Skip to content
1 Februari 2026
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
Transindonesia.co

Transindonesia.co

INDONESIA BERDAKWAH

Primary Menu
  • TRANSDAKWAH
  • TRANSMETRO
  • TRANSPOLHUKAM
  • TRANSDUNIA
  • TRANSBISNIS
  • TRANSSPORTS
  • TRANSTEKNO
  • TRANSMARITIM
  • TRANSSUMATERA
  • TRANSJAWA
  • TRANSBALI
  • TRANSNUSA
  • TRANSKALIMANTAN
  • TRANSSULAWESI
  • TRANSMALUKU
  • TRANSPAPUA
Light/Dark Button
  • Home
  • 2025
  • Oktober
  • 28
  • Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Mataram Musnahkan 6,8 Juta Batang Rokok Ilegal

Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Mataram Musnahkan 6,8 Juta Batang Rokok Ilegal

transindonesia.co 28 Oktober 2025 (Last updated: 27 Oktober 2025) 3 minutes read 0 comments
Rokok Ilegal

Ilustrasi Rokok Ilegal

TRANSINDONESIA.co | Bea Cukai Mataram musnahkan barang hasil penindakan yang telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa 6.862.641 batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek, 115.221 gram tembakau iris (TIS) ilegal berbagai jenis dan merek, 424 butir obat-obatan, 400 pasang alas kaki, 46 eksemplar komik porno, 1 buah sextoys, dan 1.875 kg pakaian bekas dan mainan bekas.

Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, Bambang Parwanto memaparkan bahwa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil kegiatan operasi penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Mataram, baik secara mandiri maupun gabungan, yang didukung oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lain melalui Program Gempur Rokok Ilegal.

BMMN tersebut dimusnahkan karena melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai serta terbukti melanggar peraturan larangan dan pembatasan dari instansi berwenang lainnya.

Bambang juga menjelaskan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil dari 324 penindakan selama periode April 2024 hingga Juni 2025 dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp11.293.920.821,00. Jika tidak dilakukan penindakan, terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp6.682.554.391,00.

“Salah satu modus pelanggaran di bidang cukai yang sedang marak terjadi saat ini yaitu melalui penjualan rokok ilegal melalui e-commerce atau toko online dan penegahan pendistribusian melalui jasa ekspedisi,” ungkapnya pada pemusnahan rokok ilegal di Kantor Bea Cukai Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (23/10/2025).

Pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Kegiatan pemusnahan BMMN ini merupakan wujud komitmen dan tanggung jawab Bea Cukai Mataram atas penyelesaian barang penindakan yang harus diketahui oleh masyarakat luas sebagai bentuk transparansi ke publik.

Bambang menegaskan bahwa Bea Cukai Mataram tidak pernah berkompromi dalam penegakan hukum di bidang cukai, dengan menjalankan operasi penindakan berslogan “Gempur Rokok Ilegal”. Rangkaian kegiatan dalam Program Gempur Rokok Ilegal tidak hanya dilakukan secara represif melalui penindakan, tetapi juga melalui sisi preventif melalui sosialisasi.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi pemerintahan dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) se-Pulau Lombok, seluruh jajaran aparat penegak hukum dari TNI, POLRI, dan Kejaksaan serta pihak terkait lainnya yang selama ini telah bekerja sama dengan Bea Cukai Mataram dalam melakukan pengawasan.

“Kami mengharapkan agar kerja sama yang telah dijalin, dapat dilanjutkan dan terus ditingkatkan di masa yang akan datang,” tambah Bambang.

Turut hadir dalam pemusnahan tersebut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Pemerintah Provinsi NTB, Drs. H. Fathurrahman, M.Si, yang mewakili Gubernur Provinsi NTB.  Fathurrahman juga menyampaikan apresiasi atas kinerja Bea Cukai Mataram yang terus memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum dengan kolaborasi lintas instansi. [sun]

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Menkeu Purbaya Tindak Tegas Importir Pakaian Bekas
Next: Divhumas Polri Gelar Khataman Al Qur’an

Trans Stories

Angin Kencang Bantul
3 minutes read

Bencana Hidrometeorologi Berbagai Daerah: Tiga Nyawa Melayang, Ribuan Jiwa Terdampak

transindonesia.co 31 Januari 2026 0
Indonesia Siaga Cuaca Ekstrem: Karhutla Simalungun Padam, 43 Rumah di Kupang Rusak
2 minutes read

Indonesia Siaga Cuaca Ekstrem: Karhutla Simalungun Padam, 43 Rumah di Kupang Rusak

transindonesia.co 27 Januari 2026 0
Banjir Sumbawa
2 minutes read

Update Bencana 24 Januari: Ribuan KK Terdampak Banjir Rendam Bogor, Sumbawa dan Situbondo

transindonesia.co 24 Januari 2026 0

TransIndonesia

Jembatan Bailey
2 minutes read

Jembatan Bailey Bener Pepanyi Selesai, Akses Lintas KKA – Bener Meriah Normal

transindonesia.co 1 Februari 2026 0
Pantai Iran di bom
2 minutes read

Ledakan Maut Hantam Iran, Bangunan Rusak Parah-Korban Berjatuhan

transindonesia.co 1 Februari 2026 0
Gelombang Halmahera Timur
2 minutes read

BNPB Pantau Rentetan Bencana di Indonesia: Dari Pergeseran Tanah Hingga Karhutla

transindonesia.co 1 Februari 2026 0
Enda Dhaniswara
4 minutes read

Mitigasi Risiko Gunjang Ganjing BEI: Investigasi Krusial atau Sebaliknya?

transindonesia.co 1 Februari 2026 0
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.