Skip to content
2 Juli 2026
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • TRANS DAKWAH
  • TRANS METROPOLITAN
  • TRANSPOLHUKAM
  • TRANSDUNIA
  • TRANSBISNIS
  • TRANSSPORTS
  • TRANSTEKNO
  • TRANSMARITIM
  • TRANSSUMATERA
  • TRANSJAWA
  • TRANS BALI
  • TRANSNUSA
  • TRANSKALIMANTAN
  • TRANSSULAWESI
  • TRANSMALUKU
  • TRANSPAPUA
Light/Dark Button
  • Home
  • 2025
  • November
  • 17
  • Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Barang Hasil Tindakan Senilai Rp2,5 Miliar

Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Barang Hasil Tindakan Senilai Rp2,5 Miliar

transindonesia.co 17 November 2025 2 minutes read 0 comments
Bea Cukai Yogyakarta

Bea Cukai Yogyakarta bersama Bea Cukai Magelang gelar pemusnahan bersama atas barang yang menjadi milik negara (BMMN) di Yogyakarta, Selasa (11/11/2025). Transindonesia.co /Ist

TRANSINDONESIA.co | Memperingati Hari Bea Cukai ke-79, Bea Cukai Yogyakarta bersama Bea Cukai Magelang gelar pemusnahan bersama atas barang yang menjadi milik negara (BMMN) pada Selasa (11/11/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari program pemusnahan serentak bertahap yang dilakukan oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.

BMMN yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan Bea Cukai Yogyakarta dan Bea Cukai Magelang di bidang kepabeanan dan cukai periode Juli 2023 hingga Okober 2025 meliputi barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau (HT), minuman mengandung etil alkohol (MMEA), barang elektronik, obat-obatan, kosmetik, sepatu, dan suku cadang (sparepart) dengan total nilai barang sebesar Rp2.531.709.885,00 dan potensi kerugian negara sebesar Rp1.349.463.435,00.

Khusus BMMN berupa hasil tembakau merupakan hasil penindakan dari operasi pasar rutin yang dilakukan secara mandiri oleh Bea Cukai Yogyakarta dan Bea Cukai Magelang, serta hasil operasi bersama dalam rangka pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

Kegiatan pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode yang disesuaikan dengan karakteristik barang. Pada saat seremoni, BKC berupa hasil tembakau dimusnahkan dengan cara dibakar sebagian, sedangkan MMEA dimusnahkan dengan cara dituang ke dalam tong dan dipecahkan kemasan botolnya agar tidak bisa digunakan kembali. Selanjutnya, seluruh BKC dimusnahkan dengan cara dibakar di PT Solusi Bangun Indonesia, Cilacap.

Sementara itu, barang elektronik dan suku cadang akan dirusak menggunakan gerinda, kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan fisik di perusahaan bersertifikat pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Sisanya, barang-barang tersebut akan dimusnahkan dengan cara dibakar di PT Solusi Bangun Indonesia, Narogong, Bogor.  Terakhir, untuk obat-obatan, kosmetik, dan sepatu dimusnahkan dengan cara dibakar di tong.

Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta beserta Kepala KPKNL Yogyakarta, perwakilan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Satuan Polisi Pamong Praja dari wilayah kerja DI Yogyakarta dan Magelang, serta awak media cetak dan elektronik.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Bea Cukai Magelang sekaligus Pelaksana Harian Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Imam Sarjono, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, sekaligus memastikan pengelolaan BMMN dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Yogyakarta dan Bea Cukai Magelang menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang ilegal, meningkatkan kolaborasi antarinstansi, serta menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang sejalan dengan semangat ‘Tangguh Mengawasi, Tulus Melayani’,” pungkas Imam. [nag]

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Surat Edaran Gubernur Larang Hukuman Fisik Siswa Berlaku untuk Semua Jenjang Sekolah
Next: Digitalisasi Pendidikan Merata, Parlemen Siap Sinergi Sukseskan Program ‘Indonesia Cerdas’

Trans Stories

Kapolri
3 minutes read

Kapolri Naikkan Pangkat 87 Perwira Tinggi, Empat Perwira Raih Bintang Tiga

transindonesia.co 30 Juni 2026 0
IMG-20260630-WA0054
3 minutes read

Refleksi 80 Tahun Bhayangkara: Menjaga Kondusifitas Kamtibmas Jawa Barat, Mengakselerasi Indonesia Maju

transindonesia.co 30 Juni 2026 0
Logo HUT RI 81
2 minutes read

Ini Logo dan Identitas Visual HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

transindonesia.co 30 Juni 2026 0

TransIndonesia

Tobat Ekologis dari Kampus: Membaca Darurat Sampah Indonesia
6 minutes read

Tobat Ekologis dari Kampus: Membaca Darurat Sampah Indonesia

transindonesia.co 2 Juli 2026 0
iran-us-israel-war
3 minutes read

Omongan Trump Cuma Angan-Angan, Iran Tolak Berunding Dengan AS

transindonesia.co 2 Juli 2026 0
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Ketum MUI), KH Anwar Iskandar
2 minutes read

MUI: Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT

transindonesia.co 2 Juli 2026 0
dokter Tifa ditangkap
2 minutes read

PN Jaktim Larang Pengunjung Live Streaming Sidang Dokter Tifa

transindonesia.co 1 Juli 2026 0
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.