TRANSINDONESIA.co | Oleh: Kalemdiklat Polri Komjen Pol Prof. Chrysnanda Dwilaksana
Disrupsi di era vuca (volatility, unpredictable, complexity and ambiguity) selain cepat juga berdampak pada berbagai produktifitas dalam kehidupan juga pada keteraturan sosial. Tatkala pengendalian atau penanganan atas disrupsi tidak mampu mengimbangi atau tertinggal maka berbagai hal yang kontra produktif dan terganggunya keteraturan sosial akan bermunculan.
Tatkala bermunculan isu di era digital akan ada serangan yang berdampak gawat darurat atau emerjensi misalnya situasi menjadi “no electric dan no internet” tentu akan banyak masalah keteraturan sosial, yang berkaitan dengan hidup dan kehidupan sosial kemasyarakatan.
Di sinilah perlu ada pemikiran bagaimana polisi dan pemolisiannya mampu menangani atau mengatasi disrupsi dengan berbagai dampaknya bagi kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban, secara proaktif dan problem solving.
Pada era digital atau revolusi industri 4.0 tata kehidupan sosial banyak bergantung dari listrik maupun internet dan sistem sistem aplikasi on line yang berbasis elektronik. Tatkala kenormalan baru serangan forensik muncul dalam berbagai hal yang berdampak chaos. Polisi dalam pemolisiannya tetap dituntut untuk bertugas secara: profesional, cerdas, bermoral dan modern dan fungsional atau smart.
Model smart policing merupakan model pemolisian yang mampu model orkestra yang mengharmonikan antara pemolisian konvensional, pemolisian elektronik maupun pemolisian forensik.
Smart policing model pemolisian untuk mengatasi berbagai masalah kontra produktif yang konvensional, masalah masalah siber atau virtual di era digital juga masalah masalah forensik.
Sejalan dengan hal tersebut di atas model smart policing dapat diimplementasikan dengan model pendekatan wilayah, model fungsi, model dampak masalah pada ranah birokrasi maupun ranah masyarakat. Yang diimplementasikan dalam operasi kepolisian yang bersifat rutin, bersifat khusus maupun kontijensi.
Fungsi intelejen secara singkat dapat dipahami untuk: pengumpulan data, analisa data, produk dan networking. Semua itu untuk menemukan algoritma sebagai pola yang berulang secara terstruktur dari waktu ke watu untuk menghadapi sesuatu fenomena. Wujud algoritma dapat berupa info grafis, info statistik atau info virtual lainnya. Yang dapat diisi atau dimainkan dalam suatu komunikasi, informasi secara langsung atau media. Yang dapat memprediksi, mengantisipasi dan memberi solusi.
Di era post truth media menjadi ruang komunikasi dan informasi yang tanpa sekat batas ruang dan waktu. Apa saja, di mana saja, kapan saja bahkan siapa saja bisa. Konten menjadi penting untuk berbagai tujuan. Operasi intelejen sejatinya operasi pencegahan.
Issue yang diusung dapat untuk menstimuli, memotivasi, memberi solusi sampai memprovokasi. Algoritma dapat dimainkan sesuai kebutuhan atau keinginan si pembuatnya. Permainan algoritma berbasis pola waktu. Baik maupun buruk sesuatu yang menjadi latar belakang yang polanya sama untuk menggiring opini publik. Permainan algoritma media bisa seperti senjata cakra yang terus berputar mencari sasaran.
Apa yang di sasar tentu bukan satu bisa dua, tiga atau lebih. Data menjadi pilar algoritma untuk membuat konten. Sistem analisa dan pengolahan menjadi berbagai produk dalam issue yang akan di share. Algoritma di media sosial bagai kilat “clap” singkat padat berulang dan terus dibarukan dari waktu ke waktu.
Kekuatan algoritma dalam mempengaruhi opini publik dilihat daru berapa banyak yang melihat, yang menyukai, yang menshare kembali atau memberi tanda tanda lainnya. Semakin banyak hal di atas dilakukan para netizen maka algoritma akan semakin kuat mempengaruhi dan menggiring opini publik.
Algoritma kesahihannya bukan pada benar atau salah, bukan baik atau buruk melainkan berapa banyak yang mempercayai. Era digital data dan sistem sistem pada back office, application dan net work saling terkait. Kekuatan ada karena ada energinya, algoritma kuat karena ada soft power dan smart powernya yang akan dapat diatasi melalui smart policing.
10 Point Smart Policing yang dapat diajarkan di Pusdik Intel antara lain:
1.Mengharmonikan dan dapat menyatukan antar model pemolisian (policing)
2.Siap memprediksi, menghadapi, merehabilitasi berbagai permasalahan yang mengganggu keteraturan sosial
3.Model pemolisian yang mampu berfungsi untuk lingkungan dan berbagai masalah konvensional, era digital, permasalahan yang berkaitan dengan forensik kepolisian
4.Dapat diimplementasikan tingkat lokal, nasional bahkan global
5.Mengatasi berbagai gangguan keteraturan sosial yang by design
6.Mengatasi keteraturan sosial dalam dunia virtual
7.Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan publik secara prima dalam one stop service
8.Prediktif, proaktif dan problem solving
9.Menjembatani dan mengatasi dalam berbagai situasi dan kondisi emerjensi maupun kontijensi
10.Diawaki petugas polisi yang profesional, cerdas bermoral dan modern. (CDL)
