KPK Periksa Petinggi Bank Jepara Artha soal Korupsi
TRANSINDONESIA.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap beberapa petinggi PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda). Mereka yaitu, Kabag Bank BPR Jepara Artha, Ariyanto Sulistiyono, tenaga pendukung Likuidasi, Mubamad Arif Rohman.
Kemudian, Staf Admin Bagian Legal BPR Jepara sejak tahun 2018-2024, Agung Widodo. “Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang, di Jalan Dr Sutomo 19 Barusari Kota Semarang,” kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika, di Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Ia mengatakan, KPK mengungkap dugaan rasuah pencairan kredit usaha oleh PT BPR Jepara Artha (Perseroda) merugikan keuangan negara. Di mana ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah dari tahun 2020-2024.
KPK diketahui, sedang melakukan penyidikan dalam kasus ini. “Taksiran kerugian negara pada Perkara BPR Jepara Artha adalah Rp 220 miliar,” kata Tessa.
Menurutnya, tim penyidik sedang mendalami pengusutan kasus dugaan korupsi ini. “Prosesnya sedang berjalan,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur penyidikan KPK Asep Gintur belum dapat memerinci soal dugaan kerugian negara kasus ini. “Sudah sidik (penyidikan) tapi masih dalam tahap awal, tim sedang meminta keterangan,” kata Asep.
KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha. Penyidikan itu terjadi pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024. [rri]