Skip to content
19 Oktober 2026
  • TRANSMARITIM
  • Trans Tekno
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • Trans Dakwah
  • Trans Metropolitan
  • Trans Polhukam
  • Trans Dunia
  • Trans Bisnis
  • Trans Sports
  • Trans Tekno
  • Trans Maritim
  • Trans Sumatera
  • Trans Jawa
  • Trans Bali
  • Trans Nusa
  • Trans Kalimantan
  • Trans Sulawesi
  • Trans Maluku
  • Trans Papua
Light/Dark Button
  • Home
  • 2026
  • Januari
  • 9
  • Tuntaskan Kasus Kuota Haji, KPK Tetapkan YCQ dan Gus Alex Sebagai Tersangka

Tuntaskan Kasus Kuota Haji, KPK Tetapkan YCQ dan Gus Alex Sebagai Tersangka

transindonesia.co 9 Januari 2026 2 minutes read
Penyidik KPK

Ilustrasi - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). [Transindonesia.co /Dokumentasi]

TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama tahun anggaran 2023-2024.

Selain Yaqut, penyidik lembaga antirasuah juga menetapkan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA), dalam perkara yang sama.

“Bahwa *confirmed* KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan panjang terkait carut-marut pembagian kuota haji tambahan. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto sempat memberikan sinyal kuat mengenai perkembangan kasus ini saat capaian Kinerja Akhir Tahun KPK 2025, Desember lalu.

Fitroh menegaskan bahwa KPK sangat berhati-hati dalam menangani kasus ini karena berkaitan dengan hak asasi manusia dan ketelitian administrasi.

“Lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat, kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut hak asasi manusia juga,” kata Fitroh kala itu.

KPK memastikan akan menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, penyidik tengah berkoordinasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk merampungkan perhitungan kerugian negara.

“Kami akan sangkakan Pasal 2 dan 3 yang mewajibkan ada perhitungan kerugian negara,” tambah Fitroh.

Dalam proses penyidikannya, KPK telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai unsur, mulai dari pejabat Kemenag hingga pemilik biro perjalanan haji ternama.

Sejak 11 Agustus 2025, KPK juga telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.

Sejumlah penggeledahan pun dilakukan di berbagai titik, termasuk rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, serta ruang kerja Ditjen PHU Kemenag. Dari hasil operasi tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen penting, barang bukti elektronik, hingga aset berupa kendaraan roda empat dan properti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. [sfn]

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Satu Warga Meninggal Dunia, Banjir dan Longsor Terjang Halmahera Utara hingga Sekadau
Next: Pemdaprov Jabar Tak Lagi Biayai Operasional Masjid Raya Bandung, Ini Alasannya

Trans Stories

demonstrasi Prancis

Kronologi & Fakta Prancis Chaos: Demo Berakhir Rusuh, Warga Menjarah

transindonesia.co 19 Oktober 2026
Festival Perahu Cilung 2026: 43 Perahu Olahan Sampah Meriahkan Danau Sunter

Festival Perahu Cilung 2026: 43 Perahu Olahan Sampah Meriahkan Danau Sunter

transindonesia.co 18 Oktober 2026
Udara Jakarta buruk

Pemprov DKI Siagakan Faskes Hadapi Kualitas Udara Jakarta Memburuk

transindonesia.co 18 Oktober 2026

TransIndonesia

kebakaran pangkalan militer Kanada

Kebakaran Hebat Hantam Pangkalan Militer, 4 Orang Tewas-39 Terluka

transindonesia.co 19 Oktober 2026
kapal Iran serang as

Iran Kirim Ancaman Baru ke AS, Kapal-Kapal di Timur Tengah Diserang

transindonesia.co 19 Oktober 2026
demonstrasi Prancis

Kronologi & Fakta Prancis Chaos: Demo Berakhir Rusuh, Warga Menjarah

transindonesia.co 19 Oktober 2026
Karhutla Sumsel Membara: BNPB Desak Pengusutan Korporasi dan Perorangan

Karhutla Sumsel Membara: BNPB Desak Pengusutan Korporasi dan Perorangan

transindonesia.co 18 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • Trans Tekno
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.