Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy saat pengungkapan kasus alih fungsi lahan di Mapolda Bali, Jumat (24/1/2025). Transindonesia.co /Dokumentasi
TRANSINDONESIA.co | Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy mengatakan Ditreskrimum Polda Bali kembali meringkus satu orang terduga pelaku kompolotan kejahatan internasional dengan modus penculikan WNA Ukraina dan kekerasan, serta mengakibatkan kerugian materi kurang lebih Rp3,2 miliar.
“Terduga pelaku merupakan WNA asal Rusia An. KA. laki-laki 30 tahun dan diamankan Ditreskrimum Polda Bali pada Kamis 30 Januari 2025 pukul 18.00 Wita di keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali saat hendak berangkat ke luar negeri dengan tujuan Dubai,” kata Ariasandy di Mapolda Bali, Jumat (31/1/2025).
Menurutnya, WNA tersebut merupakan salah satu terlapor arau terduga dalam kasus kejahatan Internasional yang melibatkan terduga 9 orang pelaku WNA asal Rusia. Dalam pengamanan tersebut 6 personil Ditreskrimum bekerjasama dengan pihak Imigrasi Bandara Ngurah Rai dan diamankan ke Polda Bali.
“Saat ini WNA yang diamankan tersebut sedang dalam proses pemeriksaan dan pengembangan penyidikan lebih lanjut untuk mendalami keterlibatan dan perannya dalam kasus tersebut,” ungkap Ariasandy.
Sebelumnya, Polda Bali mengungkap kasus kejahatan internasional berkoordinasi dengan Hubinter Polri, Imigrasi maupun Kedutaan Besar terkait WNA.
“Korban WNA asal Ukraina pengusaha properti, sedangkan pelaku diduga merupakan WNA asal Rusia,” kata Ariasandy.
Dari keterangan pelapor sekaligus korban pada Laporan Polisi, berawal pada 15 Desember 2024 saat korban bersama sopirnya (sekaligus saksi) mengendarai mobil BMW warna putih, dalam perjalanan dari Beverly Heel Villas menuju tanah Bali Villas dan pada saat diperjalanan melalui jalan Tundun Penyu Dipal Ungasan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
“Pelapor dan sopirnya dihadang oleh 2 unit Mobil 1 Mobil Alphard dengan nomor polisi B 2144 SIJ, memblokir jalan dari depan dan 1 mobil dari arah belakang dan dari mobil depan keluar 4 orang berpakaian hitam-hitam menggunakan masker dengan membawa senjata pisau , palu dan pistol. kemudian membawa paksa korban dan sopirnya untuk naik ke salah satu mobil dengan tangan diborgol dan kepala ditutup kain warna hitam,* ungkapnya.
Selanjutnya kata Ariasandy, para pelaku melakukan pemukulan terhadap korban, kemudian kedua korban dibawa ke Jl. Blong Keker Perumahan Permata Gatsu Blok A No. 10, Jimbaran. Vila tersebut diketahui disewa AM dan di villa itu para pelaku menyita handphone Iphone 15 Pro Max warna biru titanium milik pelapor. Kemudian pelaku kembali melakukan pemukulan serta memaksa korban untuk memberikan akun Binance korban untuk diambil secara paksa aset kripto korban (waktu 17:35) senilai 214.429,13808500 USD. atau sebesar Rp3.496.790.194, dan aset tersebut dikirimkan ke alamat berikut: TNW8Ns2921YdH73gMMVtF9DC2P9SjGg8M5, dan diteruskan ke layanan: TX6FjHcpVeieS4PCBEWgKcR1DedcT2rPi5,” jelas Ariasandy.
Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka dibagian telinga kanan, pergelangan tangan kanan dan kiri , luka lebam ditangan sebelah kiri, luka lebam pada mata sebelah kiri, luka lebam di kepala bagian belakang dan luka lebam pada pinggang sebelah kanan serta kerugian materi kurang lebih sebesar Rp3.496.790.194.
“Korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Kantor SPKT Polda Bali,” kata Ariasandy. [kio]





