TRANSINDONESIA.co | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) jangan mengambil empat pulau yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang yang sejak dahulu kala masuk wilayah Provinsi Aceh yakni di wilayahwilayah Aceh Singkil.
Terkait konflik empat pulau yang berada di wilayah Provinsi Aceh tersebut dialihkan masuk wilayah Provinsi Sumut berpotensi menggangu keutuhan NKRI.
Seperti halnya diungkapkan Ketua Majelis Pengurus Wilayah Ikatan Cendekiawan Muslim seIndonesia (ICMI) Aceh, Dr. Taqwaddin Husin. Dia mengharapkan kearifan Presiden Prabowo untuk selesaikan masalah empat pulau yang sejak dahulu kala hingga selama ini masuk dalam wilayah Aceh Singkil, tetapi karena kebijakan Kemendagri 2025 menjadi bahagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara.
Persoalan ini muncul sebagai akibat kebijakan dalam ranah eksekutif yaitu karena adanya Keputusan Mendagri Tito Karnavian Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menetapkan Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai bahagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara.
”Karena ini akibat kebijakan eksekutif yang sifatnya sangat politis dan antropologis karena menyangkut marwah orang orang Aceh. Sehingga, tak tepat kiranya jika masalah ini dibawa ke ranah yudikatif sebagaimana yang ditawarkan Mendagri,” kata Dr. Taqwaddin, Akademisi Hukum USK, yang juga Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor PT Banda Aceh, Rabu (11/6/2025).
Selain itu, Ketua ICMI Aceh juga menyatakan, bahwa adanya kebijakan tersebut telah menimbulkan pengingkaran terhadap MoU Helsinki, dimana dalam poin 1.1.4. MoU tersebut tegas disebutkan bahwa Perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956. Sedangkan Kebijakan Mendagri 2025 sama sekali tidak mempertimbangkan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Kata Taqwaddin, dalam Pembukaan MoU Helsinki, tegas disepakati bahwa Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menegaskan komitmen mereka untuk penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua. Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam negara kesatuan dan konstitusi Republik Indonesia.
“Adanya kebijakan Kemendagri ini menimbulkan ketidakadilan dalam negara kesatuan RI,” ujarnya.
Selain mengingkari MoU Helsinki, Kebijakan Mendagri juga melanggar perintah dalam Pasal 8 ayat (3) UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yaitu Kebijakan Administratif yang berkaitan langsung dengan Pemerintah Aceh yang akan dibuat oleh Pemerintah dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan Gubernur.
“Kami sebagai salah satu komponen masyarakat Aceh, sangat mengharapkan kearifan Bapak Presiden untuk segera mengambil kebijakan mengembalikan pulau-pulau tersebut sekaligus mengevaluasi Kemendagri,” tuturnya.
Kami yakin bapak Presiden dengan segala kearifannya dapat memahami suasana batin orang-orang Aceh saat ini Kami tidak ingin suasana damai yang baru kami rasakan selama 20 tahun ini menjadi riuh gara-gara kebijakan Mendagri ini. Hal ini hemat kami, perlu atensi dari Bapak Presiden karena persoalan ini berpotensi memicu munculnya luka baru di atas luka lama yang belum benar-benar sembuh. Jangan sampai gara-gara kebijakan yang tidak patut ini memunculkan kegaduhan dan keretakan yang berpotensi menggangu keutuhan NKRI.
“Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan agar bapak Presiden segera mengembalikan keempat pulau tersebut dalam wilayah Provinsi Aceh,” ujar Dr. Taqwaddin mewakili para cendekia di Aceh.
Turun Ke Lapangan
Terpisah, Wakil Ketua II DPRA, Ali Basrah, mengatakan pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk meninjau kondisi dan mengevaluasi proses pengambilan keputusan tersebut.
“Keputusan Mendagri itu akan kita evaluasi. Kita ingin tahu, apakah keputusan ini melalui pertemuan formal antara Pemerintah Aceh dan Sumut yang difasilitasi Kemendagri. Jangan sampai Aceh hanya diberi tahu setelah semuanya ditetapkan,” kata Politikus Partai Golkar ini kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).
Kata dia, selama ini keempat pulau berada di bawah administrasi Kabupaten Aceh Singkil. Namun, berdasarkan SK Kemendagri Nomor: 300.2.2-2138, wilayah tersebut kini masuk ke dalam administrasi Provinsi Sumatera Utara.
Sebagai langkah awal, DPRA akan mengumpulkan dokumen administratif dari Pemerintah Aceh, guna mengetahui sejauh mana keterlibatan pihak daerah dalam proses alih wilayah tersebut.
“Kita akan melihat langsung. Apakah ada konsultasi? Apakah ada partisipasi formal? Ini menyangkut kehormatan Aceh sebagai daerah yang punya kekhususan,” ujarnya.
Meski belum ada pembentukan tim khusus, koordinasi awal disebut sudah berjalan. Dalam waktu dekat, DPRA akan menggelar pertemuan lintas lembaga, termasuk dengan DPR RI, DPD, Bupati dan DPRK Aceh Singkil, serta pihak-pihak terkait lainnya.
“Ini akan kita kaji, kita telaah dari dokumen dan bukti hukum yang ada. Pertemuan ini menjadi ruang awal, menjadi jembatan untuk solusi yang adil. Kalau bisa diselesaikan lewat komunikasi, kenapa tidak,” sebutnya.
Ali Basrah menambahkan, polemik ini tidak hanya menyangkut batas wilayah, tapi juga martabat daerah, kedaulatan administratif, dan mekanisme keadilan antarwilayah.
Dia mengingatkan, Aceh sebagai daerah dengan status otonomi khusus memiliki pijakan hukum tersendiri dalam kebijakan pengelolaan wilayah dan perbatasan.
“DPRA tidak akan tinggal diam jika keputusan pemerintah pusat diambil secara sepihak dan melukai rasa keadilan masyarakat Aceh,” tuturnya.
Sumber: Haruan Waspada
