Buruh yang tergabung dalan SPPK-FSPMI Labuhanbatu berdemonstrasi menuntut pemotongan bonus yang dilakukan perusahaan Asian Agri Group di Kota Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara, Rabu (9/4/2025). Transindonesia.co /Sutan Hsb
TRANSINDONESIA.co | 1.500 buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPPK-FSPMI) Kabupaten Labuhanbatu pimpinan Wardin dan kawan kawan menggelar aksi tuntutan pemotongan bonus karyawan tahun 2024 dan pengangkatan karyawan BHL menjadi SKU yang sudah bertahun tahun menjadi karyawan oleh perusahan yang tergabung di group Asian Agri di Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Para buruh menggelar aksi karena merasa dizholimi perusahaan memotong atau menyunat bonus 2024 dimulai dari
Simpang Enam Kota Rantauprapat, kemudian berlanjut menyeruduk kantor DPRD dan kantor Bupati Labuhanbatu. Massa diterima Asisten I Sarimpunan Ritonga dan Ketua DPRD Labuhanbatu Arjan Priadi beserta anggota DPRD lainnya di ruang rapat Bupati Labuhanbatu.
Dalam tuntutannya buruh yang tergabung di Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPPK-FSPMI) kabupaten Labuhanbatu dibawah pimpinan Wardin dan kawan kawan menyampaikan dalam orasi dan tuntutannya
“Kami meminta perhatian semua pihak agar penzholiman perusahaan segera dihentikan dan pemotongan bonus dari perusahaan Asian Agri Group,” kata Wardin dalan aksi yang diramaikan dengan yel yel dan berbagai spanduk dibawa para demonstran, pada Rabu (9/4/2025).
Wardin mengaku para buruh membawa 7 tuntutan yang dinilai krusial bagi kesejahteraan buruh di sektor perkebunan dan kehutanan, yakni:
1. Mencopot Ka. UPT Wasnaker Provinsi Sumut Wilayah IV.
2. Menghentikan pemotongan bonus tahun 2024 di perusahaan Asian Agri Group.
3. Mengangkat pekerja BHL menjadi SKU di Asian Agri Group.
4. Menghentikan pelibatan istri dan anak buruh dalam pekerjaan (Gerdang).
5. Memeriksa perusahaan yang membayar upah di bawah standar.
6. Melanjutkan proses pemeriksaan laporan SPPK.FSPMI di Wasnaker Wilayah IV.
7. Memeriksa seluruh izin HGU dan Plasma perkebunan di wilayah Labuhanbatu Raya.
Menyikapi tuntutan massa oleh Ketua DPRD dan pihak Pemkab Labuhanbatu berjanji akan memanggil pimpinan 5 perusahaan group Asian Agri dalam waktu dekat melibatkan semua instrumen pemerintahan dan pihak buruh. (tan)







