Demonstran melancarkan aksi protes menentang keikutsertaan atlet transgender di kompetisi NCAA di Georgia Tech, Atlanta, pada 18 Maret 2022. (Foto: AP/John Bazemore, File)
TRANSINDONESIA.co | Presiden Donald Trump pada Rabu (5/2) menandatangani instruksi presiden (inpres) yang melarang atlet transgender berpartisipasi dalam olahraga anak perempuan dan perempuan.
Inpres yang berjudul “Keeping Men Out of Women’s Sports,” memberikan keleluasaan bagi badan-badan federal untuk memastikan entitas yang menerima dana federal mematuhi Title IX yang sejalan dengan pandangan pemerintahan Trump, yang mengartikan “jenis kelamin” sebagai jenis kelamin yang diberikan kepada seseorang saat lahir.
“Dengan perintah eksekutif ini, perang terhadap olahraga perempuan telah berakhir,” kata Trump pada upacara penandatanganan yang dihadiri oleh anggota Kongres dan sejumlah atlet perempuan yang mendukung larangan tersebut, termasuk mantan perenang perguruan tinggi Riley Gaines.
Juru bicara Gedung Putih Karoline Leavitt mengatakan perintah itu “menjunjung tinggi janji Title IX,” dan akan membutuhkan “tindakan segera, termasuk tindakan penegakan hukum, terhadap sekolah-sekolah dan asosiasi atletik” yang menolak perempuan untuk berolahraga dengan satu jenis kelamin dan ruang ganti khusus perempuan.
Inpres itu dikecam oleh para pendukung hak-hak transgender, termasuk National Women’s Law Center dan GLAAD.
“Berlawanan dengan apa yang presiden ingin Anda percayai, siswa trans tidak menimbulkan ancaman bagi olahraga, sekolah, atau negara ini, dan mereka berhak mendapatkan kesempatan yang sama dengan teman-teman sebayanya untuk belajar, bermain, dan tumbuh di lingkungan yang aman,” ujar Fatima Goss Graves, president and CEO of the National Women’s Law Center.
Penetapan inpres yang bertepatan dengan Hari Olahraga Perempuan dan Anak Perempuan Nasional itu merupakan tindakan terbaru dari serangkaian tindakan eksekutif presiden dari Partai Republik itu yang menyasar kaum transgender. [ap/voa]
