Skip to content
10 Juni 2026
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • TRANS DAKWAH
  • TRANS METROPOLITAN
  • TRANSPOLHUKAM
  • TRANSDUNIA
  • TRANSBISNIS
  • TRANSSPORTS
  • TRANSTEKNO
  • TRANSMARITIM
  • TRANSSUMATERA
  • TRANSJAWA
  • TRANS BALI
  • TRANSNUSA
  • TRANSKALIMANTAN
  • TRANSSULAWESI
  • TRANSMALUKU
  • TRANSPAPUA
Light/Dark Button
  • Home
  • 2025
  • November
  • 26
  • Polda Jateng Copot AKBP B Buntut Kematian Dosen Untag Semarang

Polda Jateng Copot AKBP B Buntut Kematian Dosen Untag Semarang

transindonesia.co 26 November 2025 2 minutes read 0 comments
kabid-humas-polda-jateng-kombes-pol-artanto

TRANSINDONESIA.co | Polda Jawa Tengah (Jateng) mencopot AKBP B dari jabatan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng.

AKBP B diduga melanggar kode etik Polri terkait kasus kematian seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang inisial D (35) alias Levi.

Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto pencopotan itu dilakukan sejak Senin (24/11/2025).

“Betul sudah dicopot dari jabatannya, alasan pencopotannya pertama untuk menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran berat kode etik. Salah satu upaya kita untuk memberikan sanksi adalah pencopotan dahulu,” kata Artanto saat dihubungi wartawan, seperti dikutip dari Detik, Rabu (26/11/2025).

Artanto mengatakan, saat ini jabatan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng masih kosong. Belum ada info terkait pengganti Basuki.

“Untuk sementara yang saya ketahui kosong,” ujar dia.

Artanto mengungkapkan, Basuki sudah tinggal bersama dengan Levi di Mimpi Inn Kostel selama sekitar dua tahun. Namun, ia juga kerap pulang ke rumahnya di Kecamatan Tembalang.

“(Basuki masih pulang ke rumahnya yang di Tembalang?) Dua-duanya. (Maksudnya masih pulang ke rumah istrinya dan tinggal di tempat korban?) Iya,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Bid Propam Polda Jateng telah menggelar hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan AKBP Basuki, Rabu, (19/11). Kesimpulannya, AKBP Basuki diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri dan dipatsus (penempatan khusus) mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

“AKBP B diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLV tanpa ikatan perkawinan yang sah,” kata Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Saiful Anwar, dalam keterangan tertulis, Kamis (20/11/2025).

“Wanita yang merupakan dosen sebuah universitas di kota Semarang itu ditemukan tewas pada Senin, 17 November 2025 di sebuah kamar kos di wilayah Gajahmungkur, Kota Semarang,” lanjutnya. (cnni)

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Gubernur Aceh Bersuara soal Temuan Beras Ilegal 250 Ton di Sabang
Next: Menaker Pastikan UMP 2026 Diumumkan Sebelum 31 Desember

Trans Stories

Jakarta On The Spot
2 minutes read

Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya Jaga Jakarta On The Spot

transindonesia.co 10 Juni 2026 0
Syahrir Anak Sekolah
4 minutes read

Solusi Krisis Kursi SMA Negeri Jawa Barat Lewat Sekolah Maung

transindonesia.co 10 Juni 2026 0
Drone
2 minutes read

Pasukan Houthi Nyatakan Aktivitas Maritim Israel di Laut Merah Ilegal

transindonesia.co 9 Juni 2026 0

TransIndonesia

mahasiswa Lampung
3 minutes read

Prabowo Datang, Mahasiswa di Lampung Jahit Bibir

transindonesia.co 10 Juni 2026 0
Iran Bombardir Markas Jet Tempur F-35 AS
2 minutes read

Iran Bombardir Markas Jet Tempur F-35 AS

transindonesia.co 10 Juni 2026 0
IJTI
2 minutes read

Kemnaker & IJTI Kolaborasi Literasi Ketenagakerjaan Era Digital

transindonesia.co 10 Juni 2026 0
Jakarta On The Spot
2 minutes read

Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya Jaga Jakarta On The Spot

transindonesia.co 10 Juni 2026 0
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.