Lemdiklat Polri Mengajarkan Polmas/Community Policing dan Implementasi dalam Penegakan Hukum
TRANSINDONESIA.co | Konsep Polmas (implementasi community policing pada penyelenggaraan tugas Polri) secara konseptual dapat dipahami sebagai:
1.Pemolisian proaktif maknanya ada atau tidak ada gangguan kamtibmas polisi tetap bekerja untuk tetap terpeliharanya keteraturan sosial. Tatkala terjadi gangguan polisi cepat mengatasi atau menyelesaikannya atau setidaknya tidak menjadi konflik yang lebih luas.
2.Mengedepankan tindakan-tindakan pencegahan. Tindakan pencegahan dapat dimaknai bahwa polisi mampu mendeteksi memprediksi dan mengantisipasi serta memiliki banyak solusi untuk terwujud dan terpeliharanya keteraturan sosial.
3.Membangun kemitraan dengan para pemangku kepentingan ( pemerintah, lembaga legislatif,LSM, media, sektor bisnis, masyarakat) pada level komuniti salah satunya dapat dengan membangun wadah kemitraan dalam bentuk forum kemitraan polisi masyarakat (FKPM)/dalam bentuk wadah-wadah lainya
4.Problem solving (pemecahan masalah) maknanya adalah memberi solusi dan berdampak pada : pencegahan, peningkatan pelayanan kpd publik, perbaikan sistem sistem yang rusak atau tidak relevan lagi, pembangunan sistem sistem modern yg sesuai perkembangan dan perubahan jaman.
5.Keberadaan polisi bisa menjadi ikon (kecepatan dalam merespon aduan atau laporan masyarakat, kedekatan polisi dengan masyarakat salah satunya dengan membangun call dan comand centre (110)
6.Keberadaan polisi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, yaitu terwujud dan terpeliharanya keamanan dan rasa aman.
Polmas (community policing) dibangun pada level RT/RW atau maksimal kelurahan di mana ada hubungan dari hati ke hati antara polisi dengan masyarakat) melalui model Pospol dan babin kamtibmas, yang diback-up dari fungsi-fungsi kepolisian lainya dan di komunikasikan, komando dan pengendalian, koordinasi serta sistem-sistem informasi melalui back office (call and command centre) yang dilengkapi berbagai aplikasi yang dapat mewujudkan ikon polisi di masyarakat (cepat, dekat dan bersahabat).
Reformasi Implementasi Polmas pada pelayanan di bidang lalu lintas dapat diselenggarakan pada fungsi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (KBM) maupun pengemudi, yaitu dengan membangun sistem pelayanan yang prima (cepat, tepat akurat, transparan, informatif dan mudah diakses).
Implementasi polmas dalam sistem penegakkan hukum di era digital adalah dengan:
1.Memetakan wilayah, memetakan potensi dan berbagai permasalahannya baik di jalan raya maupun dlm komunitas. Polanya dapat dilihat dengan berbasis wilayah, berbasis kepentingan atau fungsionalnya dan yang berbasis dampak masalah.
2.Sistem peta dengan berbagai datanya diwadahi dengan back office sebagai pusat k3i (komando pengendalian koordinasi komunikasi dan informasi). Sistem back office tersebut didukung dengan berbagai aplikasi sebagai sistem inputing data dengan manual , semi elektronik maupun elektronik.
3.Dari data yang ada pada back office di analisa atau dikategorikan dan dihubung hubungkan untuk dapat memprediksi mengantisipasi dan memberikan solusi
4.Sistem sistem K3i yang ada untuk dpt dihubungkan satu sama lain ( on line) dengan berbagai model elektronik melalui jejaring sehingga antara satu bagian dengan lainnya dapat terintegrasi
5.Sistem analisa data secara on time dan real time dapat ditunjukkan dalam bentuk infografis.
