Skip to content
10 Juni 2026
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • TRANS DAKWAH
  • TRANS METROPOLITAN
  • TRANSPOLHUKAM
  • TRANSDUNIA
  • TRANSBISNIS
  • TRANSSPORTS
  • TRANSTEKNO
  • TRANSMARITIM
  • TRANSSUMATERA
  • TRANSJAWA
  • TRANS BALI
  • TRANSNUSA
  • TRANSKALIMANTAN
  • TRANSSULAWESI
  • TRANSMALUKU
  • TRANSPAPUA
Light/Dark Button
  • Home
  • 2025
  • November
  • 16
  • Home Industri Sabun Cair Palsukan Merek Terkenal Raup Keuntungan Rp1 M

Home Industri Sabun Cair Palsukan Merek Terkenal Raup Keuntungan Rp1 M

transindonesia.co 16 November 2025 2 minutes read 0 comments
FB_IMG_1763224892635

TRANSINDONESIA.co | Polres Metro Bekasi Kota mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial ROH sebagai tersangka memproduksi dan mengedarkan sabun cair palsu dengan menjiplak merek-merek ternama di rumahnya yang dijadikan hone industri.

“Produk yang diedarkan tidak sesuai dengan aturan atau ketentuan yang ada, dan jelas menjiplak merek. Kami masih mendalami keuntungan bersih yang didapatkan pelaku serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran sabun cair,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, langsung dari lokasi home industri di Kavling Carolus, Jalan Kampung Sawah, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jumat (15/11/2025).

Menurutnya, terbongkarnya home industri yang dilakukan tersangka ROH itu terungkap dari laporan masyarakat terkait perlindungan konsumen.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengaduan masyarakat, diketahui bahwa kegiatan produksi sabun cair palsu ini telah berlangsung selama kurang lebih 3 hingga 4 bulan.

“Tersangka memproduksi sabun cair dengan bahan baku yang dibeli dari toko kimia biasa. Menggunakan mesin pengemas untuk menjiplak merek-merek sabun cair ternama yang sudah dikenal luas,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, pelaku sebelumnya sempat memasarkan produk tanpa merek kepada tetangga, namun dihentikan karena tidak laku dan di-blacklist dari penjualan online, sehingga beralih ke penjiplakan merek.

“Pemasaran produk palsu dilakukan melalui e-commerce dan jaringan penjualan online. Dalam kurun waktu 3-4 bulan beroperasi, omset penjualan produk palsu ini diperkirakan mencapai Rp1 miliar,” terang Kapolres.

Menurut Kapolres kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak konsumen. Tersangka ROH disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf e, huruf f dan huruf h. [mil]

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Siswa SMPN 19 Korban Bullying Meninggal, Polisi Periksa Saksi
Next: Purbaya Sebut Rp40 T Dana Desa per Tahun Dipakai Cicil Bangun Kopdes

Trans Stories

Syahrir Anak Sekolah
4 minutes read

Solusi Krisis Kursi SMA Negeri Jawa Barat Lewat Sekolah Maung

transindonesia.co 10 Juni 2026 0
Jual beli kursi siswa
2 minutes read

KPK: Jual Beli Kursi Sekolah Bisa Dipidana

transindonesia.co 7 Juni 2026 0
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Syahrir, SE, M. I. Pol,
3 minutes read

DPRD Jabar Desak Solusi Darurat Sampah Bandung dan Dorong Regulasi Industri Hijau

transindonesia.co 5 Juni 2026 0

TransIndonesia

mahasiswa Lampung
3 minutes read

Prabowo Datang, Mahasiswa di Lampung Jahit Bibir

transindonesia.co 10 Juni 2026 0
Iran Bombardir Markas Jet Tempur F-35 AS
2 minutes read

Iran Bombardir Markas Jet Tempur F-35 AS

transindonesia.co 10 Juni 2026 0
IJTI
2 minutes read

Kemnaker & IJTI Kolaborasi Literasi Ketenagakerjaan Era Digital

transindonesia.co 10 Juni 2026 0
Jakarta On The Spot
2 minutes read

Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya Jaga Jakarta On The Spot

transindonesia.co 10 Juni 2026 0
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.