Bank Emas Indonesia Diluncurkan, Erick: Masyarakat Simpan 1.800 Ton Emas Tidak Konvensional

TRANSINDONESIA.co | Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan layanan Bank Emas atau Bullion Bank di Indonesia sebagai bagian menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) Ke-80.

“Menjelang 80 tahun kita merdeka, dengan bangga pertama kali dalam sejarah bangsa Indonesia yang punya cadangan emas ke-6 terbesar di dunia untuk pertama kali akan memiliki bank emas,” kata Prabowo dalam peresmian Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI) di Gade Tower, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Prabowo mengatakan bahwa Februari menjadi bulan bersejarah lantaran pemerintah telah melakukan beberapa kebijakan strategis, sebagai bagian dari ikhtiar dalam mencapai pertumbuhan ekonomi yang baik.

Kebijakan yang dimaksud, kata Prabowo, mulai dari mengumumkan kebijakan kewajiban penyimpanan DHE SDA di dalam negeri, lalu peluncuran Badan Pengelola Badan Pengelola (BP) Daya Anagata.

“Dengan niat baik, tekat kuat, dan belajar dari semua pengalaman, dan keinginan menegakkan pemerintah bersih dan bebas dari korupsi. Kita yakin dan percaya kekayaan (negara) akan dijaga,” katanya.

Menteri BUMN Erick Thohir menyebut ada sekitar 1.800 ton emas yang disimpan masyarakat secara tidak konvensional.

“Ada yang di bawah bantal, di toilet, di balik batu bata. Ini realitas,” ujarnya.

Bank Emas yang dikelola PT Pegadaian dan BSI ini menyediakan layanan gadai, pembiayaan, jual-beli, hingga deposito emas.

Menteri Airlangga Hartarto menambahkan, emas menjadi aset aman di tengah ketidakstabilan ekonomi.

“Kalau tabungan haji dilakukan dalam bentuk emas, nilainya akan stabil hingga waktu keberangkatan,” jelasnya.

Bank Emas dibentuk untuk memperkuat ekosistem perdagangan emas, meningkatkan penghiliran, serta memperluas akses pembiayaan industri emas nasional.

Hal ini telah sesuai dengan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan Peraturan OJK No. 17/2024.

POJK 17/2024 nantinya juga bakal mengatur terkait dengan lembaga jasa keuangan yang dapat melakukan usaha bulion hanya yang memiliki kegiatan bisnis utama berupa penyaluran kredit atau pembiayaan.

Meski begitu, Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan lembaga keuangan mikro dikecualikan. Nantinya, untuk bank umum akan diperbolehkan untuk melakukan usaha bullion jika memiliki modal inti paling sedikit Rp14 triliun.

Bank umum yang memiliki modal inti sesuai ketentuan juga diperkenankan untuk melakukan usaha bullion melalui unit usaha syariah (UUS). Lembaga jasa keuangan yang melakukan kegiatan usaha bullion hanya berupa penitipan emas, dikecualikan dari ketentuan modal inti Rp14 triliun.

Sejauh ini, PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia telah mendapat izin menjalankan Kegiatan Usaha Bulion (KUB) yang mencakup simpanan, pembiayaan, perdagangan, dan penitipan emas.

Ke depannya, bank emas diprediksi meningkatkan produk domestik bruto (PDB) hingga Rp245 triliun, investasi Rp47,4 triliun, dan peredaran uangRp156 triliun. [met]

Share