Skip to content
20 Mei 2026
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • TRANS DAKWAH
  • TRANS METROPOLITAN
  • TRANSPOLHUKAM
  • TRANSDUNIA
  • TRANSBISNIS
  • TRANSSPORTS
  • TRANSTEKNO
  • TRANSMARITIM
  • TRANSSUMATERA
  • TRANSJAWA
  • TRANS BALI
  • TRANSNUSA
  • TRANSKALIMANTAN
  • TRANSSULAWESI
  • TRANSMALUKU
  • TRANSPAPUA
Light/Dark Button
  • Home
  • 2025
  • November
  • 17
  • Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Barang Hasil Tindakan Senilai Rp2,5 Miliar

Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Barang Hasil Tindakan Senilai Rp2,5 Miliar

transindonesia.co 17 November 2025 2 minutes read 0 comments
Bea Cukai Yogyakarta

Bea Cukai Yogyakarta bersama Bea Cukai Magelang gelar pemusnahan bersama atas barang yang menjadi milik negara (BMMN) di Yogyakarta, Selasa (11/11/2025). Transindonesia.co /Ist

TRANSINDONESIA.co | Memperingati Hari Bea Cukai ke-79, Bea Cukai Yogyakarta bersama Bea Cukai Magelang gelar pemusnahan bersama atas barang yang menjadi milik negara (BMMN) pada Selasa (11/11/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari program pemusnahan serentak bertahap yang dilakukan oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.

BMMN yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan Bea Cukai Yogyakarta dan Bea Cukai Magelang di bidang kepabeanan dan cukai periode Juli 2023 hingga Okober 2025 meliputi barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau (HT), minuman mengandung etil alkohol (MMEA), barang elektronik, obat-obatan, kosmetik, sepatu, dan suku cadang (sparepart) dengan total nilai barang sebesar Rp2.531.709.885,00 dan potensi kerugian negara sebesar Rp1.349.463.435,00.

Khusus BMMN berupa hasil tembakau merupakan hasil penindakan dari operasi pasar rutin yang dilakukan secara mandiri oleh Bea Cukai Yogyakarta dan Bea Cukai Magelang, serta hasil operasi bersama dalam rangka pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

Kegiatan pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode yang disesuaikan dengan karakteristik barang. Pada saat seremoni, BKC berupa hasil tembakau dimusnahkan dengan cara dibakar sebagian, sedangkan MMEA dimusnahkan dengan cara dituang ke dalam tong dan dipecahkan kemasan botolnya agar tidak bisa digunakan kembali. Selanjutnya, seluruh BKC dimusnahkan dengan cara dibakar di PT Solusi Bangun Indonesia, Cilacap.

Sementara itu, barang elektronik dan suku cadang akan dirusak menggunakan gerinda, kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan fisik di perusahaan bersertifikat pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Sisanya, barang-barang tersebut akan dimusnahkan dengan cara dibakar di PT Solusi Bangun Indonesia, Narogong, Bogor.  Terakhir, untuk obat-obatan, kosmetik, dan sepatu dimusnahkan dengan cara dibakar di tong.

Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta beserta Kepala KPKNL Yogyakarta, perwakilan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Satuan Polisi Pamong Praja dari wilayah kerja DI Yogyakarta dan Magelang, serta awak media cetak dan elektronik.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Bea Cukai Magelang sekaligus Pelaksana Harian Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Imam Sarjono, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, sekaligus memastikan pengelolaan BMMN dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Yogyakarta dan Bea Cukai Magelang menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang ilegal, meningkatkan kolaborasi antarinstansi, serta menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang sejalan dengan semangat ‘Tangguh Mengawasi, Tulus Melayani’,” pungkas Imam. [nag]

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Surat Edaran Gubernur Larang Hukuman Fisik Siswa Berlaku untuk Semua Jenjang Sekolah
Next: Digitalisasi Pendidikan Merata, Parlemen Siap Sinergi Sukseskan Program ‘Indonesia Cerdas’

Trans Stories

Tatar Sunda
3 minutes read

Legislator Jabar: Kirab Milangkala Tatar Sunda tak Sesuai Sejarah

transindonesia.co 18 Mei 2026 0
Pusdiklat PB
3 minutes read

Kepala BNPB: Kalaksa BPBD Harus Terjun ke Lokasi Bencana

transindonesia.co 5 Mei 2026 0
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.
2 minutes read

Mabes Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas

transindonesia.co 5 Mei 2026 0

TransIndonesia

Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Sandi Nugroho, pada Apel Besar Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta Sabuk Kamtibmas yang digelar di Lapangan Mapolres Lahat, Ahad (17/5/2026).
3 minutes read

Tinggalkan Cara Lama, Kapolda Sumsel Dorong Petani Lahat Buka Lahan Tanpa Membakar

transindonesia.co 18 Mei 2026 0
BEM UI Nobar Film Pesta Babi
3 minutes read

BEM UI Akan Gelar Nobar Film Pesta Babi

transindonesia.co 18 Mei 2026 0
Tatar Sunda
3 minutes read

Legislator Jabar: Kirab Milangkala Tatar Sunda tak Sesuai Sejarah

transindonesia.co 18 Mei 2026 0
Demokrasi: Anti Preman dan Premanisme
7 minutes read

Demokrasi: Anti Preman dan Premanisme

transindonesia.co 18 Mei 2026 0
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.