KPK Tangkap Buronan Korupsi e-KTP di Singapura
TRANSINDONESIA.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buronan Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura, Jumat (24/1/2025). Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra ini masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi proyek e-KTP sejak 22 Agustus 2022
“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Fitroh menjelaskan, KPK tengah berkoordinasi dengan berbagai lembaga hukum di Indonesia, seperti Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kementerian Hukum, untuk melengkapi persyaratan ekstradisi Paulus dari Singapura. Langkah ini bertujuan agar Paulus dapat segera dibawa ke Indonesia dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini KPK tengah koordinasi dengan polisi, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum untuk mengekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia, tambahnya.
“Sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” ujar Fitroh.
Menurut KPK, perusahaan Tannos bertanggung jawab atas pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP. Bersama tiga tersangka lainnya yang telah diadili, Paulus diduga melakukan kongkalikong demi menguntungkan mereka dalam proyek e-KTP, mengakibatkan negara dirugikan Rp2,3 triliun.
Ketika itu Tannos menghilang dan dinyatakan buron. Dan sejak tahun 2012, Tannos dilaporkan sudah tinggal dan menjadi penduduk tetap Singapura, berganti nama menjadi Thian Po Tjhin.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan perubahan kewarganegaraan Paulus Tannos tidak akan memengaruhi proses ekstradisinya.
“Enggak saya kira. Mudah-mudahan semuanya lancar,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, di Jakarta, Jumat (24/1/2025). [met]