Implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2025 di Jawa Barat Jadi Contoh Kabupaten Majalengka

TRANSINDONESIA.co | Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat menerima konsultasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka. Konsultasi terkait dampak implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.

Konsultasi tersebut diterima langsung oleh Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat Iis Rostiasih di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jawa Barat, Bandung, Selasa (4/3/2025).

Iis Rostiasih mengatakan, DPRD Kabupaten Majalengka menanyakan soal efisiensi anggaran atau dampak dari implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025 di Jabar. Termasuk soal bagaimana mekanismenya.

“Kami menyampaikan bahwa untuk implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025 di Jabar dibahas antara DPRD Jawa Barat dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar melalui TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Jadi tidak berdasarkan atas kehendak sendiri atau masing-masing pihak,” kata Iis Rostiasih.

Efisiensi anggaran sedang dibahas di Jawa Barat, dan akan diterapkan atau menjadi contoh DPRD Kabupaten Majalengka, karena di Kabupaten Majalengka belum ditahap pelaksanaan ataupun pembahasan di Badan Anggaran DPRD Kabupaten Majalengka.

Untuk komponen apa saja yang terkena dampak efisiensi ini lanjut Iis Rostiasih  sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025 diantaranya; komponen perjalanan dinas, belanja alat tulis kantor (ATK), publikasi, makan minum dan sebagainya.

Disamping konsultasi terkait implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025. Dalam konsultasi dibahas pula soal kegiatan-kegiatan apa saja yang dilakukan di DPRD Jawa Barat yang mungkin belum dilaksanakan di DPRD Kabupaten Majalengka.

“Salah satu kegiatan yang tidak kita lakukan adalah Program Wawasan Kebangsaan yang menjadi kewenangan Kesbangpol Jabar. Sedangkan Sosper (Sosialisasi Perda) masih kita lakukan, kegiatan ini sudah diatur dalam Tata Tertib DPRD Jawa Barat dan Peraturan Gubernur tentang Hak Keuangan  Anggota DPRD,” ucapnya. [nal]

Share