Skip to content
3 November 2026
  • TRANSMARITIM
  • Trans Tekno
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • Trans Dakwah
  • Trans Metropolitan
  • Trans Polhukam
  • Trans Dunia
  • Trans Bisnis
  • Trans Sports
  • Trans Tekno
  • Trans Maritim
  • Trans Sumatera
  • Trans Jawa
  • Trans Bali
  • Trans Nusa
  • Trans Kalimantan
  • Trans Sulawesi
  • Trans Maluku
  • Trans Papua
Light/Dark Button
  • Home
  • 2025
  • November
  • 29
  • Kata-kata Eks Dirut ASDP Ira untuk Prabowo usai Bebas Penjara

Kata-kata Eks Dirut ASDP Ira untuk Prabowo usai Bebas Penjara

transindonesia.co 29 November 2025 3 minutes read
Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi

TRANSINDONESIA.co | Mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto hingga Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai resmi bebas dari penjara.

Ira serta mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono dikeluarkan dari Rutan KPK setelah menerima rehabilitasi dari Prabowo.

“Kami juga menghaturkan terima kasih kepada Mahkamah Agung RI, kemudian bapak Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Kami juga menghaturkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada bapak Menteri Sekretaris Negara RI, kemudian juga kepada bapak Menteri Hukum RI, bapak Sekretaris Kabinet, dan kemudian yang tidak kalah pentingnya kami ucapkan terima kasih kepada tim penasihat hukum pimpinan bapak Soesilo Aribowo,” kata Ira di Rutan KPK, Jakarta, Jumat (28/11/2025).

“Dan para petugas KPK yang melaksanakan tugas dengan baik selama hampir 10 bulan kami ditahan. Kemudian terima kasih kepada seluruh rekan-rekan media yang telah membantu menyampaikan perkembangan perkara ini kepada masyarakat. Dari lubuk hati yang paling dalam kami ucapkan terima kasih atas peran teman-teman media,” sambungnya.

Ira keluar dari ruang tahanan sekitar pukul 17.20 WIB. Ia mengenakan pakaian warna ungu dan langsung menghampiri kerabatnya. Tampak sebuah dokumen dibawanya pada kesempatan itu.

Ira menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan moril dengan menyuarakan agar dirinya mendapat keadilan atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Ia berharap tatanan hukum di RI ke depannya dapat memberi perlindungan yang lebih baik kepada anak bangsa yang sungguh-sungguh bekerja untuk Indonesia.

“Terima kasih semuanya. Mohon doa. Semoga kita bekerja sama sebagai anak bangsa yang memberikan terbaik untuk bangsa ini,” ujarnya.

Ira bersama dua mantan direktur ASDP diumumkan menerima rehabilitasi pada Selasa (25/11/2025) sore.

Rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945 dengan memperhatikan pertimbangan DPR dan Mahkamah Agung (MA).

Rehabilitasi untuk terdakwa diatur dalam ketentuan Pasal 97 ayat 1 KUHAP yang berbunyi: seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sementara dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022, Ira dkk divonis bersalah.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Ira dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan Muhammad Yusuf Hadi dan Harry MAC divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. (cnni)

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Istri Gubernur Aceh 2 Hari Terjebak Banjir, Sempat Menginap di SPBU
Next: Ops Sikat Jaya 2025, Polda Metro Jaya Ungkap 157 Kasus dan Amankan 240 Orang

Trans Stories

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berikan keterangan pers terkait putusan MA soal ijazah Gibran

Putusan MA Soal Ijazah Gibran, Hasto: Dorong Hak Angket dan Koreksi Rakyat

transindonesia.co 31 Oktober 2026
edi hasibuan

Survei Lemkapi Buktikan Harapan Besar Publik pada Kapolri Suyudi

transindonesia.co 31 Oktober 2026
Mahkamah Agung

Kasasi MA Nyatakan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tidak Sah

transindonesia.co 31 Oktober 2026

TransIndonesia

Presiden China Xi Jinping dalam rapat elite Sidang Pleno PKC 2026 mengenai pembersihan pejabat.

Xi Jinping Pecat 33 Pejabat Internal Partai

transindonesia.co 3 November 2026
Kapolri mencopot Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena dan 3 anggotanya buntut penggerebekan Ponpes Hamalatul Quran.

Buntut Penggerebekan Ponpes HQ, 4 Anggota Polres Sukoharjo Dicopot

transindonesia.co 3 November 2026
Pelajar dan demonstran menggelar aksi unjuk rasa menentang kebijakan larangan hijab di sekolah negeri Azerbaijan.

Negara Muslim Larang Pakai Hijab di Sekolah, Picu Demo Besar-Besaran

transindonesia.co 2 November 2026
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.

Propam Polri Turun Tangan Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran Sukoharjo

transindonesia.co 2 November 2026
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • Trans Tekno
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.