Kuasa Hukum Tom Lembong Laporkan 2 Saksi Ahli Kejaksaan ke Polda Metro

TRANSINDONESIA.co | Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan korupsi impor gula sekaligus mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir melaporkan dua saksi ahli dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Polda Metro Jaya.

Saksi yang dilaporkan adalah Pakar Hukum Pidana Unsoed Hibnu Nugroho, dan Akademisi Unair Taufik Rachman. Mereka diduga melakukan tindak pidana sumpah palsu dan memberikan keterangan palsu dalam sidang praperadilan.

“Kami sudah laporkan ahlinya ke Polda,” kata Ari kepada wartawan, Ahad (24/11/2024).

Laporan itu telah teregister dengan surat tanda penerimaan laporan nomor LP/B/7132/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 November 2024.

“Para Terlapor memberikan keterangan di bawah sumpah yang diberikan secara lisan dan tulisan secara pribadi selaku ahli yang dihadirkan di dalam persidangan,” demikian dikutip dalam laporan itu.

“Pendapat ahli dari para Terlapor diduga plagiarisme dari pihak yang lain dan bukan merupakan pendapat yang seharusnya dituangkan oleh para Terlapor sesuai dengan bidang keahliannya,” lanjut bunyi laporan tersebut.

Sebelumnya, Tom Lembong telah mengajukan gugatan praperadilan melawan Kejagung. Menurut Tom Lembong, penetapan tersangka dan penahanan dirinya tidak sah karena bertentangan dengan hukum acara (KUHAP).

Bahkan, menurut dia, perbuatan yang ia lakukan semasa menjadi Menteri Perdagangan merupakan ranah hukum administrasi negara, bukan tindak pidana.

Adapun Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses hukum Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.

Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.

Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan. (cnni)

Share