Pelaku Cabul Bocah di Madrasah Diciduk Polres Cianjur

TRANSINDONESIA.CO – Polres Cianjur menciduk pelaku pencabulan Abdul Basit alias AB, 54 tahun, warga Kampung Rahong, Desa Munjul, Kecamatan Cilaku, Cianjur, Jawa Barat. Pelaku melakukan asusila pada remaja dibawah umur S, 14 tahun.

Kapolres Cianjur, AKBP Arif Budiman, mengatakan pelaku terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, setelah mendapat laporan dari keluarga korban.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi-saksi, meneybutkan pelaku melancarkan aksinya dengan modus meminta santri untuk menginap di rumahnya setiap akhir pekan, agar tidak terlambat mengikuti pengajian esok hari yang biasa dilakukan pagi hari.

       Ilustrasi
Ilustrasi

“Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, pelaku telah melancarkan aksinya beberapa kali di dalam kamar dan madrasah yang berselebahan dengan rumah pelaku. Setiap melakukan aksinya pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan aksi bejadnya itu,” kata Kapolres melalui Kasatreskrim AKP Benny Cahyadi di Cianjur, Selasa 10 Januari 2017.[SAP]

Share
Leave a comment