.co 29 April 2026 0

TransIndonesia

Pengukuhan Guru Besar FTUI Prof. Bambang Priyono
4 minutes read

Pengukuhan Guru Besar FTUI Prof. Bambang Priyono: Biomassa Sebagai Material Peningkat Performa Elektroda Baterai

transindonesia.co 30 April 2026 0
Syahrir May Day 2026
2 minutes read

May Day 2026: Menjadikan Jawa Barat Rumah Buruh Manusiawi

transindonesia.co 30 April 2026 0
Jet Tempur Iran
2 minutes read

AS Makin Dipermalukan, Pangkalan di Kuwait Hancur Dibom Jet Tua Iran

transindonesia.co 30 April 2026 0
Fenomena Eks-Scammer Kamboja: Tantangan Imigrasi dan Ketenagakerjaan di Indonesia
4 minutes read

Menyambut Fajar Baru Layanan Publik: “All Indonesia” sebagai Jembatan Peradaban

transindonesia.co 30 April 2026 0
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.