Hukum merupakan produk politik yang menjadi kesepakatan bersama untuk menata, mengawasi dan memberikan sanksi agar terwujud suatu keteraturan sosial. Hukum dan penegakkannya merupakan simbol peradaban dalam memanusiakan manusia. Aparat penegak hukum adalah juga penegak keadilan.
Keadilan di sini adalah keadilan sosial. Keadilan sosial berkaitan dengan hak dan kewajiban, perolehan kesempatan yang sama dalam hidup dan kehidupan/ yang berkaitan dengan kemanusiaan. Yaitu di tempat-tempat umum/ tempat pelayanan publik, semua orang memilliki hak dan kewajiban yang sama.
Hak mendapatkan pelayanan, perlindungan atau mendapatkan sesuatu dengan kesempatan yang sama.
Dalam menegakkan keadilan, aturan berfungsi ikut mengawasi. Sebagai contoh sederhana aturan bagi pembagi adalah mengambil bagian yang terakhir. Pembagi sebagai analogi yang berkuasa/ yang berwenang semestinya memikirkan orang lain yang harus dilayaninya, bukan sebaliknya mengambil duluan lalu pergi atau justru minta dilayani.
Aturan yang adil adalah aturan yang mengawasi yang membagi. Di dalam masyarakat banyak mental pecundang yang menuntut keadilan bagi dirinya dan kelompoknya, dengan memaksakan atau menguasai dengan mendominasi atau bahkan mendiskriminasi. Belum berjasa/ belum bekerja untuk memenuhi kewajiban sudah meminta haknya.
Dengan demikian penegakkan hukum bukanlah untuk membalas dendam/ membunuh karakter.
Penegakkan hukum adalah untuk: 1. Menyelesaikan konflik secara beradab, 2. Mencegah agar tidak terjadi konflik yang lebih luas, 3. Memberikan pelayanan perlindungan dan pengayoman kepada korban dan para pencari keadilan, 4. Kepastian, 5. Edukasi.
Penegak hukum wajib mempedomani etika profesi penyidik untuk memberikan jaminan dan perlindungan HAM, agar upaya paksa yang digunakan dalam penyidikan tidak untuk mengadili/adanya kesewenang wenangan.
Sehingga penyidikannya selain untuk projustitia juga dapat untuk membangun, menyadarkan, mendidik dan membangun dengan mengimplementasikan birokrasi yang adil sehingga ada sinergitas antar pemangku kepentingan lainya bersama-sama untuk mencari akar masalah dan menemukan solusi yang tepat dan dapat diterima oleh semua pihak.
Analogi di atas menunjukan bahwa ancaman tidak efektif untuk merubah perilaku.
Semakin diancam semakin banyak penyimpangan. Karena ancaman sebenarnya akan menjadi sekat bagi air yang mengalir. air itu akan terus mengalir mencari peluang. “Trust but ferify” boleh percaya tetap mengawasi.
Merubah mind set adalah dengan membangun sistem, dan aturan agar perilaku berubah. Harapanya perubahan perilaku ini akan menjadi sebuah kebiasaan, yang mencerminkan kesadaran tanggung jawab dan disiplin. Polisi dalam menegakkan keadilan juga dituntut untuk mengedukasi dengan mengkondisikan dan menanamkan nilai secara implisit memberikan teladan. Disitulah kepekaan akan dihasilkan.
Polisi dalam menegakkan hukum dan keadilan dituntut kreatif dan inovatif untuk mampu mencari sistem, mencari situasi untuk merubah perilaku. Dan mampu mendapatkan keutamaan dari hal-hal yang kecil yang dilakukan mulai dari keluarga, sekolah, di tempat-tempat umum. Keutamaan-keutamaan inilah yang merupakan core value atas kesadaran, tanggung jawab dan disiplin. Membiasakan yang baik akan membawa pada hati nurani yang baik.
Salah satu produk kinerja kepolisian yang diharapkan masyarakat adalah penegakkan hukum yang secara signifikan dilihat dari pembuktian, pengungkapan, atau penuntasan perkara dan menyeret tersangkanya ke pengadilan.
