Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. [Transindonesia.co /Ismail Hasibuan]
TRANSINDONESIA.co | Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya masih menahan 15 orang mahasiswa Universitas Trisakti, Jakarta. Ke-15 orang mahasiswa tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi menyatakan proses pemeriksaan terhadap mahasiswa itu masih berlangsung. Ia tidak membenarkan atau membantah soal penahanan maupun janji pemulangan. “Semuanya masih dilakukan pendalaman karena kan masih satu-satu (demonstran) didalami perannya dalam peristiwa yang terjadi,” ujarnya dalam konferensi pers Kamis 22 Mei 2025 malam.
Penahanan dan penetapan mahasiswa Universitas Trisakti sebagai tersangka menuai beragam reaksi. Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid mengatakan, penahanan mahasiswa Universitas Trisakti tersebut merupakan suatu ironi. “Sungguh ironis, mahasiswa yang memperingati 27 tahun Reformasi yang menandai jatuhnya pemerintahan otoriter Soeharto justru mengalami penangkapan massal,” terang Usman seperti dikutip dalam siaran persnya.
Usman mengatakan, para mahasiswa Universitas Trisakti tersebut sebenarnya hanya ingin menyampaikan aspirasi damai mereka ke kantor Bakesbangpol DKI Jakarta. Namun, dalam prosesnya sempat terjadi ketegangan antara sejumlah peserta aksi dengan beberapa petugas pengamanan Balai Kota.
“Kepolisian memang berwenang menindak siapa pun yang melanggar hukum dalam suatu unjuk rasa. Namun, respons yang diambil harus proporsional sesuai ancaman yang dihadapi. Penangkapan massal sebenarnya bisa dihindari. Mengingat status mereka sebagai mahasiswa aktif, kami berharap polisi membebaskan mereka,” terang Usman.
Usman juga menganggap, penangkapan mahasiswa ini adalah respons berlebihan yang bertentangan dengan komitmen Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk melindungi segala bentuk aksi damai di wilayah Jakarta. “Dalam pertemuan antara Pramono dan Sekjen Amnesty Agnes Callamard pada bulan Maret lalu, Gubernur Jakarta berkomitmen untuk berkoordinasi dengan jajaran Polda Metro Jaya untuk melindungi segala bentuk aksi damai di Jakarta,” kata Usman.
Indah, salah satu orang tua mahasiswa, mengatakan bahwa dirinya dan sejumlah keluarga lain sudah menunggu sejak malam di lobi Direktorat Reserse Kriminal Umum. “Mohon doanya kawan-kawan, ke-15 mahasiswa Universitas Trisakti masih belum boleh pulang,” tulisnya dalam pernyataan resmi.
Sementara itu, salah satu mahasiswa Universitas Trisakti yang ikut ditangkap, Robertus Juan Pratama mengatakan, hingga saat ini sudah ada 12 mahasiswa yang dijanjikan oleh kepolisian untuk dipulangkan. Bahkan, pihak kepolisian juga telah membuat Berita Acara Pelepasan dan serah terima mahasiswa yang sempat ditangkap dengan pihak keluarga. “Pelepasan para korban ataupun orang-orang yang kemarin sempat ditangkap dan dibebaskan pada hari ini sebanyak 12 orang,” ujar Juan pada Kamis, 22 Mei 2025.
Sita Puluhan Motor
Sementara, puluhan kendaraan bermotor milik massa aksi yang berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta berakhir ricuh, Rabu, 21 Mei 2025 malam, disita polisi.
“Polda Metro Jaya mengamankan 43 kendaraan roda 2 dan satu roda 4,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025.
Sebagian kendaraan yang disita, kata dia, pernah melanggar dan terkena tilang elektronik (ETLE). Ade Ary mengizinkan bagi pemilik kendaraan untuk mengambil di Polda Metro Jaya. Pengambilan kendaraan wajib dengan membawa bukti-bukti administratif kepemilikan.
“Jika ingin mengambil silakan dengan bawa bukti kendaraan,” ujar dia
Selain itu, bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas, wajib membayar denda. Setelah hal tersebut dilakukan, mereka dapat mengambil kendaraan.
“Dan ada beberapa pelanggaran yg terekam di ETLE nanti harus kewajiban juga,” katanya. (tempo/lvb)






