KPK Tahan Tiga Pejabat Pemkab Pemalang

TRANSINDONESIA.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang, Selasa (27/6/2023). Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap jual beli jabatan di pemkab Pemalang, Jawa Tengah.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengungkap ketiga tersangka tersebut. Mereka adalah Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, MR; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, BH.

Serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup, RH. Mereka ditahan selama 20 hari pertama untuk memproses penyidikan dalam kasus ini.

“Untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka MR, BH dan RH untuk masing-masing selama 20 hari pertama. Terhitung mulai tanggal 27 Juni hingga 16 Juli 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Asep dikantornya, Selasa (27/6/2023).

Asep mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari fakta persidangan terdakwa Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang. Mengungkapkan peran pihak lain dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan ini.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Sepuluh tersangka lainnya adalah Bupati Pemalang periode 2021-2026, MAW, Komisaris PD Aneka Usaha (PDAU) AJW.

Serta Pj Sekda Slamet Masduki; Kepala BPBD S; dan Kadis Kominfo YN. Lalu, Kadis PU, MS; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, AR.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, MA. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan, S, serta Sekretaris DPRD, SI. [rri]

Share
Leave a comment