Skip to content
10 Oktober 2026
  • TRANSMARITIM
  • Trans Tekno
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • Trans Dakwah
  • Trans Metropolitan
  • Trans Polhukam
  • Trans Dunia
  • Trans Bisnis
  • Trans Sports
  • Trans Tekno
  • Trans Maritim
  • Trans Sumatera
  • Trans Jawa
  • Trans Bali
  • Trans Nusa
  • Trans Kalimantan
  • Trans Sulawesi
  • Trans Maluku
  • Trans Papua
Light/Dark Button
  • Home
  • 2025
  • November
  • 18
  • Kapolri Bentuk Tim Kaji Putusan MK Larang Polisi di Jabatan Sipil

Kapolri Bentuk Tim Kaji Putusan MK Larang Polisi di Jabatan Sipil

transindonesia.co 18 November 2025 2 minutes read
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Transindonesia.co /Dokumentasi

TRANSINDONESIA.co | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim Kelompok Kerja (Pokja) untuk mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penempatan anggota aktif di jabatan sipil.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut Kapolri juga telah menggelar rapat dengan seluruh pejabat utama untuk membahas putusan MK tersebut pada Senin (17/11/2025).

Salah satu hasil pembahasan, kata dia, disepakati untuk membentuk tim Pokja yang terdiri dari Divisi Hukum hingga As SDM untuk menindaklanjuti putusan MK itu.

“Bapak Kapolri berdasarkan hasil putusan rapat tersebut bahwa Polri akan membentuk tim Pokja yang bisa membuat kajian cepat terkait dengan putusan MK tersebut,” ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (17/11/2025).

Sandi menyebut nantinya tim Pokja itu bakal berkoordinasi dengan pihak terkait mulai dari Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kemenkum, Kemenkeu hingga Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia mengatakan tim Pokja akan lebih dahulu menyamakan persepsi terkait putusan MK dengan pihak-pihak itu agar tidak terjadi multitafsir.

“Sehingga tidak menjadi multitafsir ke depannya. Karena hal ini juga menyangkut adanya beberapa hal yang berkaitan dengan kementerian lembaga lainnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sandi menekankan bahwa pihaknya pasti akan menghormati apapun keputusan MK sesuai dengan amanat undang-undang yang ada.

“Yang pasti, bahwa Kepolisian sangat mengapresiasi dan menghormati putusan dari MK dan akan menindaklanjuti keputusan MK tersebut,” katanya.

Sebelumnya MK menyatakan apabila ingin menduduki jabatan sipil, polisi harus mengundurkan diri atau pensiun dari jabatannya.

Dalam hal ini MK mengabulkan seluruh permohonan perkara nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Syamsul Jahidin (mahasiswa/advokat) dan Christian Adrianus Sihite (mahasiswa) yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri).

“Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Kamis (13/11/2025).

Sedangkan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) menyatakan “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”

“Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

“Artinya, apabila dipahami dan dimaknai secara tepat dan benar, ‘mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian,” sambungnya. (cnni)

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Kepala BNPB Dorong Peralihan Fase Transisi Pemulihan Warga Terdampak Longsor Cibeunying
Next: Dirjen Pajak Buka Suara Usai Kejagung Geledah Rumah Pejabat DJP

Trans Stories

Kebakaran lahan TPA Pasir Bajing

Karhutla Melanda Jawa Tengah: Sragen, Klaten, dan Cilacap Diamuk Si Jago Merah

transindonesia.co 9 Oktober 2026
Bawaslu RI

Diduga Langgar Etik Syarat Ijazah Gibran, KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

transindonesia.co 9 Oktober 2026
Logo KPU

Buntut Putusan MK Soal Ijazah Gibran, Aliansi Advokat Laporkan KPU RI ke Polda Metro

transindonesia.co 9 Oktober 2026

TransIndonesia

Kebakaran lahan TPA Pasir Bajing

Karhutla Melanda Jawa Tengah: Sragen, Klaten, dan Cilacap Diamuk Si Jago Merah

transindonesia.co 9 Oktober 2026
Bawaslu RI

Diduga Langgar Etik Syarat Ijazah Gibran, KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

transindonesia.co 9 Oktober 2026
Logo KPU

Buntut Putusan MK Soal Ijazah Gibran, Aliansi Advokat Laporkan KPU RI ke Polda Metro

transindonesia.co 9 Oktober 2026
kabut Palembang

Karhutla Sumsel Makin Pekat: Palembang Diselimuti Asap, Penerbangan Lumpuh

transindonesia.co 9 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • Trans Tekno
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.