TRANSINDONESIA.co | Oleh: Muhammad Joni
Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI)
Tuan dan Puan tak usah heran, dalam dunia hukum yang sering menjadi tempat debat hukum lebih tepatnya membangun argumentasi hukum. Antara teks, takwil, pan konteks, bahkan multi konteks, megar dari nalar yang sadar. Drs. H. Busra Usman, S.H., M.H., tampil bukan hanya sebagai Hakim Agung Kamar Agama, tetapi sebagai arsitek moral dari kaidah hukum yang hidu dari hati yang lurus.
Sengaja saya mengoleksi bukunya bertitel ‘Kaidah-Kaidah Hukum Putusan Makamah Agung Republik Indonesia’, 2023. Beberapa bagian sudah ditandai stabilo kuning dan catatan penting untuk bekal case study. Ojo lali, buku amba sing iki ada tanda tangan basah. Mendai, kali ah.
Busra Usman menulis dalam salah satu halaman dari karyanya, frasanya kekira:
> “Hakim bekerja dengan hati hukum dan menjunjung keadilan, bukan sekadar menjabarkan norma. Yang dibutuhkan bukan hanya yurisprudensi, melainkan pertimbangan hukum yang progresif, mengandung nilai moral, norma yuridis dan sosiologis, yang kemudian menghasilkan kaidah hukum.”
Pernyataan ini bukan sekadar konten hukum, tapi perubahan paradigma multi disiplin pun talenta berjantungkan keadilan.
Sang Hakim Agung Busra Usman tidak hanya mengisi bangunan hukum dengan isi, tapi juga mengubah cara bagaimana hukum itu dibentuk — dari sekadar putusan bagus menjadi Landmark Decision yang dipanuti, dari praktik rutin menjadi Yurisprudensi tetap yang bernilai prinsipil dan diapresiasi ilmu hukum pun praktek hukum. Menjadi kaidah hukum yang berkelas.
“Buah” Nalar Progresif dari Tuah “Pohon Seri” Alimbas
Jauh sebelum dikenal sebagai penyusun kaidah hukum a.k.a Hakim Agung di Mahkamah Agung, Busra adalah “santri” aktifis kota Medan — kader HMI yang nyantri di Adinegoro 15, dikenal sebagai ALIMBAS.
Di sana, bukan hanya fikih dan filsafat yang dipelajari, tapi juga adab, akhlak, dan keberanian berpikir beda. Ada pohon seri rindang sang donatur oksigen segar menaungi cara sehat menalar.
Saya menyebut Jalan Adinegoro sebagai “ibu kota” perkaderan HMI di Indonesia. Di sinilah Busra mengasah pedang nalar, samurai akal, menyimpan gagasan menjadi kandidat kaidah, dan membangun ikhlas menjadi integritas.
Ia biasanya tidak keras bersuara, tapi keras berprinsip. Ia tidak tampil ke panggung, tapi menjadi nadi yang bekerja diam-diam menjadi Landmark kaidah hukum nan agung.
Kaidah yang Memihak Keadilan
Sebagai Hakim Agung, Busra Usman menolak cara pikir bahwa putusan hakim hanya mekanik. Amba menduga dalam setiap pertimbangan hukumnya, ia meramu teks norma, rasa keadilan, nilai sosial, di dalam raga-fisiknya ada detak jantung semangat kebangsaan.
Dari situ dia menciptakan kaidah hukum yang hidup (living laws), bukan kaidah beku yuncto kaku — tapi hukum yang memberi kiprah baru norma, bukan hanya mengajukan kaidah hukum beku.
Dia menuliskan, peradilan agama kini sudah mencakupi seluruh bidang ekonomi syariah, bidang usaha apa saja, dari bank syariah, asuransi syariah sampai dana pensiun lembaga keuangan syariah. Memang saya belum bertanya secara akademis: masukkah BPJS Syariah ke dalam lingkup asuransi kesehatan syariah? Atau lingkup hukum baru? Kadar kaidah hukum kudu kelas satu menjawab pertanyaan yang ragu.
Dari detak irama “jantung” bukunya itu, bagai dokter saya mendiagnosa jiwa hukum Hakim Busra, bahwa dia tidak percaya pada hukum yang hanya kuat di teks tapi rapuh di nurani. Saya yakin dia menghadirkan Maqasid Syariah dalam Yurisprudensi nasional, dan mempertemukan ruh hukum dari Dinul Islam dengan visi keindonesiaan yang inklusif.
Teladan Sunyi, Lurus Hati
Nama Busra Usman mungkin tidak sepopuler tokoh-tokoh hukum lain di ruang publik. Dia tokoh bersahabatkan sunyi. Tapi di ruang-ruang pengambilan putusan hukum, Usman adalah referensi yang dirujuk. Banyak kaidah hukum yang hari ini menjadi pegangan pengadilan agama di seluruh Indonesia, bermula dari pertimbangan hukumnya — yang disusun dengan akal sehat, hati nurani, dan kematangan moral.
Di tengah keraguan atas hukum hari ini, pemilik nama Busra Usman yang lahir 24 Juni 1956 di Padang, lulus Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) 6 Padang (1974), IAIN SU (1984), Fakultas Hukum UMSU (1998), Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (2004), adalah pengingat publik setidaknya pembaca hukum bahwa hukum itu bisa adil, bisa-cum-mampu progresif, dan penuh nilai — asalkan dibentuk bukan hanya oleh logika, tapi juga oleh jiwa yang jujur dan jantung hati yang lurus a.k.a ikhlas. Menjadi mukhlisin. Merdeka dari ragam goda. Itu tugas berat sekaligus mulia. Paragraf itu bahwa dia Busra Usman, bukan Usman yang lain.
Dari Jalan Adinegoro Medan melesat ke Mahkamah Agung, Busra “Mukhlis” Usman telah menjahit kain tenunan hukum dan keadilan ke dalam satu kesatuan: kaidah hidup untuk bangsa sebagai legacy dari sang “lurus hati” kepada keadilan.
Ya Rabbi, bimbinglah hamba-hamba MU menyerukan kaidah hukum berkelas. Tabik.
*) Muhammad Joni
Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI), Alumni HMI Medan, yang lagi menyimpan ide buku kecil
“Pemikiran Hukum Busra Usman”.
