KPK Berencana Periksa Ridwan Kamil Sebagai Saksi Dugaan Korupsi BJB Seusai Lebaran

TRANSINDONESIA.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi Bank Banten dan Jawa Barat (BJB) seusai Idul Fitri 2025.

Mengutip pemberitaan Kompas.com, Kamis (27/3/2025), juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan, penyidik yang paham mengenai waktu pasti pemeriksaan Ridwan Kamil.

“Nanti kita tunggu waktunya ya kapan saudara RK akan dipanggil sebagai saksi, tentunya penyidik yang nanti akan memahami timeline-nya,” kata Tessa Mahardika saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/3/2025).

“Yang jelas setelah lebaran, tapi kapannya itu nanti kita akan menunggu,” tuturnya.

Sebelumnya, pada Kamis pekan lalu, Plh Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo, mengatakan, penyidik akan memeriksa internal Bank BJB terlebih dahulu.

Budi mengatakan, penyidik memulai mendalami pengadaan iklan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.

Trans Global

“Untuk Pak Ridwan Kamil tentunya akan kita jadwalkan sesegera mungkin setelah saksi-saksi dari internal BJB maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut kita selesai lakukan pemeriksaan,” bebernya.

Diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

Kelima tersangka itu adalah Yuddy Renaldi (YR) selaku mantan Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto (WH) selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB.

Kemudian, tiga tersangka dari pihak swasta yaitu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik.

Selanjutnya, Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), Raden Sophan Jaya Kusuma.

Budi menyebut, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB ini mencapai Rp222 miliar. (kps)

Share