Kapolres AKBP Choky Sentosa Meliala dalam konferensi pers pengungkapan tindak pidana korupsi Ro740 juta lebih dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sipare-pare Tengah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, untuk Tahun Anggaran 2021–2022 di Gedung Serba Guna Parama Satwika Mapolres Labuhanbatu, Rantauprapat, Sumatera Utara Kamis (10/4/2025). Transindonesia.co /Sutan Hsb
TRANSINDONESIA.co | Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara, menahan Kepala Desa (Kades) Sipare-pare Tengah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, berinisial AH (50) akibat perbuatan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Rp740 juta lebih.
“Tersangka AH yang merupakan ASN menjabat Kades Pare-pare Tengah periode 2016–2022 terduga korupsi dengan modus operandi tidak menyetorkan sisa anggaran ke kas desa, tidak melaksanakan beberapa kegiatan pembangunan, serta tidak membayarkan hak-hak perangkat Desa. Tersangka bahkan menggunakan Dana Desa untuk keperluan pribadi dan membiayai pertandingan bola voli yang mendatangkan pemain profesional dari luar daerah,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala saat menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sipare-pare Tengah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, untuk Tahun Anggaran 2021–2022 di Gedung Serba Guna Parama Satwika Mapolres Labuhanbatu, Rantauprapat, Kamis (10/4/2025).
Berdasarkan keterangan tersangka, sebagian besar dana yang diselewengkan telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi dan pembayaran hutang. Bahkan, sekitar Rp150 juta digunakan untuk menggelar turnamen voli di Desa yang melibatkan pemain-pemain dari ajang PON dan Proliga.
“Ini merupakan bentuk penyimpangan serius. Dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga, bukan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan hiburan,” ungkap Kapolres.
Kapolres menambahkan bahwa perkara ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, agar memberi efek jera dan menjadi peringatan bagi Kepala Desa lainnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa 25 orang saksi dan 2 orang ahli, masing-masing ahli konstruksi dan ahli perhitungan kerugian negara. Selain itu, sejumlah barang bukti berupa dokumen APBDes, LPJ, rekening koran, dan laporan hasil audit juga telah disita untuk memperkuat pembuktian.
Kapolres Labuhanbatu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak siapa pun yang terlibat korupsi, termasuk aparatur negara.
“Kami akan terus berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, terutama yang menyangkut kepentingan masyarakat di tingkat Desa,” ujar Kapolres. [tan]