Profesionalisme polisi dalam bidang penegakkan hukum sebagai sarana kontrol sosial untuk menjaga, melindungi, mengatur, mendidik masyarakat agar dalam tata kehidupan sosialnya dapat berjalan saling mendukung dan melengkapi dan mampu mendukung meningkatnya kualitas hidup masyarakat.
Tugas polisi mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial untuk meningkatnya kualitas hidup masyarakat. Yang salah satunya adalah menegakkan hukum. Agar hukum menjadi hidup dan mampu berfungsi sebagaimana yang seharusnya.
Penegakkan hukum yang dilakukan polisi dengan mempertimbangkan keadilan dan melihat faktor perbuatanya (tindakannya), pertanggung jawabannya, dan pidananya dengan membuktikan apakah tersangka benar-benar bersalah dan layak dikenai hukuman atau sanksi pidana.
Dalam implementasinya, polisi memiliki kewenangan diskresi di luar jalur hukum untuk kepentingan umum, kemanusiaan, keadilan, dan edukasi. Sebaliknya, dalam menangani perkara atau kasus yang kontraproduktif dan bisa merusak, menghambat, bahkan mematikan produktifitas bisa dilakukan penindakan dengan pengenaan pasal berlapis walaupun dalam satu peristiwa atau perkara pidana tidak boleh dijatuhi dengan hukuman yang sama.
Pemenuhan rasa keadilan dalam penegakkan hukum memang harus dimiliki dan diyakini oleh para penegak hukum. Terutama para petugas polisi, mereka tidak hanya sekadar menerapkan pasal-pasalnya tetapi memberi efek pencegahan, perlindungan korban dan para pencari keadilan, membangun kepatuhan hukum serta wibawa wibawa sebagai sandaran bagi penyelesaian konflik yang terjadi dalam masyarakat.
Pemenuhan rasa keadilan dalam penegakkan hukum oleh kepolisian antara lain:
1.Menjaga obyektifitas dan netralitas
2.Memberikan jaminan dan perlindungan HAM
3.Menciptakan Transparan
4.Menciptakan akuntabilitas kepada publik
5.Berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.
6.Bersikap profesional dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan,
a) cara holistik atau sistemik,
b) cara membuktikan makna yang ada dibalik gejala atau fakta.
c) bersikap proaktif,
d) bertumpu problem solving,
e) bersikap inovatif dan kreatif, dan
f) menempatkan SDM berkeahlian.
7.Menjadi bagian dari pusat unggulan (SDM, program, data, jejaring, sarpras, dan anggaran).
8.Melahirkan produk kinerja yang dirasakan signifikan oleh masyarakat maupun pemangku kepentingan lainnya.
Dalam menyelenggarakan penegakkan hukum, polisi tidak semata-mata mengungkap perkara dan membuktikannya sesuai dengan pasal-pasal undang-undangan peraturan-peraturan yang berlaku tetapi juga wajib memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Kewajiban inilah yang merupakan sandaran atau landasan moral dan etika kepolisian dalam menyelenggarakan tugasnya.
Artinya, polisi harus cerdas, bermoral, modern, transparan, akuntabel, dan mendapat kepercayaan dari masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
Strategi mengimplementasikannya adalah sebagai berikut:
1.Ada political will yang kuat,
2.Komitmen moral dari para pemimpin-pemimpinnya (di semua lini)
3.Menyiapkan SDM yang berkarakter (memiliki komitmen/kompetensi/keunggulan) yang berbasis kompetensi
4.Menyiapkan infrastruktur dan sistem-sistem pendukungnya
5.Membentuk tim transformasi sebagai kendali mutu, back up dan sistem kontrol
6.Menyusun piranti-piranti lunak (hukum, pedoman, SOP dan sebagainya)
7.Menyusun program-program unggulan
8.Menentukan pilot project
9.Monitoring dan evaluasi. CDL***