Skip to content
19 Februari 2026
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
Transindonesia.co

Transindonesia.co

INDONESIA BERDAKWAH

Primary Menu
  • TRANS DAKWAH
  • TRANS METROPOLITAN
  • TRANSPOLHUKAM
  • TRANSDUNIA
  • TRANSBISNIS
  • TRANSSPORTS
  • TRANSTEKNO
  • TRANSMARITIM
  • TRANSSUMATERA
  • TRANSJAWA
  • TRANS BALI
  • TRANSNUSA
  • TRANSKALIMANTAN
  • TRANSSULAWESI
  • TRANSMALUKU
  • TRANSPAPUA
Light/Dark Button
  • Home
  • 2025
  • Desember
  • 30
  • Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka Pengusiran Nenek Elina di Surabaya

Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka Pengusiran Nenek Elina di Surabaya

transindonesia.co 30 Desember 2025 2 minutes read 0 comments

TRANSINDONESIA.co | Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan dua tersangka kasus dugaan pengusiran dan kekerasan terhadap perempuan lanjut usia Elina Widjajanti (80) di Surabaya setelah gelar perkara dan pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI).

“Pagi tadi kami melakukan pemeriksaan ahli, kemudian gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yakni SAK dan MY. Saat ini SAK sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Widi Atmoko di Surabaya, Senin (29/12/2025).

Tersangka SAK telah ditangkap dan dibawa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur ke Gedung Ditreskrimum sekitar pukul 14.10 WIB.

Sementara tersangka MY masih dalam proses pencarian oleh tim di lapangan.

Ia menyebutkan, peran SAK diduga membawa dan mengoordinasikan sejumlah orang yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut, sedangkan MY bersama tiga orang lainnya melakukan tindakan mengangkat dan membawa korban keluar dari rumahnya.

Menurut Widi, penyidikan masih berpotensi berkembang.

“Berdasarkan scientific crime investigation, kami menetapkan dua tersangka dan dimungkinkan akan ada tersangka lain setelah pendalaman pemeriksaan,” ujarnya.

Ia menegaskan, penyidik memandang perbuatan pidana melekat pada individu, bukan kelompok atau organisasi tertentu.

SAK digelandang petugas dengan tangan diborgol dan langsung diarahkan ke ruang penyidik tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Widi Atmoko mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan.

Ia menambahkan, setelah pemeriksaan, penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai ketentuan KUHP.

“Setelah pemeriksaan nanti, sesuai dengan KUHP, akan dilakukan penahanan,” kata Widi.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah beredar video yang memperlihatkan sekelompok orang berpakaian merah memaksa Elina Widjajanti keluar dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. [ant]

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Literasi Sebagai Kunci Pendidikan yang Berkelanjutan: Perisai Intelektual di Era Disrupsi
Next: Tim SAR Temukan Serpihan Kapal Tenggelam di Labuan Bajo pada Hari Kelima

Trans Stories

Banjir Demak
2 minutes read

Jelang Ramadhan, BNPB Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Banjir di Pulau Jawa

transindonesia.co 19 Februari 2026 0
Banjir Demak Jateng
2 minutes read

BNPB: 4 Warga Meninggal Dunia Akibat Bencana Jelang Ramadhan 1447 H

transindonesia.co 18 Februari 2026 0
Sidang Isbath Ramadhan
3 minutes read

Hasil Sidang Isbat: Hilal Tak Terlihat, Puasa Ramadhan 2026 Dimulai Serentak Kamis 19 Februari 2026

transindonesia.co 17 Februari 2026 0

TransIndonesia

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
2 minutes read

Menkeu Purbaya Kritik Bank Syariah: Biaya Lebih Mahal dan Belum Sesuai Prinsip

transindonesia.co 19 Februari 2026 0
DPR RI Senayan
2 minutes read

DPR Kecam Penundaan Pesangon Merpati: Negara Harus Hadir, Jangan Hanya Beri Surat Utang

transindonesia.co 19 Februari 2026 0
Banjir Demak
2 minutes read

Jelang Ramadhan, BNPB Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Banjir di Pulau Jawa

transindonesia.co 19 Februari 2026 0
Wagub Rano Karno
2 minutes read

Wagub Rano Karno Groundbreaking Bedah Rumah di Kapuk: Strategi Entaskan Kemiskinan

transindonesia.co 19 Februari 2026 0
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.