Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) - Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jl. Tirtayasa Raya No. 6, Melawai, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Transindonesia.co /Dokumentasi
TRANSINDONESIA.co | JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan terobosan besar dalam dunia pendidikan kepolisian dengan memasukkan mata kuliah Perlindungan Perempuan, Anak, dan Kelompok Rentan ke dalam kurikulum S1 Bintara Polwan (Polisi Wanita) di STIK (Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian) – PTIK (Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian). Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas tingginya urgensi perlindungan hak asasi manusia dan penanganan kasus kekerasan terhadap kelompok rentan di Indonesia.
“Rencana dimasukkannya mata kuliah perempuan dan kelompok rentan dalam kurikulum S1 Bintara Polwan di STIK–PTIK merupakan bentuk komitmen Polri untuk mencetak personel yang profesional, humanis, dan memiliki kepekaan terhadap isu-isu perlindungan kelompok rentan,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Transformasi kurikulum ini bertujuan membekali para Polwan sejak dini dengan perspektif gender dan kemampuan penanganan kasus yang lebih sensitif. Hal ini dianggap krusial mengingat peran Polri sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum yang harus memberikan rasa aman serta mengedepankan pendekatan humanis kepada korban dari kelompok rentan.
“Polri tidak hanya fokus pada penegakan hukum di hilir, tetapi juga pada penguatan di hulu melalui pendidikan,” tegas Brigjen Pol Trunoyudo.
Kebijakan ini juga menjadi jawaban atas berbagai tantangan di lapangan, seperti masih adanya stigma terhadap korban dan rendahnya kesadaran masyarakat untuk melapor. Dengan peningkatan kapasitas personel melalui pendidikan formal, Polri berharap dapat meminimalkan kendala teknis maupun psikologis dalam proses penyidikan kasus-kasus sensitif di masa depan.
“Melalui penguatan kurikulum dan peningkatan kapasitas personel, Polri berharap dapat membangun sistem perlindungan perempuan dan anak yang lebih komprehensif, inklusif, serta berorientasi pada keadilan dan pemulihan korban,” tambahnya.
Secara regulasi, penguatan materi pendidikan ini selaras dengan mandat Undang-Undang Perlindungan Anak, UU Sistem Peradilan Pidana Anak, serta UU Kesejahteraan Ibu dan Anak. Langkah ini sekaligus memperkuat fungsi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) yang telah ada, guna memastikan penegakan hukum di Indonesia semakin berperspektif HAM dan adaptif terhadap dinamika sosial.
“Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Polri untuk terus beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan zaman, demi mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berperspektif kemanusiaan,” pungkasnya. [mil]







