Prajurit TNI Angkatan Laut mengikat tali ke bambu untuk merobohkan pagar laut di perairan Tangerang, Desa Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN
TRANSINDONESIA.co | Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia atau MAKI Boyamin Saiman mengadukan adanya dugaan suap dalam penerbitan hak guna bangunan ataupun hak milik di wilayah pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten, ke Kejaksaan Agung. Sebab, penerbitan surat-surat tersebut dinilai cacat hukum, tidak sesuai prosedur, bahkan palsu.
Hal itu disampaikan Boyamin ketika menyambangi kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Boyamin mengatakan, kedatangannya untuk memasukkan surat laporan resmi atas dugaan penerbitan surat kepemilikan hak guna bangunan (HGB) ataupun hak milik (HM) di lahan laut utara Tangerang, yang populer dengan sebutan pagar laut, yang dinilai cacat hukum. Ia menyebut, hal itu melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni mengenai penggelapan dalam jabatan.
Untuk mendukung dugaannya tersebut, Boyamin melampirkan salinan akta jual beli hak milik adat berdasar Buku C Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluk Naga. Selain itu, dalam surat laporan tersebut, Boyamin juga mengajukan keterangan beberapa saksi yang memperkuat dugaan penerbitan HGB dan HM yang cacat hukum, termasuk keterangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid.
Menurut Boyamin, kalaupun dulu daerah itu adalah empang, maka ketika terkena rob dan hilang, tanah yang hilang itu akan dianggap musnah. Dengan demikian, tidak bisa diterbitkan hak kepemilikan, termasuk perpanjangan HGB. Hal yang menjadi tidak masuk akal, lanjut Boyamin, sejak 1970-an, garis pantai di wilayah Kabupaten Tangerang tidak mengalami perubahan sampai saat ini, termasuk kemungkinan adanya daratan yang berubah menjadi laut.
”Jadi, kalau diterbitkan HGB dan HM tahun 2023, padahal sejak tahun 1970 garis pantai di sana tidak pernah bergeser berdasarkan ahli dari Universitas Gadjah Mada, ya, jelas-jelas penerbitan HGB dan HM yang di atas laut itu palsu,” kata Boyamin.
Dari informasi yang diperoleh di lapangan, kata Boyamin, sejak 2012 marak terjadi jual beli surat hak garapan yang diterbitkan oleh kepala desa. Surat hak garapan itu dijual Rp 5 juta sampai Rp 7 juta. Meski disebut surat hak garapan, tidak ada tanah yang digarap karena lokasi hak garapan itu sebenarnya berada di laut. Masyarakat di sekitar situ disebut sudah mengetahui praktik semacam itu.
”Surat-surat hak garapan itu diperjualbelikan Rp 5 juta, Rp 7 juta, bahkan ada Rp 2 juta (per surat). Nah, begitu kepala desanya ganti baru, (surat hak garapan) itu dicabuti, kemudian diterbitkan baru, dijual lagi,” tutur Boyamin.
Hak kepemilikan di atas laut itulah yang kemudian diungkap Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid beberapa waktu lalu, yakni berupa 263 bidang SHGB dan SHM yang berada di luar garis pantai sehingga tidak boleh menjadi kepemilikan pribadi. Ratusan sertifikat tersebut terbit 2022-2023.
Berdasarkan hal itu, kata Boyamin, MAKI melaporkan para pihak yang diduga terlibat dalam penerbitan HGB dan HM tersebut ke Kejagung. Pihak terlapor yang disebut dalam surat laporan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung adalah para pejabat di pemerintahan desa, kecamatan, dan Kabupaten Tangerang serta pejabat pertanahan di Kantor BPN Kabupaten Tangerang.
”Dari sisi itulah kemudian saya merumuskan memang ini memenuhi kualifikasi Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Maka, saya melapor kepada Kejaksaan Agung,” kata Boyamin.
Menurut Boyamin, laporannya ke Kejagung bukan tanpa alasan. Sebelumnya, dia menerima informasi bahwa Kejagung sudah mulai menyelidiki kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang. Boyamin pun meyakini kemampuan Kejagung dalam mengungkap kasus korupsi semacam itu sudah teruji.
Bukan tidak mungkin, tambah Boyamin, kasus pagar laut tersebut mencakup adanya dugaan suap atau gratifikasi yang mengandaikan ada pihak pemberi dan penerima. Jika diduga ada pejabat yang menyalahgunakan wewenangnya, bukan tidak mungkin ada pihak swasta yang terlibat selaku penerima manfaat terbesar.
”Pasal 9 ini mencakup pejabat. Tetapi, kalau nanti bakal dikembangkan Pasal 5, Pasal 6, atau bahkan Pasal 2 atau Pasal 3 berupa perbuatan melawan hukum penyalahgunaan wewenang, otomatis swastanya masuk turut serta. Rasanya tidak adil kalau swastanya tidak diproses, yang dapat keuntungan paling besar, kan, di sana,” ujar Boyamin.
Boyamin memastikan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini. Jika nantinya Kejagung dinilai hanya menyasar pejabat yang berwenang dan tidak menyentuh pihak swasta, ia berencana mengajukan gugatan praperadilan.
Langkah Kejagung
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, laporan MAKI tersebut diterima melalui mekanisme pengaduan masyarakat. Laporan itu kemudian akan diregistrasi dan dipelajari.
Terkait perkara pagar laut di Kabupaten Tangerang, Harli membenarkan bahwa pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan. Namun, penyelidikan yang dilakukan belum bersifat pro justitia, melainkan dalam bentuk pengumpulan bahan keterangan sebagaimana biasa dilakukan aparat penegak hukum.
Menurut Harli, dalam peristiwa pagar laut tersebut, Kejagung tetap mendahulukan instansi lain untuk mendalami kasus ini, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pihaknya baru akan melangkah lebih jauh jika instansi tersebut menemukan adanya indikasi pidana, khususnya korupsi.
”Apakah ada peristiwa pidana terindikasi tindakan pidana korupsi atau bukan. Kalau terindikasi ada tindak pidana korupsi, katakanlah dalam penerbitannya dan seterusnya ada suap atau gratifikasi, tentu ini menjadi kewenangan kami. Tetapi, kalau misalnya terkait dengan kejahatan umum, misalnya pemalsuan dan seterusnya, nah, ini menjadi kewenangan lembaga lain,” tutur Harli.
Harli pun membenarkan adanya surat dari Kejagung kepada Kepala Desa Kohod. Surat itu berisi permintaan data penerbitan HGB dan HM di perairan laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, pada periode 2023-2024.
Menurut Harli, hal itu merupakan bagian dari proses pengumpulan data yang dilakukan Kejagung. Namun, proses itu tidak dilakukan secara mendalam karena pihaknya mendahulukan instansi lain. ”Jadi supaya ada kolaborasi, bersinergi antarinstansi. Jadi, jangan karut-marut,” kata Harli.
Sumber: kompas.id





