Tito Persilakan Aiptu Labora Sitorus Mundur

Kapolda Maluku

 

 

TRANSINDONESIA.co, Jayapura : Kapolda Papua, Irjen Pol Tito Karnavian di Jayapura, Kamis (20/02/2014), meminta Aiptu Labora Sitorus, anggota Polres Raja Ampat, Papua Barat, mengundurkan diri.

Labora terpidana kepemilikian rekening gendut Rp1,5 triliun `hanya` divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat, dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

“Kasus LS saat ini masih diranah hukum, jaksa sedang melakukan banding dan kita akan menunggu putusan inkrah,” kata Tito.

Mantan Kadensus Mabes Polri ini mempersilakan Aiptu Labora Sitorus (LS) untuk mengajukan surat pengunduran diri, untuk diberhentikan secara hormat dari jabatannya sebelum putusan hukum tetap.

Tetapi, jika Labora Sitorus tidak mengajukan surat pengunduran diri juga tidak masalah. Namun pihaknya tetap akan melakukan sidang kode etik untuk perbuatannya, setelah ada keputusan hukum tetap.

Adanya putusan hakim PN Sorong yang dinilai sangat ringan, dimaa tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 15 tahun penjara, denda Rp100 juta dan subsider 10 bulan kurungan penjara., Tito tidak mau berkomentar

“Biarkan itu menjadi keputusan hakim dan kami tidak bisa mencampuri. Sekarang kita hanya tunggu saja putusan tetap,” jawab Tito.

Aiptu Labora Sitorus diseret ke Pengadilan Sorong karena dicurigai memiliki rekening gendut. Dalam penyidikan polisi, Labora dijerat dengan UU minyak dan gas, karena diduga memiliki BBM illegal, lalu UU kehutanan karena diduga melakukan pembalakan liar serta tuduhan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Dalam putusan hakin di Pengadilan Sorong, Labora Sitorus hanya dikenai UU migas dan kehutanan, sementara tindak pidana pencucian uang tak terbukti.(lp6/kum)

 

Share
Leave a comment