Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers OTT di Sumatera Utara menahan lima tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). Transindonesia.co /Ist
TRANSINDONESIA.co | Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, menegaskan sikap transparannya terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara (Sumut) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KKP), dengan menyatakan tidak akan menutup-nutupi satu lubang pun demi menjaga integritas.
“Saya tidak akan nutupi satu lubang pun, enggak ada,” katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (28/6/2025)malam.
Ia menyebut kasus itu sebagai tamparan keras terhadap dirinya karena selama ini telah berulang kali mengingatkan jajarannya untuk menghadirkan integritas dan kejujuran dalam setiap pelaksanaan tugas.
Meski menekankan asas praduga tak bersalah, Dody menyatakan tidak akan menutup-nutupi satu lubang pun dan akan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat hukum untuk mengusut kasus tersebut secara tuntas.
Dia juga menyampaikan apresiasi kepada KPK dan Kejaksaan Agung yang telah banyak membantu menjaga integritas pelaksanaan pembangunan infrastruktur nasional yang menjadi amanat Presiden Prabowo Subianto.
Ia menegaskan, jika telah mendapat persetujuan dari Presiden akan segera membenahi dan membersihkan kementeriannya,
Sebagai langkah nyata, katanya, jika Presiden merestui maka mulai minggu depan Kementerian PU akan mengevaluasi seluruh jajaran, mulai dari pejabat eselon I hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Dody berharap langkah itu menjadi pengingat bagi semua penyelenggara negara untuk selalu menghadirkan Tuhan di hati dan menjunjung tinggi amanah dalam membangun bangsa.
Meski begitu, dia tidak memberikan keterangan mendalam mengenai adanya OTT yang menjerat jajarannya di Sumatera Utara.
“Kalau detailnya malah saya nggak copy, malah saya baca di media, jadi dari pada saya salah mungkin bapak/ibu sekalian kalau mau tau detail langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi,” ucapnya.
“Saya takut nanti memberikan info yang salah, saya cuma baca di media dan bagi saya itu sudah tamparan yang sangat keras,” tambah Dody.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan serta preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa terdapat dua tersangka dari proyek yang dijalankan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Satu, TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Dua, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK),” katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Lalu, satu tersangka berinisial HEL dari proyek yang dilaksanakan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Kemudian, dua tersangka dari pihak swasta yang berinisial KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN.
“RAY ini adalah anak dari KIR,” kata Asep.
Kelima tersangka tersebut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6) malam atas dugaan tindak pidana korupsi dalam upaya memuluskan proyek dengan total senilai Rp231,8 miliar.
Gubernur Sumut
Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa pihakya akan memanggil Gubernur (Bobby Nasution) kalau terlibat dalam kasus operasi tangkap tangan Kadis PU PR Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting (TOP).
Menurut Asep menjawab pertanyaan wartawan terkait ada dugaan setoran ke atasan Topan dan Gubernur, pihaknya akan mengikuti kemana uang bergerak.
“Tentu kami akan bekerjasama dengan pihak Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait uang bergerak ini, kalau memang ada mengalir ke kadis-kadis yang lain atau atasannya dan Gubernur, akan kita panggil untuk dimintai keterangannya,” tegas Asep.
Sedangkan lima tersangka adalah Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut; Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara; M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG; dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.
OTT tersebut membongkar dua skema korupsi. Pertama, terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut, meliputi preservasi dan rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI tahun 2023-2025, dengan total nilai proyek Rp74 miliar. Kedua, terkait proyek di Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, meliputi pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, senilai Rp157,8 miliar.
Modus operandi yang digunakan para tersangka melibatkan pengaturan proses e-catalog. Para tersangka diduga menerima suap untuk memenangkan tender proyek. Dalam OTT, KPK mengamankan uang tunai Rp231 juta yang diduga merupakan bagian dari fee proyek.
TOP, RES, dan HEL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara KIR dan RAY disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU yang sama. Kelima tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, terhitung mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025. [ant/met]
