Skip to content
2 Februari 2026
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
Transindonesia.co

Transindonesia.co

INDONESIA BERDAKWAH

Primary Menu
  • TRANSDAKWAH
  • TRANSMETRO
  • TRANSPOLHUKAM
  • TRANSDUNIA
  • TRANSBISNIS
  • TRANSSPORTS
  • TRANSTEKNO
  • TRANSMARITIM
  • TRANSSUMATERA
  • TRANSJAWA
  • TRANSBALI
  • TRANSNUSA
  • TRANSKALIMANTAN
  • TRANSSULAWESI
  • TRANSMALUKU
  • TRANSPAPUA
Light/Dark Button
  • Home
  • 2025
  • Oktober
  • 8
  • Gerakan Sehari Seribu di Jabar Dinilai Berpotensi Langgar UU PUB

Gerakan Sehari Seribu di Jabar Dinilai Berpotensi Langgar UU PUB

transindonesia.co 8 Oktober 2025 2 minutes read 0 comments
Dedi Mulyadi

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Transindonesia.co

TRANSINDONESIA.co | Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menilai gerakan donasi sehari seribu rupiah atau Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) oleh ASN, masyarakat, hingga siswa sekolah di Jawa Barat, berpotensi melanggar UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (UU PUB).

“Gerakan yang didorong lewat Surat Edaran (SE) Nomor 149/PMD.03.04/KESRA yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, secara sosiologis kultural boleh jadi hal yang positif. Namun sebagai aksi populis, berpotensi melanggar UU PUB,” kata Ketua FKBI Tulus Abadi dalam pesan singkat pada ANTARA di Bandung, Selasa (7/10/2025).

Menurut UU PUB, kata dia, pihak-pihak yang melakukan pengumpulan uang dan atau barang harus ada izin dari Kementerian Sosial (Kemensos). Sedangkan SE Gubernur Jawa Barat (Jabar) itu belum ada izin.

“Pertanyaannya, apakah SE Gubernur KDM (Kang Dedi Mulyadi) tersebut sudah mengantongi izin dari Kemensos? Berdasar info yang saya peroleh, SE Gubernur KDM untuk mengoleksi dana publik belum ada izin dari Kemensos RI. Padahal SE donasi tersebut berskala massal, yakni untuk seluruh kalangan ASN Pemprov Jabar dan seluruh warga Jabar,” ucapnya.

Merujuk dalam UU PUB tersebut, lanjut Tulus, maka secara institusional Gubernur/Pemprov Jabar bukan lembaga yang kompeten/punya kewenangan untuk menggalang dana publik.

“Sebab Pemprov/Gubernur seharusnya adalah regulator yang memberikan izin/perizinan terhadap aksi penggalangan uang atau barang,” ucapnya.

Menurut Tulus, ada baiknya Pemprov Jabar membentuk institusi khusus untuk menggalang dana tersebut agar tidak menimbulkan konflik kepentingan. “Dengan asumsi sudah mengantongi izin dari Kemensos RI,” tuturnya.

Oleh sebab itu, kata Tulus, demi transparansi dan akuntabilitas publik, dan merujuk pada UU PUB tersebut, sebaiknya Gubernur Dedi Mulyadi berkoordinasi langsung dengan Kemensos RI, baik terkait perizinan dan atau kompetensi Pemprov Jabar untuk menggalang dana publik tersebut.

“Sebab jika tanpa izin dari Kemensos RI, plus tak punya kewenangan untuk menggalang dana publik, pungutan tersebut berpotensi menjadi pungli bagi warga,” ucapnya.

Selain itu publik sebagai pendonor, kata dia, memiliki hak untuk tahu secara penuh penggunaan dana tersebut. “Dan selalu update oleh penyelenggara penggalangan dana publik,” tuturnya.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi diketahui mengeluarkan SE 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) yang diterbitkan pada 1 Oktober 2025 untuk mendorong ASN dan warga berdonasi Rp1.000 per hari, berlandaskan semangat gotong royong dan nilai silih asah, silih asih, silih asuh. (ant)

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Kasus Ponpes Al Khoziny, Presiden Bentuk Satgas Penataan Pembangunan Pesantren
Next: Purbaya Komentari Kebijakan KDM Minta Donasi Seribu dari Warga Jabar

Trans Stories

Menag Salurkan Bantuan Rp596 Juta untuk Pemulihan Madrasah Terdampak Longsor Bandung Barat
2 minutes read

Menag Salurkan Bantuan Rp596 Juta untuk Pemulihan Madrasah Terdampak Longsor Bandung Barat

transindonesia.co 2 Februari 2026 0
NCB Interpol
2 minutes read

NCB Interpol Pastikan Keberadaan Riza Chalid Tetap Terpantau

transindonesia.co 2 Februari 2026 0
Korban Longsor Bandung Barat
2 minutes read

Tim DVI Identifikasi 57 Jenazah Korban Longsor Burangrang, Pencarian Terus Dikebut

transindonesia.co 1 Februari 2026 0

TransIndonesia

Menag Salurkan Bantuan Rp596 Juta untuk Pemulihan Madrasah Terdampak Longsor Bandung Barat
2 minutes read

Menag Salurkan Bantuan Rp596 Juta untuk Pemulihan Madrasah Terdampak Longsor Bandung Barat

transindonesia.co 2 Februari 2026 0
NCB Interpol
2 minutes read

NCB Interpol Pastikan Keberadaan Riza Chalid Tetap Terpantau

transindonesia.co 2 Februari 2026 0
Korban Longsor Bandung Barat
2 minutes read

Tim DVI Identifikasi 57 Jenazah Korban Longsor Burangrang, Pencarian Terus Dikebut

transindonesia.co 1 Februari 2026 0
Jembatan Bailey
2 minutes read

Jembatan Bailey Bener Pepanyi Selesai, Akses Lintas KKA – Bener Meriah Normal

transindonesia.co 1 Februari 2026 0
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.