Skip to content
1 Mei 2026
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • TRANS DAKWAH
  • TRANS METROPOLITAN
  • TRANSPOLHUKAM
  • TRANSDUNIA
  • TRANSBISNIS
  • TRANSSPORTS
  • TRANSTEKNO
  • TRANSMARITIM
  • TRANSSUMATERA
  • TRANSJAWA
  • TRANS BALI
  • TRANSNUSA
  • TRANSKALIMANTAN
  • TRANSSULAWESI
  • TRANSMALUKU
  • TRANSPAPUA
Light/Dark Button
  • Home
  • 2025
  • Oktober
  • 8
  • Gerakan Sehari Seribu di Jabar Dinilai Berpotensi Langgar UU PUB

Gerakan Sehari Seribu di Jabar Dinilai Berpotensi Langgar UU PUB

transindonesia.co 8 Oktober 2025 2 minutes read 0 comments
Dedi Mulyadi

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Transindonesia.co

TRANSINDONESIA.co | Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menilai gerakan donasi sehari seribu rupiah atau Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) oleh ASN, masyarakat, hingga siswa sekolah di Jawa Barat, berpotensi melanggar UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (UU PUB).

“Gerakan yang didorong lewat Surat Edaran (SE) Nomor 149/PMD.03.04/KESRA yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, secara sosiologis kultural boleh jadi hal yang positif. Namun sebagai aksi populis, berpotensi melanggar UU PUB,” kata Ketua FKBI Tulus Abadi dalam pesan singkat pada ANTARA di Bandung, Selasa (7/10/2025).

Menurut UU PUB, kata dia, pihak-pihak yang melakukan pengumpulan uang dan atau barang harus ada izin dari Kementerian Sosial (Kemensos). Sedangkan SE Gubernur Jawa Barat (Jabar) itu belum ada izin.

“Pertanyaannya, apakah SE Gubernur KDM (Kang Dedi Mulyadi) tersebut sudah mengantongi izin dari Kemensos? Berdasar info yang saya peroleh, SE Gubernur KDM untuk mengoleksi dana publik belum ada izin dari Kemensos RI. Padahal SE donasi tersebut berskala massal, yakni untuk seluruh kalangan ASN Pemprov Jabar dan seluruh warga Jabar,” ucapnya.

Merujuk dalam UU PUB tersebut, lanjut Tulus, maka secara institusional Gubernur/Pemprov Jabar bukan lembaga yang kompeten/punya kewenangan untuk menggalang dana publik.

“Sebab Pemprov/Gubernur seharusnya adalah regulator yang memberikan izin/perizinan terhadap aksi penggalangan uang atau barang,” ucapnya.

Menurut Tulus, ada baiknya Pemprov Jabar membentuk institusi khusus untuk menggalang dana tersebut agar tidak menimbulkan konflik kepentingan. “Dengan asumsi sudah mengantongi izin dari Kemensos RI,” tuturnya.

Oleh sebab itu, kata Tulus, demi transparansi dan akuntabilitas publik, dan merujuk pada UU PUB tersebut, sebaiknya Gubernur Dedi Mulyadi berkoordinasi langsung dengan Kemensos RI, baik terkait perizinan dan atau kompetensi Pemprov Jabar untuk menggalang dana publik tersebut.

“Sebab jika tanpa izin dari Kemensos RI, plus tak punya kewenangan untuk menggalang dana publik, pungutan tersebut berpotensi menjadi pungli bagi warga,” ucapnya.

Selain itu publik sebagai pendonor, kata dia, memiliki hak untuk tahu secara penuh penggunaan dana tersebut. “Dan selalu update oleh penyelenggara penggalangan dana publik,” tuturnya.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi diketahui mengeluarkan SE 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) yang diterbitkan pada 1 Oktober 2025 untuk mendorong ASN dan warga berdonasi Rp1.000 per hari, berlandaskan semangat gotong royong dan nilai silih asah, silih asih, silih asuh. (ant)

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Kasus Ponpes Al Khoziny, Presiden Bentuk Satgas Penataan Pembangunan Pesantren
Next: Purbaya Komentari Kebijakan KDM Minta Donasi Seribu dari Warga Jabar

Trans Stories

Syahrir May Day 2026
2 minutes read

May Day 2026: Menjadikan Jawa Barat Rumah Buruh Manusiawi

transindonesia.co 30 April 2026 0
Fenomena Eks-Scammer Kamboja: Tantangan Imigrasi dan Ketenagakerjaan di Indonesia
4 minutes read

Menyambut Fajar Baru Layanan Publik: “All Indonesia” sebagai Jembatan Peradaban

transindonesia.co 30 April 2026 0
Prabowo Lantik Menteri
2 minutes read

Presiden Prabowo Lantik Jajaran Menteri dan Kepala Badan Baru

transindonesia.co 27 April 2026 0

TransIndonesia

Pengukuhan Guru Besar FTUI Prof. Bambang Priyono
4 minutes read

Pengukuhan Guru Besar FTUI Prof. Bambang Priyono: Biomassa Sebagai Material Peningkat Performa Elektroda Baterai

transindonesia.co 30 April 2026 0
Syahrir May Day 2026
2 minutes read

May Day 2026: Menjadikan Jawa Barat Rumah Buruh Manusiawi

transindonesia.co 30 April 2026 0
Jet Tempur Iran
2 minutes read

AS Makin Dipermalukan, Pangkalan di Kuwait Hancur Dibom Jet Tua Iran

transindonesia.co 30 April 2026 0
Fenomena Eks-Scammer Kamboja: Tantangan Imigrasi dan Ketenagakerjaan di Indonesia
4 minutes read

Menyambut Fajar Baru Layanan Publik: “All Indonesia” sebagai Jembatan Peradaban

transindonesia.co 30 April 2026 0
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.